Intiperistiwa.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan praktik aktivasi nomor telepon seluler menggunakan identitas milik orang lain tidak lagi mendapat ruang. Sejak 1 Juli 2026, seluruh operator seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan tersebut menjadi langkah baru untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat.
Selain itu, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghentikan akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Sebelumnya, operator memanfaatkan akses tersebut untuk mengaktifkan nomor seluler baru. Kini, seluruh proses registrasi harus mengikuti sistem biometrik tanpa pengecualian.
Komdigi Temukan Operator Belum Patuh
Komdigi mengambil keputusan tersebut setelah melakukan pemantauan bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026. Tim menemukan beberapa operator masih mengaktifkan pelanggan baru hanya menggunakan validasi NIK dan No.KK. Praktik itu berlangsung tanpa proses verifikasi wajah sesuai aturan terbaru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak akan lagi mentoleransi aktivasi nomor menggunakan identitas orang lain. Karena itu, seluruh operator harus mematuhi aturan yang mulai berlaku sejak awal Juli 2026. Pemerintah juga meminta operator segera menghentikan seluruh mekanisme registrasi lama.
Edwin menjelaskan registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Sistem tersebut mampu mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan digital. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penipuan yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Semua Operator Wajib Ikuti Aturan Baru
Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Surat tersebut memerintahkan operator menghentikan registrasi pelanggan baru yang hanya mengandalkan validasi NIK dan No.KK. Selanjutnya, seluruh proses registrasi wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Komdigi kembali mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil. Pemerintah meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler. Langkah itu bertujuan menutup seluruh jalur registrasi di luar mekanisme biometrik.
Sidak Temukan Pelanggaran di Gerai Operator
Komdigi langsung memperkuat pengawasan di lapangan. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Tim ingin memastikan setiap operator benar-benar menerapkan registrasi biometrik.
Hasil inspeksi menunjukkan baru satu operator yang menjalankan aturan sesuai ketentuan. Sementara itu, dua operator lain masih menerima registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah aktif dan siap digunakan. Kondisi itu mendorong Komdigi memperketat pengawasan terhadap distribusi kartu perdana dan proses aktivasi nomor seluler. Pemerintah ingin memastikan seluruh operator menjalankan prosedur yang sama.
Operator Terancam Sanksi Administratif
Edwin mengajak seluruh operator seluler menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan sekadar memenuhi aturan. Langkah itu juga menunjukkan tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem digital yang aman dan tepercaya.
Komdigi memastikan pengawasan akan berlangsung secara berkelanjutan di seluruh Indonesia. Pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada operator yang masih melanggar ketentuan. Dengan demikian, setiap nomor seluler baru hanya dapat aktif setelah melalui proses verifikasi biometrik sesuai regulasi. (iD/*)











Komentar