Kemenkes Siapkan 3 Perubahan Layanan BPJS Kesehatan

Kemenkes menyiapkan perubahan sistem rujukan pasien, standar ruang rawat inap rumah sakit, dan pembayaran klaim BPJS Kesehatan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden terkait jaminan kesehatan yang baru.

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkes Siapkan 3 Perubahan Layanan BPJS Kesehatan. (Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kemenkes Siapkan 3 Perubahan Layanan BPJS Kesehatan. (Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Intiperistiwa.com – Perubahan layanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu agenda transformasi pelayanan kesehatan yang perlu dicermati masyarakat. Kebijakan ini menyentuh tiga aspek yang berkaitan dengan akses pasien ke rumah sakit, kondisi ruang perawatan, serta mekanisme pembayaran layanan medis. Setiap aspek memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. Karena itu, masyarakat perlu memahami arah perubahan tersebut, terutama mengenai mekanisme rujukan dan standar fasilitas rawat inap yang disiapkan pemerintah.

Selain berkaitan dengan pengalaman pasien saat mengakses layanan medis, perubahan tersebut juga menyangkut hubungan antara fasilitas kesehatan dan sistem pembiayaan. Rumah sakit perlu menyesuaikan pelayanan dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan tenaga medis membutuhkan mekanisme pengelompokan penyakit yang sesuai dengan kondisi pasien. Namun, ketiga agenda itu masih perlu dilihat berdasarkan tahapan kebijakan yang pemerintah tetapkan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menjelaskan rencana perubahan tersebut dalam acara Health Summit 2026 yang digelar CNBC Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kemenkes Siapkan Tiga Perubahan Layanan BPJS Kesehatan

Azhar Jaya menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan tiga perubahan utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Ketiganya meliputi sistem rujukan berdasarkan kompetensi rumah sakit, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

Menurut Azhar, pemerintah akan menjalankan perubahan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden terkait jaminan kesehatan yang baru. Dengan demikian, rencana yang ia sampaikan berkaitan dengan kebijakan yang masih menunggu tahapan tersebut.

Perubahan pertama menyasar mekanisme rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan. Selama ini, sistem rujukan menggunakan pola berjenjang berdasarkan klasifikasi rumah sakit, mulai dari kelas D, C, B, hingga A. Melalui skema yang pemerintah siapkan, kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit pasien akan menjadi dasar penentuan tujuan rujukan.

Azhar menjelaskan bahwa pasien nantinya dapat menuju rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya. Dengan pendekatan tersebut, rujukan tidak lagi semata-mata mengikuti urutan kelas rumah sakit seperti pada mekanisme sebelumnya.

Baca Juga :  Pimpinan Baru BGN Siapkan Perubahan Besar, Program MBG Kini Fokus pada Ibu dan Balita

“Rujukannya berdasarkan kompetensi atau kebutuhan penyakitnya. Kalau memang harus dari Puskesmas ke Cipto Mangunkusumo, ya ke Cipto. Jadi enggak lagi rumah sakitnya berdasarkan berjenjang,” ujar Azhar dalam acara Health Summit 2026, Kamis (8/10/2026).

Standar Ruang Rawat Inap KRIS Maksimal Empat Tempat Tidur

Perubahan kedua berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menyiapkan standar ruang perawatan dengan kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Artinya, ketentuan tersebut membatasi jumlah tempat tidur dalam ruang rawat inap sesuai standar yang Azhar jelaskan.

“Yang kedua adalah kelas rawat inap standar. Di sini pemerintah sudah tidak mengizinkan lagi pasien kita dirawat di ruang kelas yang lebih dari empat tempat tidur. Maksimal empat tempat tidur,” tegas Azhar.

Selain membatasi kapasitas kamar, pemerintah juga menetapkan persyaratan fasilitas ruang perawatan. Setiap kamar harus memiliki kamar mandi di dalam serta fasilitas lain sesuai ketentuan standar pelayanan.

Menurut Azhar, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan rumah sakit. Namun, penerapan standar itu tetap perlu mengikuti aturan resmi yang mengatur pelaksanaan KRIS.

