Intiperistiwa.com – Pemerintah berencana membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru pada 2027. Langkah ini menjadi upaya pemerintah mengurangi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Saat ini, Indonesia masih membutuhkan sekitar 561 ribu guru. Oleh karena itu, pemerintah mulai menyiapkan proses rekrutmen secara bertahap.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan pemerintah akan mengangkat guru berstatus PNS. Selanjutnya, pemerintah akan menempatkan para guru di wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Dengan demikian, pemerataan layanan pendidikan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia.
Abdul Mu’ti menegaskan seluruh guru PNS harus siap menjalankan penugasan di berbagai wilayah. Bahkan, penempatan juga mencakup daerah terpencil di seluruh Indonesia. Menurutnya, kesiapan tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan yang dikutip Antara, Kamis (2/7/2026).
Seleksi Mengutamakan Kompetensi
Pemerintah akan menerapkan sistem seleksi berbasis meritugrafi pada CPNS Guru 2027. Artinya, setiap peserta akan bersaing berdasarkan kemampuan dan kompetensi. Dengan kata lain, kualitas pelamar menjadi penentu utama kelulusan. Karena itu, calon peserta perlu mempersiapkan diri sejak dini.
Sementara itu, persyaratan dasar masih mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024. Meski demikian, pemerintah masih dapat menyesuaikan aturan tersebut melalui regulasi terbaru. Oleh sebab itu, calon pelamar sebaiknya terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Syarat Umum CPNS Guru 2027
Berikut beberapa persyaratan umum yang dapat menjadi acuan bagi calon pelamar.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik).
- Tidak pernah menjalani pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah menerima pemberhentian tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
- Memiliki sertifikasi keahlian sesuai persyaratan jabatan apabila formasi mengharuskannya.
- Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
- Bersedia menerima penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau lokasi yang pemerintah tentukan.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi dan jabatan.
Terakhir, calon pelamar sebaiknya rutin memantau pengumuman resmi pemerintah. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui jadwal, formasi, serta ketentuan terbaru. Selain itu, persiapan yang lebih awal akan meningkatkan peluang mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik. (iD/*)











Komentar