Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Jadi Sorotan Usai Dugaan Markup BGN Terbongkar

Kejagung memastikan motor listrik program MBG tetap berada di daerah meski penyidikan terus berjalan.

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Jadi Sorotan Usai Dugaan Markup BGN Terbongkar. (Foto: apmotor)

Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Jadi Sorotan Usai Dugaan Markup BGN Terbongkar. (Foto: apmotor)

Intiperistiwa.com – Kasus dugaan markup dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menyita perhatian publik. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan berkaitan dengan puluhan ribu motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Nilai pengadaan kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Karena itu, publik mulai mempertanyakan nasib motor listrik yang telah di beli menggunakan anggaran negara tersebut.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait status kendaraan tersebut. Penjelasan itu sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan penyitaan motor listrik yang telah tersebar ke berbagai daerah.

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pengadaan motor listrik dalam program MBG di duga mengandung unsur markup harga. Selain itu, penyidik juga menyoroti status vendor yang menerima pembayaran dalam proyek tersebut.

Kejagung menyebut pengadaan mencapai 21.801 unit motor listrik. Nilai total pengadaannya tercatat sekitar Rp1,035 triliun. Selanjutnya, pembayaran proyek tersebut mengalir kepada PT YAT sebagai vendor pelaksana.

Namun, penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan. Salah satunya berkaitan dengan syarat kelayakan vendor. Kejagung menyebut vendor tersebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya penggelembungan harga dalam proses pengadaan kendaraan tersebut. Temuan inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Mobil Jarang Dipakai? Waspadai 6 Komponen Ini yang Cepat Rusak Tanpa Disadari

Apakah Motor Listrik Akan Disita?

Meski dugaan markup mencuat, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menyita motor listrik yang telah didistribusikan. Alasannya, kendaraan tersebut sudah berada di berbagai wilayah dan di gunakan sesuai kebutuhan program.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik tidak berencana menarik kendaraan dari daerah. Menurutnya, distribusi motor listrik sudah berlangsung sehingga penyitaan tidak menjadi langkah yang di tempuh saat ini.

Karena itu, keberadaan motor listrik di lapangan tetap berjalan seperti biasa. Sementara itu, penyidik fokus mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan dan Penggeledahan Masih Berlangsung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan.

Proses tersebut berlangsung secara bertahap. Hingga kini, Kejagung belum merinci hasil pengembangan terbaru dari kegiatan penggeledahan tersebut.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan. Oleh sebab itu, perkembangan perkara akan di sampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan yang di perlukan.

Kontroversi Harga Motor Listrik MBG

Sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik MBG lebih dulu memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai beberapa model kendaraan yang di gunakan memiliki kemiripan dengan produk asal China yang beredar di pasar internasional.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah motor trail listrik EMMO JVX GT. Banyak pihak membandingkan kendaraan tersebut dengan Kollter ES1-X PRO yang di pasarkan melalui platform perdagangan global.

Baca Juga :  Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, hingga SMA/SMK Terbaru, Simak Warna, Atribut, dan Ketentuannya

Berdasarkan informasi yang beredar di marketplace Alibaba, Kollter ES1-X PRO di jual sekitar Rp10 jutaan per unit. Bahkan, pembelian dalam jumlah tertentu memperoleh harga yang lebih rendah, yakni sekitar Rp8 jutaan per unit.

Perbandingan harga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai nilai pengadaan dalam proyek MBG. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam proses pengadaan tersebut.

Kemiripan Skuter Listrik Juga Menjadi Sorotan

Selain motor trail, publik juga menyoroti skuter listrik EMMO JVH Max. Kendaraan ini di sebut memiliki desain yang sangat mirip dengan produk buatan Taizhou Okla Automotive yang berbasis di Zhejiang, China.

Kemiripan terlihat pada berbagai bagian kendaraan. Mulai dari lampu utama, windshield, spatbor, hingga desain bodi depan. Selain itu, detail lampu sein dan fairing juga menunjukkan bentuk yang hampir identik.

Produk dari Okla di ketahui di pasarkan mulai sekitar US$2.185 atau setara Rp37 jutaan. Sementara itu, EMMO JVH Max di pasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp48 juta.

Perbedaan harga tersebut turut memicu perhatian publik. Karena itu, proses penyidikan yang sedang berlangsung menjadi penting untuk mengungkap seluruh fakta di balik pengadaan motor listrik program MBG. (id/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru