Kenaikan Kelas Siswa Tak Lagi Otomatis pada 2027? Ini Rencana Pemerintah

Kemendikdasmen mengkaji kebijakan kenaikan kelas siswa, sementara P2G meminta pemerintah menggunakan kajian akademis serta mempertimbangkan capaian belajar, kehadiran, dan perilaku murid.

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan Kelas Siswa Tak Lagi Otomatis pada 2027? Ini Rencana Pemerintah. (Gambar: Ilustrasi AI)

Kenaikan Kelas Siswa Tak Lagi Otomatis pada 2027? Ini Rencana Pemerintah. (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com – Kebijakan kenaikan kelas siswa 2027 menjadi perhatian karena keputusan tersebut berkaitan langsung dengan proses belajar, perkembangan anak, serta tanggung jawab sekolah dalam menilai kemampuan peserta didik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas yang selama ini memunculkan persepsi bahwa setiap murid harus naik ke tingkat berikutnya.

Pembahasan ini penting karena kenaikan kelas bukan sekadar perpindahan tingkat pendidikan. Guru juga perlu menilai perkembangan hasil belajar, kedisiplinan, kehadiran, dan kondisi murid selama mengikuti pembelajaran. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesempatan anak untuk berkembang dan penerapan aturan akademik yang adil. Meski demikian, wacana perubahan kebijakan tersebut belum berarti pemerintah telah menetapkan aturan baru yang berlaku mulai 2027.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, turut memberikan pandangan mengenai rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa persepsi semua murid harus naik kelas berkembang pada masa penerapan Kurikulum Merdeka di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu, Nadiem Anwar Makarim.

Mengapa Kenaikan Kelas Siswa 2027 Menjadi Bahan Kajian?

Menurut Satriwan, penerapan Kurikulum Merdeka turut membentuk pemahaman sebagian guru dan orang tua mengenai kenaikan kelas. Ia menyampaikan pandangan tersebut kepada detikEdu saat dihubungi pada Jumat (9/10/2026).

“Sehingga muncullah persepsi di kalangan guru dan orang tua di era Kurikulum Merdeka, semua murid itu harus naik kelas,” tuturnya kepada detikEdu dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Satriwan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan pada masa Nadiem juga mempertimbangkan risiko dampak negatif ketika sekolah tidak menaikkan kelas seorang murid. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan tumbuh kembang anak dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka.

Namun, perkembangan kajian pendidikan mendorong pemangku kepentingan untuk meninjau kembali anggapan bahwa seluruh murid harus naik kelas. Satriwan menyebut para pakar dan Dewan Pendidikan Nasional telah menghasilkan kajian yang kemudian menjadi bahan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Buka Kesempatan Kuliah S1 atau D4 bagi 150.000 Guru lewat Program RPL 2026

“Dewan Pendidikan Nasional kemudian merekomendasikan kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang semua anak harus naik kelas itu, sehingga Pak Menteri mewacanakan akan ada kebijakan bahwa anak tidak naik kelas,” ucap Satriwan.

P2G Meminta Kajian Akademis Menjadi Dasar Kebijakan

P2G pada prinsipnya mendukung kemungkinan perubahan kebijakan kenaikan kelas. Namun, Satriwan menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun kebijakan berdasarkan kajian akademis yang jelas, referensi yang memadai, serta pertimbangan metodologis, filosofis, dan pedagogis.

Dengan dasar tersebut, sekolah dapat memiliki acuan yang lebih terukur ketika mengevaluasi perkembangan setiap murid. Selain itu, kajian yang kuat dapat membantu pemerintah mempertimbangkan dampak keputusan terhadap proses belajar dan perkembangan anak.

“Jadi P2G pada prinsipnya mendukung (kebijakan siswa tak naik kelas) sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian, kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, dan mempertimbangkan dampak-dampaknya tadi,” bebernya.

Satriwan juga menekankan pentingnya penerapan konsekuensi yang proporsional bagi murid yang melanggar aturan. Menurutnya, sekolah perlu menjalankan prinsip keadilan dan nondiskriminasi ketika menangani persoalan kedisiplinan.

