Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juni 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkapnya

Harga emas Antam bertahan di Rp2.655.000 per gram, sementara harga buyback tetap Rp2.340.000 per gram pada Sabtu, 27 Juni 2026.

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harga emas Antam hari ini, Sabtu 27 Juni 2026, tetap Rp2.655.000 per gram. Simak daftar harga terbaru, buyback, serta ketentuan pajak pembelian emas. (Foto: kabarnusantara)

Harga emas Antam hari ini, Sabtu 27 Juni 2026, tetap Rp2.655.000 per gram. Simak daftar harga terbaru, buyback, serta ketentuan pajak pembelian emas. (Foto: kabarnusantara)

Intiperistiwa.com – Harga emas Antam hari ini 27 Juni 2026 masih bertahan pada perdagangan Sabtu (27/6/2026). Harga satu gram emas Antam tetap berada di level Rp2.655.000. Selain itu, harga buyback juga bertahan di angka Rp2.340.000 per gram. Data tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 07.03 WIB.

Masyarakat dapat membeli emas Antam dalam berbagai ukuran. Pilihan berat tersedia mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram. Dengan begitu, investor dapat menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Harga Emas Antam Hari Ini Berdasarkan Ukuran

Berikut daftar harga emas Antam hari ini untuk seluruh ukuran batangan:

  1. 0,5 gram: Rp1.377.500
  2. 1 gram: Rp2.655.000
  3. 2 gram: Rp5.250.000
  4. 3 gram: Rp7.850.000
  5. 5 gram: Rp13.050.000
  6. 10 gram: Rp26.045.000
  7. 25 gram: Rp64.987.000
  8. 50 gram: Rp129.895.000
  9. 100 gram: Rp259.712.000
  10. 250 gram: Rp649.015.000
  11. 500 gram: Rp1.297.820.000
  12. 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000
Baca Juga :  MUI Usulkan Istilah LGBT Jadi LGSP, RUU Anti-LGSP Mulai Disusun

Harga tersebut mengikuti pembaruan terbaru dari Logam Mulia. Namun, harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Oleh sebab itu, calon investor sebaiknya memantau informasi resmi sebelum bertransaksi.

Ketentuan Pajak Harga Emas Antam Hari Ini

Pemerintah mengatur pajak transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut mencakup pembelian dan penjualan kembali emas batangan Antam. Karena itu, setiap transaksi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembeli yang memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Selain itu, penjual akan menerima bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan.

Baca Juga :  Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0 di Final

Sementara itu, transaksi buyback di atas Rp10 juta juga memiliki ketentuan pajak. Pemilik NPWP membayar tarif 1,5 persen. Sebaliknya, penjual tanpa NPWP membayar tarif 3 persen. PT Aneka Tambang Tbk memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi.

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Menarik Dipantau

Harga emas Antam hari ini belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Kondisi tersebut memberi gambaran bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas. Meski demikian, harga tetap berpotensi berubah mengikuti harga emas dunia dan nilai tukar rupiah. Karena itu, masyarakat sebaiknya memantau harga emas Antam hari ini melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.(iD/*)

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg sebagai Alternatif LPG pada 2027
Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah
Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?
7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini
Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion
Tertarik Terjun ke Bisnis Pertanian? Ini 10 Usaha Pertanian Modern yang Menjanjikan dan Layak Dicoba
Regulasi Makin Ketat, Bitcoin Depot Tutup Jaringan ATM Bitcoin di Tiga Negara
Tak Perlu BI Checking, Kini Riwayat Utang Bisa Dicek Sendiri secara Online lewat SLIK OJK
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg sebagai Alternatif LPG pada 2027

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Sudah Pensiun? Ini 12 Ide Usaha Sampingan yang Bisa Dikerjakan dari Rumah

Kamis, 24 September 2026 - 22:00 WIB

Rekening Gratis Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Siapa yang Dapat dan Kapan Berjalan?

Selasa, 22 September 2026 - 13:00 WIB

7 Merek Rokok Tertua di Indonesia, Ada yang Masih Bertahan hingga Kini

Minggu, 20 September 2026 - 10:00 WIB

Mau Coba Bisnis Barang Impor? 8 Produk Ini Laku Keras di Indonesia, dari Gadget hingga Fashion

Berita Terbaru