KIP Kuliah 2026 Harus Cocok dengan DTSEN, Ini Cara Cek Desil dan Perbarui Data

DPR meminta kampus mencocokkan data penerima KIP Kuliah dengan DTSEN agar bantuan tepat sasaran.

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KIP Kuliah 2026 Harus Cocok dengan DTSEN, Ini Cara Cek Desil dan Perbarui Data. (Foto: Ilustrasi AI)

KIP Kuliah 2026 Harus Cocok dengan DTSEN, Ini Cara Cek Desil dan Perbarui Data. (Foto: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com – Komisi VIII DPR RI meminta kampus lebih teliti mencocokkan data penerima KIP Kuliah dengan DTSEN. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan biaya pendidikan menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pihak kampus perlu ikut aktif mendata mahasiswa baru. Dengan demikian, KIP Kuliah 2026 dan DTSEN dapat menjadi dasar penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.

Komisi VIII DPR RI menyampaikan usulan tersebut saat kunjungan kerja ke UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang, Banten. Anggota Komisi VIII DPR RI Haeny Relawati meminta rektorat dan sivitas akademika ikut mendata mahasiswa baru. Selain itu, pihak kampus perlu melengkapi data mahasiswa dengan informasi yang tersedia dalam DTSEN. Haeny menjelaskan langkah tersebut melalui keterangannya pada Minggu, 23 Agustus 2026.

“Kita menyarankan agar pihak rektorat atau sivitas akademika, khususnya para pengajar, untuk mendata mahasiswa-mahasiswa baru yang ada di UIN ini dan kemudian melengkapinya dengan data-data yang ada di DTSEN,” ungkap Haeny Relawati. DPR memandang integrasi data penting ketika pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran. Selain itu, masyarakat miskin tetap membutuhkan akses terhadap pendidikan tinggi. Komitmen tersebut juga bertujuan menjaga kesejahteraan sosial bagi mahasiswa kurang mampu.

DTSEN menjadi rujukan untuk melihat kelayakan serta tingkat kesejahteraan atau desil pendaftar KIP Kuliah. Karena itu, pendaftar dapat memeriksa tingkat desil secara mandiri. Mahasiswa juga dapat memperbarui data ketika menemukan ketidaksesuaian. BPS menyediakan layanan Cek DTSEN untuk kebutuhan tersebut.

Cara Memperbarui Data DTSEN

BPS mengingatkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. Karena itu, pembaruan data membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Data yang akurat dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan secara lebih tepat sasaran. BPS menyampaikan penjelasan tersebut melalui akun Instagram @bps_statistics.

“Data itu dinamis. Ini membutuhkan partisipasi masyarakat semua agar data akurat dan kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran,” tulis BPS. Masyarakat dapat menggunakan beberapa jalur untuk mengusulkan pembaruan data. Selain mahasiswa, keluarga miskin atau rentan miskin juga dapat memanfaatkan layanan tersebut. BPS menyediakan tiga kanal utama untuk proses pembaruan DTSEN.

Baca Juga :  Pimpinan Baru BGN Siapkan Perubahan Besar, Program MBG Kini Fokus pada Ibu dan Balita

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Pengguna dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos. Pertama, unduh aplikasi melalui Play Store lalu buat akun. Selanjutnya, pilih menu Profil dan masuk ke fitur Request Pembaruan Data. Setelah itu, pengguna perlu menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia.

Langkah berikutnya, kirim jawaban setelah semua informasi terisi lengkap. Petugas Pendamping Sosial kemudian mendatangi rumah untuk memvalidasi jawaban. Selanjutnya, petugas memproses data berdasarkan hasil tersebut. Pengguna perlu menunggu hingga proses pembaruan selesai.

2. Datang ke Kantor Desa, Kelurahan, atau Dinas Sosial

Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan DTSEN secara langsung. Caranya, datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, sampaikan permohonan pembaruan data kepada petugas. Petugas kemudian meminta pemohon menjawab beberapa pertanyaan terkait data sosial ekonomi.

Setelah seluruh jawaban lengkap, petugas akan melanjutkan proses data. Selanjutnya, pemohon perlu menunggu proses pembaruan. Pemerintah desa atau kelurahan juga menggelar musyawarah terhadap data yang masuk. Proses tersebut menjadi bagian dari pembaruan informasi DTSEN.