Ia mencontohkan murid yang jarang mengikuti pembelajaran karena sengaja meninggalkan sekolah atau memilih bermain gim. Dalam kondisi seperti itu, sekolah perlu menilai perilaku dan tingkat kehadiran murid sebelum menentukan konsekuensi yang sesuai.

“Anak yang tadi tingkat kehadirannya hanya 20% selama 6 kelas pertemuan misalnya, dia hanya hadir 2-3 kali, sisanya anak ini misalnya kabur, tidak ke sekolah karena asyik bermain game dan seterusnya, nah tentu ini harus mendapatkan konsekuensi yang proporsional juga dari sekolah dengan kebijakan yang tadi,” urai Satriwan lagi.

Guru Memiliki Peran dalam Menentukan Kenaikan Kelas

Satriwan selanjutnya merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ketika menjelaskan kewenangan guru dalam menentukan kenaikan kelas. Menurut pandangannya, guru atau sekolah perlu menggunakan data dan dokumentasi proses pembelajaran sebagai dasar pengambilan keputusan.

” Berdasarkan data, berdasarkan proses pembelajaran yang terdokumentasikan dengan baik oleh pihak guru dan sekolah, sepenuhnya mutlak menjadi tanggung jawab dan kewenangan guru atau sekolah untuk manaikkan atau tidak naik kelas bagi murid-murid,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru untuk Tahun Depan, Ini Syarat Pesertanya

Karena itu, sekolah perlu menyusun pedoman akademik yang jelas untuk menilai perkembangan murid. Satriwan menyebut tiga aspek yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas, yakni capaian pembelajaran, kehadiran, serta karakter atau perilaku murid.

Tiga Aspek yang Menjadi Pertimbangan Kenaikan Kelas

1. Perkembangan capaian pembelajaran

Guru perlu menilai kemajuan murid berdasarkan data hasil belajar. Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas dapat mempertimbangkan perkembangan kemampuan akademik selama mengikuti pembelajaran, bukan sekadar mengikuti kebiasaan menaikkan semua murid.

2. Tingkat kehadiran di sekolah

Satriwan menyebut tingkat kehadiran minimal 80 persen sebagai salah satu pertimbangan. Jika seorang murid sangat jarang hadir meskipun sekolah telah berkomunikasi dengan pihak terkait, sekolah dapat mempertimbangkan keputusan tidak menaikkan kelas sesuai pedoman yang berlaku.

Namun, sekolah tetap perlu melihat data kehadiran dan menelusuri kondisi murid sebelum mengambil keputusan. Dengan cara tersebut, pihak sekolah dapat membedakan persoalan kedisiplinan dari keadaan lain yang memengaruhi kehadiran.

3. Karakter dan perilaku murid

Sekolah juga perlu memperhatikan perilaku murid selama mengikuti pendidikan. Satriwan mencontohkan murid yang berulang kali bermasalah dengan sekolah, dugaan kenakalan atau perundungan (bullying), serta perilaku yang mengarah pada tindak pidana.

Meski demikian, sekolah perlu menilai setiap kasus secara cermat dan tidak memperlakukan dugaan sebagai fakta yang telah terbukti. Penerapan aturan juga harus mengikuti prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan pedoman akademik yang jelas.

“Jadi sekolah harus memiliki panduan akademik membuat peraturan seperti ini, sehingga ada anak yang kemudian mendapatkan konsekuensi-konsekuensi naik kelas atau tidak naik kelas,” tegasnya.

Dengan demikian, rencana peninjauan kenaikan kelas siswa 2027 masih membutuhkan kajian dan kejelasan aturan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar akademis, mempertimbangkan perkembangan murid, serta memberi pedoman yang dapat dipertanggungjawabkan bagi guru dan sekolah. (iD/*)

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus
Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya
Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi
Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional
Maisa Ferlina, Siswi MAN 1 Kerinci, Raih Medali Emas dan Perunggu di Dua Kompetisi Akademik Nasional
Tim Futsal dan Bulu Tangkis MTsN 6 Kerinci Raih Juara 2 di KOMPAS 2026
Tim Futsal dan Tenis Meja MAN 3 Kerinci Siap Berlaga di Provinsi Jambi
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional

Berita Terbaru