Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi

Aturan terbaru menetapkan jenis kendaraan dan batas maksimal pembelian BBM subsidi setiap hari.

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi. (Foto: HO-Pertamina Patra Niaga Kalimantan/niaga.asia)

Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi. (Foto: HO-Pertamina Patra Niaga Kalimantan/niaga.asia)

Intiperistiwa.com – Pemerintah masih mengatur penggunaan Pertalite dan solar subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dapat membeli bahan bakar bersubsidi secara bebas. Pengguna juga wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya melalui pendaftaran pada sistem Subsidi Tepat MyPertamina.

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pengguna akan memperoleh barcode sebagai bukti verifikasi. Petugas SPBU kemudian memindai barcode tersebut saat pembelian Pertalite atau solar subsidi. Sistem ini membantu pemerintah mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Empat Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Peraturan tersebut menetapkan empat kategori kendaraan darat yang berhak membeli Pertalite maupun solar subsidi. Masing-masing kategori memiliki ketentuan penggunaan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat perlu memahami klasifikasi kendaraan sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Alfin Minta ASN Sungai Penuh Adaptif dan Berintegritas di Era Digital

Berikut empat jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi:

  1. Kendaraan pribadi.
  2. Kendaraan umum berpelat kuning.
  3. Kendaraan angkutan barang, kecuali kendaraan pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
  4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.

Belum Ada Batasan Kapasitas Mesin untuk Pertalite

Hingga saat ini, pemerintah belum membatasi pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Karena itu, seluruh kendaraan pribadi tetap dapat membeli Pertalite setelah lolos proses verifikasi. Pemilik kendaraan cukup mendaftarkan kendaraannya melalui situs Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina.

Proses verifikasi berlangsung paling lama 14 hari kerja. Setelah verifikasi selesai, pengguna dapat memanfaatkan barcode saat membeli BBM subsidi. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya melakukan pendaftaran lebih awal agar tidak mengalami kendala di SPBU.

Batas Maksimal Pembelian BBM Setiap Hari

Pemerintah juga mengatur jumlah maksimal pembelian Pertalite dan solar setiap hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu. Aturan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Cuaca Indonesia Makin Panas, Apakah Sudah Masuk Kategori Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG

Kendaraan pribadi pengguna Pertalite dapat membeli paling banyak 50 liter setiap hari. Kendaraan layanan umum juga memperoleh batas maksimal yang sama, yaitu 50 liter per hari. Jika harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, pembelian maksimal mencapai sekitar Rp500 ribu setiap hari.

Sementara itu, kendaraan pribadi pengguna solar subsidi juga memperoleh kuota maksimal 50 liter per hari. Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum pengguna solar dapat membeli hingga 80 liter setiap hari. Dengan demikian, setiap pemilik kendaraan perlu mematuhi ketentuan tersebut saat mengisi BBM di SPBU. (iD/*)

Berita Terkait

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik
Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya
Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta
Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?
Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Berita ini 15 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

BGN Rombak Jajaran Pimpinan, 5 Pejabat Baru Siap Benahi Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:00 WIB

Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bukan Mobil atau Motor Listrik, Tesla Kini Meluncurkan Sepeda Anak dengan Desain Unik

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:00 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasannya

Berita Terbaru