Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menahan FH selama 20 hari terkait dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
(Foto: cnbcindonesia)

Bareskrim Tahan Eks Petinggi OJK dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia (Foto: cnbcindonesia)

Intiperistiwa.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan FH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

FH di ketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2017 hingga 2018. Penahanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menjerat PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap tersangka baru tersebut.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FH untuk kepentingan penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Di Periksa Delapan Jam dengan 79 Pertanyaan

Penyidik memeriksa FH di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 79 pertanyaan. Kuasa hukum FH turut mendampingi seluruh tahapan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan FH selama 20 hari. Masa penahanan berlangsung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara. Langkah itu bertujuan memperkuat pembuktian dan mengungkap aliran aset terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Ini Penjelasan Dari Kejaksaan

Penyidik Telusuri Aset Demi Pemulihan Korban

Bareskrim juga mengoptimalkan proses penelusuran aset milik tersangka. Upaya tersebut bertujuan memulihkan kerugian para korban PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik menggandeng sejumlah lembaga dalam proses asset recovery. Mereka berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Korlantas Polri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tim penyidik terus mengintensifkan penelusuran aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban,” tegas Ade Safri.

Selain itu, penyidik memfasilitasi korban yang mengajukan restitusi atau ganti rugi. Proses tersebut melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ade Safri memastikan koordinasi berjalan secara intensif. Dengan demikian, hak para korban dapat terakomodasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia

Sebelumnya, penyidik mengungkap sejumlah peran FH dalam PT Dana Syariah Indonesia. FH tercatat sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan tersebut.

FH juga menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT DSI pada periode 2014 hingga 2017. Setelah itu, ia mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018.

Tak hanya itu, FH pernah menjabat Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada 2018 hingga 2022.

Baca Juga :  Portugal vs Kolombia Piala Dunia 2026: Skor 0-0, Portugal Harus Hadapi Kroasia di Babak 32 Besar

Menurut penyidik, FH juga menduduki sejumlah jabatan di perusahaan afiliasi. Ia tercatat sebagai Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, serta Komisaris PT DPL.

Selain itu, FH menjadi pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU, dan PT SRU. Penyidik menyebut FH berstatus pemilik saham nominee di PT DSI tanpa menyetor modal.

FH juga aktif mengikuti rapat perusahaan. Ia memberikan berbagai masukan dalam rapat umum pemegang saham maupun pertemuan mingguan.

Penyidik menyatakan FH turut mencari dan merekomendasikan calon pemodal atau super lender bagi PT DSI. Aktivitas tersebut berlangsung selama pengembangan bisnis perusahaan.

Lebih jauh, penyidik menduga FH mengetahui kampanye proyek fiktif yang muncul pada situs dan aplikasi PT DSI. Kampanye itu di duga bertujuan menarik lender untuk menanamkan dana.

Penyidik juga menyebut FH aktif menghadiri berbagai kegiatan yang di selenggarakan PT Dana Syariah Indonesia. Hingga kini, Bareskrim masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (id/*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB