Intiperistiwa.com — Pemerintah menyiapkan perubahan penting terkait gaji guru PPPK 2027 mulai awal tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah pusat akan mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK. Selain itu, pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan itu muncul setelah sejumlah daerah sempat mengalami kesulitan membayar gaji PPPK pada Agustus.
Purbaya menjelaskan pemerintah sudah menentukan arah kebijakan bagi PPPK paruh waktu. Mulai Januari, pemerintah akan mengubah status mereka menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, pemerintah pusat akan menanggung pembayaran gaji mereka. Selain itu, PPPK yang sebelumnya paruh waktu mulai mendapat kesempatan mendaftar seleksi PNS secara bertahap.
“Kita (pemerintah) sudah ambil kebijakan nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu, dibayar pemerintah pusat. Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” kata Menkeu Purbaya di Jakarta, Kamis (3/9). Pernyataan tersebut menegaskan arah perubahan status dan pembayaran gaji PPPK mulai 2027. Namun, Purbaya tidak menyebut perubahan status tersebut otomatis menjadikan PPPK sebagai PNS. Mereka tetap perlu mendaftar untuk mengikuti proses seleksi.
Gaji Guru PPPK 2027 Akan Ditanggung Pemerintah Pusat
Rencana pembayaran gaji guru PPPK 2027 juga berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan terus memantau kemampuan fiskal daerah setiap bulan. Selain itu, pemerintah menyiapkan dana tambahan ketika daerah menghadapi tekanan keuangan. Karena itu, pemerintah dapat melakukan intervensi jika kemampuan daerah mulai terganggu.
“Sepanjang tahun ini dari bulan ke bulan saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak. Kalau tidak, saya sudah siapkan dana saya akan injek lagi uang ke sistem,” kata Purbaya. Menurutnya, pemerintah terus melihat perkembangan keuangan daerah sepanjang tahun. Selanjutnya, pemerintah akan menambah dukungan ketika menemukan kondisi yang berisiko. Langkah tersebut bertujuan menjaga kemampuan daerah menjalankan kewajiban anggarannya.
Purbaya juga menyebut Transfer ke Daerah atau TKD mengalami penurunan hingga Rp200 triliun. Menurutnya, pemerintah menjalankan efisiensi anggaran agar belanja daerah lebih tepat sasaran. Namun, pemerintah pusat tetap menambah belanja untuk daerah menjadi Rp400 triliun. Dengan demikian, sebagian belanja daerah beralih melalui program yang pemerintah pusat jalankan.
“Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya. Meski begitu, pemerintah pusat tetap memantau kondisi fiskal masing-masing daerah. Pemerintah juga mengawasi kemampuan daerah memenuhi berbagai kewajiban pembayaran. Jika muncul tekanan serius, Kementerian Keuangan siap menambah dukungan.
Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Purbaya mengakui beberapa daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK pada Agustus 2026. Karena itu, pemerintah pusat mengeluarkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada daerah. Dukungan tersebut membantu daerah menghadapi tekanan keuangan yang muncul. Selain itu, pemerintah terus mengawasi kondisi keuangan daerah setelah memberikan bantuan.
Menurut Purbaya, pemerintah pusat tetap siap melakukan intervensi apabila daerah kembali menghadapi masalah. Kementerian Keuangan juga terus memantau perkembangan fiskal daerah dari bulan ke bulan. Sementara itu, pemerintah menyiapkan perubahan sistem pembayaran gaji guru PPPK mulai awal 2027. Kebijakan tersebut akan menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak yang menanggung gaji guru PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu Mulai Bisa Mendaftar Seleksi PNS
Selain perubahan status, Purbaya menyebut PPPK paruh waktu mulai bisa mendaftar seleksi PNS pada Januari 2027. Namun, pernyataan tersebut tidak berarti pemerintah otomatis mengangkat mereka menjadi PNS. Mereka tetap harus mendaftar dan mengikuti proses seleksi yang berlaku. Selanjutnya, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap.
Sumber belum memuat jadwal rinci maupun persyaratan seleksi PNS bagi PPPK tersebut. Selain itu, Purbaya belum menjelaskan tahapan teknis perubahan status secara lengkap. Karena itu, PPPK masih perlu menunggu ketentuan resmi berikutnya dari pemerintah. Sementara itu, pemerintah pusat akan mengambil alih gaji guru PPPK 2027 mulai awal tahun. (iD/*)











Komentar