Intiperistiwa.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Gubernur Jambi Al Haris menyebut luas lahan yang mengalami kebakaran mencapai 4.363,86 hektare sejak 1 Januari hingga 16 Oktober 2026. Dalam penanganan hukum, Polda Jambi juga mengusut 91 kasus karhutla dan mencatat 18 orang sebagai tersangka. Kabupaten Batang Hari mencatat luasan kebakaran terbesar, yakni 1.376,70 hektare. Sebaliknya, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh masing-masing mencatat nol hektare lahan terbakar selama periode tersebut. Data ini memperlihatkan perbedaan kondisi karhutla di sejumlah wilayah Jambi dan pentingnya upaya pencegahan berkelanjutan.
Selain menghitung luas lahan yang mengalami kebakaran, Satgas Karhutla Jambi memantau titik panas melalui data satelit. Data periode 1 Januari hingga 15 Oktober 2026 mencatat 15.677 hotspot di seluruh provinsi. Pada 15 Oktober saja, satelit Aqua Terra dan Suomi mendeteksi 870 titik panas. Namun, hotspot merupakan indikasi panas yang terdeteksi satelit dan tidak otomatis memastikan kebakaran aktif di setiap lokasi. Karena itu, petugas perlu memeriksa kondisi lapangan untuk memastikan keberadaan api. Al Haris mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kebakaran kepada petugas. Sementara itu, kepolisian melanjutkan penanganan perkara untuk menindak dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.
Karhutla Jambi Capai 4.363,86 Hektare, Batang Hari Terluas
Al Haris menyampaikan bahwa Kabupaten Batang Hari mencatat luasan karhutla tertinggi di Provinsi Jambi hingga 16 Oktober 2026. Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur menyusul dengan luasan masing-masing 674,75 hektare dan 659,18 hektare.
Berikut rincian luas lahan yang mengalami kebakaran di setiap daerah menurut data yang disampaikan Al Haris:
-
Kabupaten Batang Hari: 1.376,70 hektare.
-
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 674,75 hektare.
-
Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 659,18 hektare.
-
Kabupaten Muaro Jambi: 626,87 hektare.
-
Kabupaten Sarolangun: 508,55 hektare.
-
Kabupaten Tebo: 403,76 hektare.
-
Kabupaten Bungo: 86,75 hektare.
-
Kabupaten Merangin: 17,30 hektare.
-
Kota Jambi: 10 hektare.
-
Kabupaten Kerinci: 0 hektare.
-
Kota Sungai Penuh: 0 hektare.
“Luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 16 Oktober 2026 mencapai 4.363,86 hektare,” kata Al Haris, Minggu (18/10/2026).
Al Haris juga menyoroti penambahan luasan kebakaran di beberapa lokasi Kabupaten Batang Hari. Ia menyebut penambahan sekitar 2 hektare di Desa Sungai Sawo, Kecamatan Bajubang.
Selain itu, Desa Mekar Jaya di Kecamatan Bajubang mencatat penambahan sekitar 3 hektare. Sementara itu, Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, mengalami penambahan sekitar 1 hektare.
Data tersebut menjadikan Batang Hari wilayah dengan luasan karhutla terbesar dalam catatan pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah perlu terus memantau daerah lain untuk mencegah perluasan kebakaran dan mengurangi kerusakan lingkungan.
Hotspot Jambi Capai 15.677 Titik hingga 15 Oktober 2026
Pemantauan satelit menunjukkan akumulasi 15.677 hotspot di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 15 Oktober 2026. Pada 15 Oktober, satelit Aqua Terra dan Suomi mendeteksi 870 titik panas dalam satu hari.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat akumulasi hotspot terbanyak, yakni 4.528 titik. Muaro Jambi menempati urutan berikutnya dengan 2.515 titik, disusul Sarolangun dengan 2.290 titik.
Berikut rincian jumlah hotspot berdasarkan wilayah:
-
Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 4.528 titik.
-
Kabupaten Muaro Jambi: 2.515 titik.
-
Kabupaten Sarolangun: 2.290 titik.
-
Kabupaten Tebo: 1.904 titik.
-
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 1.622 titik.
-
Kabupaten Batang Hari: 1.495 titik.
-
Kabupaten Merangin: 709 titik.
-
Kabupaten Bungo: 510 titik.
-
Kabupaten Kerinci: 90 titik.
-
Kota Jambi: 11 titik.
-
Kota Sungai Penuh: 3 titik.
Jumlah hotspot tidak selalu sebanding dengan luas lahan yang mengalami kebakaran. Data satelit menunjukkan indikasi titik panas, sedangkan luas kebakaran menggambarkan area yang mengalami dampak api berdasarkan pendataan.
Karena itu, petugas perlu melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan kebakaran. Pembedaan kedua data tersebut membantu masyarakat memahami kondisi karhutla tanpa menganggap setiap hotspot sebagai kebakaran aktif yang sudah terkonfirmasi.
Polda Jambi Tangani 91 Kasus Karhutla
Selain melakukan pemantauan dan pencegahan, kepolisian menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Al Haris menyampaikan bahwa Polda Jambi mengusut 91 kasus karhutla hingga 16 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, polisi mencatat perkembangan penanganan perkara sebagai berikut:
-
71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
-
20 kasus telah memasuki tahap penyidikan.
-
18 orang tercatat sebagai tersangka menurut keterangan dalam sumber berita.
Penanganan tersebut menunjukkan bahwa upaya penanggulangan karhutla juga mencakup proses hukum, selain pemadaman api dan pencegahan kebakaran. Pemerintah berharap proses hukum dapat membantu mencegah pelanggaran serupa terulang.
Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Setiap perkara tetap harus mengikuti proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Al Haris Imbau Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Membakar
Al Haris menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran pemerintah, aparat, dan masyarakat. Ia meminta warga tidak menggunakan api untuk membuka lahan karena tindakan tersebut berisiko memicu kebakaran yang lebih luas.
“Pencegahan karhutla harus menjadi perhatian bersama. Saya mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera menyampaikan informasi ketika menemukan kebakaran di wilayahnya. Laporan tersebut dapat membantu petugas menindaklanjuti indikasi kebakaran dan mengambil langkah penanganan.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan agar kebakaran tidak semakin meluas dan dampak asap terhadap warga dapat ditekan,” ujarnya.
Data hingga pertengahan Oktober 2026 menunjukkan bahwa karhutla Jambi membutuhkan perhatian melalui pemantauan, pencegahan, penanganan lapangan, dan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat juga penting untuk mencegah pembakaran lahan serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan paparan asap. (iD/*)











Komentar