Intiperistiwa.com – Pemerintah masih mengatur penggunaan Pertalite dan solar subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Karena itu, tidak semua kendaraan dapat membeli bahan bakar bersubsidi secara bebas. Pengguna juga wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya melalui pendaftaran pada sistem Subsidi Tepat MyPertamina.
Setelah menyelesaikan pendaftaran, pengguna akan memperoleh barcode sebagai bukti verifikasi. Petugas SPBU kemudian memindai barcode tersebut saat pembelian Pertalite atau solar subsidi. Sistem ini membantu pemerintah mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi. Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Empat Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan BBM Subsidi
Peraturan tersebut menetapkan empat kategori kendaraan darat yang berhak membeli Pertalite maupun solar subsidi. Masing-masing kategori memiliki ketentuan penggunaan sesuai aturan. Karena itu, masyarakat perlu memahami klasifikasi kendaraan sebelum melakukan pembelian.
Berikut empat jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi:
- Kendaraan pribadi.
- Kendaraan umum berpelat kuning.
- Kendaraan angkutan barang, kecuali kendaraan pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
- Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Belum Ada Batasan Kapasitas Mesin untuk Pertalite
Hingga saat ini, pemerintah belum membatasi pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Karena itu, seluruh kendaraan pribadi tetap dapat membeli Pertalite setelah lolos proses verifikasi. Pemilik kendaraan cukup mendaftarkan kendaraannya melalui situs Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina.
Proses verifikasi berlangsung paling lama 14 hari kerja. Setelah verifikasi selesai, pengguna dapat memanfaatkan barcode saat membeli BBM subsidi. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya melakukan pendaftaran lebih awal agar tidak mengalami kendala di SPBU.
Batas Maksimal Pembelian BBM Setiap Hari
Pemerintah juga mengatur jumlah maksimal pembelian Pertalite dan solar setiap hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu. Aturan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Kendaraan pribadi pengguna Pertalite dapat membeli paling banyak 50 liter setiap hari. Kendaraan layanan umum juga memperoleh batas maksimal yang sama, yaitu 50 liter per hari. Jika harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, pembelian maksimal mencapai sekitar Rp500 ribu setiap hari.
Sementara itu, kendaraan pribadi pengguna solar subsidi juga memperoleh kuota maksimal 50 liter per hari. Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum pengguna solar dapat membeli hingga 80 liter setiap hari. Dengan demikian, setiap pemilik kendaraan perlu mematuhi ketentuan tersebut saat mengisi BBM di SPBU. (iD/*)











Komentar