3. Melalui Laman Cek DTSEN BPS

BPS juga menyediakan pembaruan melalui laman Cek DTSEN. Pengguna perlu memilih menu Pembaruan Data untuk memulai proses. Selain itu, siapkan seluruh dokumen yang sistem perlukan. Kelengkapan dokumen membantu proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.

Dokumen yang perlu pengguna siapkan meliputi:

  1. NIK
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran
  4. Foto rumah tampak depan
  5. Informasi koordinat rumah
  6. Surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Desa atau Lurah

Pengguna juga perlu mengunduh template surat pernyataan melalui layanan tersebut. Selanjutnya, Kepala Desa atau Lurah perlu menandatangani surat tersebut. Setelah pengguna mengirim data, BPS akan memeriksa dokumen yang masuk. Sistem akan memberikan notifikasi jika dokumen belum memenuhi persyaratan.

Karena itu, pengguna perlu mencantumkan nomor telepon yang aktif. BPS memperbarui hasil pemeringkatan dari berbagai pembaruan data setiap tiga bulan. Namun, pengajuan pembaruan tidak langsung mengubah posisi desil seseorang. Pemohon baru dapat mengajukan kembali minimal tiga bulan setelah pengajuan terakhir.

Baca Juga :  5 Drama Korea Terbaru Juni 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tonton

Syarat dan Jadwal KIP Kuliah 2026

Program KIP Kuliah membebaskan mahasiswa penerima dari biaya pendidikan. Selain itu, program memberikan bantuan biaya hidup setiap bulan berdasarkan lima klaster. Nilainya mulai Rp800.000 hingga Rp1.400.000 sesuai wilayah kampus. Pendaftar tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh bantuan tersebut.

Persyaratan KIP Kuliah 2026 meliputi:

  1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2026 atau maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus seleksi mahasiswa baru pada program studi terakreditasi di PTN atau PTS.
  3. Masuk DTSEN maksimal Desil 4 sebagai pemegang KIP Pendidikan Menengah.
  4. Pendaftar yang belum masuk DTSEN harus membuktikan keterbatasan ekonomi.

Pendaftar yang belum tercatat dalam DTSEN perlu menyiapkan bukti keterbatasan ekonomi. Bukti tersebut mencakup Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan. Selain itu, pendaftar perlu menunjukkan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali di bawah UMP. Rekening listrik dan foto rumah juga dapat menjadi bukti pendukung.

Pendaftar dapat membuat akun melalui laman resmi KIP Kuliah. Selanjutnya, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif untuk proses validasi. Sistem kemudian mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email. Pendaftar menggunakan informasi tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Setelah masuk, pendaftar perlu memilih jalur seleksi sesuai kebutuhan. Pilihannya mencakup SNBP, SNBT, atau jalur Mandiri. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung dan ikuti verifikasi dari perguruan tinggi penerima. Proses pendaftaran KIP Kuliah tidak memungut biaya.

Jadwal KIP Kuliah 2026 dalam informasi tersebut meliputi:

  1. Pendaftaran Akun Siswa: 3 Februari–31 Oktober 2026
  2. Jalur SNBP: 10–18 Februari 2026
  3. Jalur UTBK-SNBT: 25 Maret–7 April 2026
  4. Seleksi Mandiri PTN: 15 Juni–31 Oktober 2026
  5. Seleksi Mandiri PTS: 15 Juni–31 Oktober 2026

Pendaftar KIP Kuliah perlu memastikan data sosial ekonomi mereka sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, mahasiswa dapat memeriksa desil serta mengajukan pembaruan ketika menemukan ketidaksesuaian. Selain itu, pendaftar perlu memperhatikan syarat dan jadwal setiap jalur seleksi. Kelengkapan data membantu proses penilaian KIP Kuliah berjalan sesuai ketentuan. (iD/*)

Berita Terkait

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
MTsN 6 Kerinci Borong 10 Prestasi di Ajang KOMPAS Madrasah Zona 2
Berita ini 19 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 11:00 WIB

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun

Berita Terbaru