Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi

Aturan terbaru menetapkan jenis kendaraan dan batas maksimal pembelian BBM subsidi setiap hari.

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi. (Foto: HO-Pertamina Patra Niaga Kalimantan/niaga.asia)

Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi. (Foto: HO-Pertamina Patra Niaga Kalimantan/niaga.asia)

Intiperistiwa.com – Pemerintah masih mengatur penggunaan Pertalite dan solar subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dapat membeli bahan bakar bersubsidi secara bebas. Pengguna juga wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya melalui pendaftaran pada sistem Subsidi Tepat MyPertamina.

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pengguna akan memperoleh barcode sebagai bukti verifikasi. Petugas SPBU kemudian memindai barcode tersebut saat pembelian Pertalite atau solar subsidi. Sistem ini membantu pemerintah mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Empat Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi

Peraturan tersebut menetapkan empat kategori kendaraan darat yang berhak membeli Pertalite maupun solar subsidi. Masing-masing kategori memiliki ketentuan penggunaan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat perlu memahami klasifikasi kendaraan sebelum melakukan pembelian.

Baca Juga :  Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Empat Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa

Berikut empat jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi:

  1. Kendaraan pribadi.
  2. Kendaraan umum berpelat kuning.
  3. Kendaraan angkutan barang, kecuali kendaraan pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
  4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.

Belum Ada Batasan Kapasitas Mesin untuk Pertalite

Hingga saat ini, pemerintah belum membatasi pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Karena itu, seluruh kendaraan pribadi tetap dapat membeli Pertalite setelah lolos proses verifikasi. Pemilik kendaraan cukup mendaftarkan kendaraannya melalui situs Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina.

Proses verifikasi berlangsung paling lama 14 hari kerja. Setelah verifikasi selesai, pengguna dapat memanfaatkan barcode saat membeli BBM subsidi. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya melakukan pendaftaran lebih awal agar tidak mengalami kendala di SPBU.

Batas Maksimal Pembelian BBM Setiap Hari

Pemerintah juga mengatur jumlah maksimal pembelian Pertalite dan solar setiap hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu. Aturan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Ancaman “Negara Buatan”, AI Dinilai Bisa Menggeser Kendali Manusia di Masa Depan

Kendaraan pribadi pengguna Pertalite dapat membeli paling banyak 50 liter setiap hari. Kendaraan layanan umum juga memperoleh batas maksimal yang sama, yaitu 50 liter per hari. Jika harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, pembelian maksimal mencapai sekitar Rp500 ribu setiap hari.

Sementara itu, kendaraan pribadi pengguna solar subsidi juga memperoleh kuota maksimal 50 liter per hari. Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum pengguna solar dapat membeli hingga 80 liter setiap hari. Dengan demikian, setiap pemilik kendaraan perlu mematuhi ketentuan tersebut saat mengisi BBM di SPBU. (iD/*)

Berita Terkait

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Berita Terbaru