Intiperistiwa.com – Jalan tol di Indonesia hanya melayani kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Karena itu, pengendara sepeda motor tidak dapat menggunakan jalan bebas hambatan. Meski demikian, beberapa negara, termasuk Malaysia, justru mengizinkan motor melintas di jalan tol.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa aturan tersebut mengutamakan aspek keselamatan. Selain itu, berbagai penelitian juga menunjukkan risiko kecelakaan meningkat pada kendaraan roda dua yang melaju di jalan berkecepatan tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah tetap mempertahankan larangan tersebut.
Alasan Motor Dilarang Masuk Tol
Korlantas Polri menyebut terpaan angin samping atau crosswind sebagai salah satu penyebab utama. Angin kencang dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor saat melaju. Selain itu, kondisi tersebut semakin berbahaya ketika motor berada di dekat bus atau truk.
Kendaraan besar juga menciptakan tekanan udara yang kuat. Akibatnya, tekanan tersebut dapat menggeser atau mengolengkan sepeda motor. Karena itu, risiko kecelakaan meningkat saat motor melintas di jalan tol.
Selain masalah angin, Korlantas juga menyoroti perbedaan kecepatan kendaraan. Mobil di jalan tol melaju dengan kecepatan sekitar 60 hingga 100 km per jam. Sementara itu, motor sering melaju dengan kecepatan berbeda sehingga meningkatkan risiko tabrakan saat pengereman mendadak.
Pengendara motor juga tidak memiliki perlindungan kabin seperti mobil. Karena itu, benturan ringan sekalipun dapat memicu cedera serius. Bahkan, kecelakaan kecil berpotensi berakibat fatal bagi pengendara roda dua.
Ahli Malaysia Dukung Aturan Indonesia
Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi, menilai kebijakan Indonesia sudah tepat. Menurutnya, jalan tol memang tidak ideal untuk sepeda motor. Selain itu, kecepatan tinggi membuat dampak kecelakaan menjadi lebih parah.
Zulhaidi menjelaskan bahwa pengendara motor harus menjaga keseimbangan selama berkendara. Namun, kecepatan tinggi membuat keseimbangan lebih mudah terganggu. Karena itu, risiko cedera tetap tinggi meski pengendara memakai helm dan perlengkapan keselamatan.
Malaysia memang mengizinkan sepeda motor melintas di jalan tol. Namun, Zulhaidi menyebut kebijakan tersebut sudah berlaku sejak jalan tol pertama beroperasi. Akibatnya, pemerintah Malaysia sulit mengubah aturan karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Tol Bali Mandara Jadi Pengecualian
Indonesia tetap memberikan pengecualian pada Tol Bali Mandara. Jalan tol tersebut menghubungkan Kota Denpasar, Pelabuhan Benoa, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Nusa Dua. Selain itu, jalan tol sepanjang 12,7 kilometer itu mulai beroperasi pada 2013.
Tol Bali Mandara menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor. Pengelola memisahkan jalur tersebut dari kendaraan roda empat menggunakan pembatas. Karena itu, pengendara motor tetap dapat melintas dengan tingkat keamanan yang lebih baik.
Korlantas Polri mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009. Aturan tersebut hanya mengizinkan motor memasuki jalan tol yang memiliki jalur khusus berpagar beton. Sebaliknya, motor tetap dilarang melintas jika harus berbagi jalur dengan mobil. (iD/*)











Komentar