Bagi peserta JKN, perubahan ini berkaitan langsung dengan kondisi ruang rawat inap yang mereka gunakan ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, rincian teknis penerapan standar perlu mengacu pada ketentuan resmi, bukan hanya pada penjelasan umum mengenai kapasitas kamar dan fasilitasnya.

Kemenkes Siapkan Pengganti Sistem Klaim INA-CBG

Agenda ketiga menyasar mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Azhar mengatakan pemerintah akan mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG).

Menurut penjelasannya, sistem IDRG dikembangkan agar pengelompokan penyakit lebih sesuai dengan karakteristik kondisi medis dan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Perubahan tersebut juga menyentuh cara tenaga medis menentukan kelompok penyakit untuk keperluan pembayaran layanan.

Baca Juga :  Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus

Azhar menerangkan bahwa sistem INA-CBG selama ini mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori utama, yakni ringan, sedang, dan berat. Namun, pembagian tersebut belum selalu menggambarkan secara terperinci kondisi penyakit yang berada di antara kategori-kategori tersebut.

“Kalau INA-CBG’s ini biasanya dibagi tiga. Gampangnya itu ringan, sedang, berat. Tapi ternyata penyakit-penyakit di Indonesia ada yang di antaranya mereka semua,” katanya.

Melalui IDRG, pemerintah ingin menyediakan pengelompokan yang lebih terperinci. Dengan demikian, tenaga medis dapat menentukan kategori penyakit secara lebih spesifik sesuai kondisi yang mereka tangani.

Azhar berharap sistem baru tersebut membantu dokter mengelompokkan penyakit dengan lebih tepat. Selain itu, ia menilai perubahan mekanisme klaim dapat membantu mengurangi potensi kecurangan atau fraud dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Sehingga nanti teman-teman dokter ini akan lebih mudah mengelompokkan penyakitnya. Sehingga kita bisa menghindari fraud dan sebagainya,” ungkapnya.

Penerapan Menunggu Peraturan Presiden

Azhar menegaskan bahwa sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan KRIS, dan perubahan mekanisme pembayaran klaim merupakan tiga bagian penting dalam transformasi pelayanan kesehatan nasional. Pemerintah menyiapkan ketiganya untuk mengubah sejumlah mekanisme dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

“Ini adalah tiga hal penting yang sebentar lagi akan berubah ke dalam sistem pelayanan kesehatan kita di Indonesia,” kata Azhar.

Meski demikian, ia mengaitkan pelaksanaan perubahan tersebut dengan penandatanganan peraturan presiden mengenai jaminan kesehatan yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan rencana perubahan yang telah disampaikan Kemenkes dari ketentuan teknis yang nantinya berlaku secara resmi.

Informasi mengenai aturan pelaksanaan, tahapan penerapan, dan ketentuan bagi peserta JKN maupun rumah sakit perlu merujuk pada regulasi resmi yang terbit. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami perubahan layanan BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan yang benar-benar berlaku, bukan sekadar rencana kebijakan. (iD/*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Tak Hanya Mengganggu Paru, IDAI Soroti Risiko bagi Kecerdasan dan Mental Anak
Melihat Orang Lain Ketakutan, Benarkah Kita Bisa Ikut Takut? Ini Faktanya
Hb Rendah? Ini 5 Cara Menaikkan Hemoglobin Sesuai Penyebabnya
5 Cara Mencegah Influenza A, dari Vaksinasi hingga Cuci Tangan
Katarak di Usia Muda: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Mau Tetap Sehat di Usia Lanjut? Mulai dengan 5 Kebiasaan Makan Ini
Screen Time Tinggi: 3 Dampak pada Kesehatan dan Cara Mengatasinya
Dinkes Kerinci Gelar Updating Simatneo dan MPDN, Perkuat Data Ibu dan Bayi serta Pantau Capaian CKG
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Asap Karhutla Tak Hanya Mengganggu Paru, IDAI Soroti Risiko bagi Kecerdasan dan Mental Anak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Melihat Orang Lain Ketakutan, Benarkah Kita Bisa Ikut Takut? Ini Faktanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Hb Rendah? Ini 5 Cara Menaikkan Hemoglobin Sesuai Penyebabnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:00 WIB

5 Cara Mencegah Influenza A, dari Vaksinasi hingga Cuci Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Katarak di Usia Muda: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru