Intiperistiwa.com – Pemerintah Kota dan DPRD menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Sungai Penuh 2026. Kedua pihak menandatangani Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh pada Selasa, 1 September 2026. Kesepakatan itu menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., menandatangani nota tersebut bersama pimpinan DPRD. Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut mendampingi Alfin dalam agenda tersebut. Sementara itu, Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M., memimpin jalannya rapat paripurna. Para Wakil Ketua dan anggota DPRD juga mengikuti rangkaian pembahasan tersebut.
Rapat turut menghadirkan jajaran Forkopimda dan Sekda Sungai Penuh Alpian, S.E., M.M. Selain itu, staf ahli dan kepala Organisasi Perangkat Daerah menghadiri agenda tersebut. Sejumlah tamu undangan lainnya juga mengikuti rapat hingga selesai. Kehadiran berbagai unsur tersebut melengkapi agenda penandatanganan nota kesepakatan.
Perubahan KUA dan PPAS Sungai Penuh 2026 Jadi Dasar Tahap Berikutnya
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan pokok hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS. Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh telah membahas rancangan tersebut bersama. Pembahasan itu menjadi bagian penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kedua pihak menyelaraskan arah kebijakan dan prioritas anggaran sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah daerah dan DPRD juga menempatkan kepentingan masyarakat dalam penyelarasan anggaran tersebut. Karena itu, pembahasan mencakup arah kebijakan serta prioritas pembangunan daerah. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Pemkot dan DPRD akan menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Alfin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Selain itu, seluruh perangkat daerah ikut berkontribusi dalam penyelesaian pembahasan. Alfin menilai kerja bersama tersebut menghasilkan nota kesepakatan.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD, TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Wali Kota.
Pemkot dan DPRD Lanjutkan Penyusunan Perubahan APBD 2026
Menurut Alfin, kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Sungai Penuh 2026 menjadi dasar tahapan berikutnya. Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, Alfin berharap proses tersebut dapat berjalan lancar. Ia juga menginginkan kebijakan anggaran tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemkot Sungai Penuh dan DPRD akan melanjutkan pembahasan Perubahan APBD 2026 sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, kedua pihak akan menjalankan tahapan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi pijakan bagi penyusunan rancangan anggaran tersebut. Pemerintah berharap proses berikutnya dapat menghasilkan kebijakan anggaran sesuai kepentingan masyarakat. (iD/*)











Komentar