Intiperistiwa.com – Banyak masyarakat mengira proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Meski pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus dokumen kendaraan.
Besaran biaya balik nama kendaraan pada 2026 juga berbeda untuk setiap kendaraan. Nilainya mengikuti jenis kendaraan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, total biaya yang harus dibayar kini lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena pemerintah menghapus komponen bea balik nama kendaraan bekas.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
Pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan ketentuan itu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi membayar bea balik nama. Sebaliknya, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi kendaraan baru.
Biaya yang Tetap Wajib Dibayar Saat Balik Nama
Meski bea balik nama sudah dihapus, proses administrasi tetap memerlukan sejumlah pembayaran. Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran sebelum mengurus balik nama.
Biaya yang masih berlaku meliputi penerbitan STNK baru, TNKB atau pelat nomor, serta BPKB baru. Selain itu, pemilik juga wajib membayar PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan dengan biaya tambahan.
Rincian Tarif Balik Nama Kendaraan 2026
Komponen pertama ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen PKB. Besaran pajak mengikuti nilai jual kendaraan masing-masing. Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Pemilik dapat melihat perkiraan nilai PKB melalui lembar STNK. Apabila terdapat tunggakan pajak, pemilik juga wajib melunasi denda sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000. Sementara itu, pemilik sepeda motor membayar Rp35.000.
Biaya berikutnya mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tarif penerbitan STNK mobil mencapai Rp200.000. Adapun penerbitan STNK sepeda motor dikenakan biaya Rp100.000.
Selain STNK, pemilik kendaraan juga membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tarif TNKB mobil sebesar Rp100.000. Sementara itu, tarif TNKB sepeda motor sebesar Rp60.000.
Pemilik kendaraan juga harus mengurus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tarif penerbitan BPKB mobil sebesar Rp375.000. Sedangkan penerbitan BPKB sepeda motor dikenakan biaya Rp225.000.
Apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi, pemilik wajib mengurus proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya mutasi sepeda motor mencapai Rp150.000.
Kesimpulan
Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas memang mengurangi beban masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tidak membuat seluruh proses administrasi menjadi gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah daerah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menyiapkan seluruh biaya tersebut sebelum mengurus proses balik nama kendaraan pada 2026. (iD/*)











Komentar