Intiperistiwa.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh terus mempercepat pencairan Dana Desa Tahap II 2026. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penggunaan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Proses pencairan masih berlangsung di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Karena itu, KPPN terus mendorong desa menyelesaikan tahapan pencairan.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyampaikan perkembangan pencairan di Kabupaten Kerinci. Menurut Lusi, 274 desa sudah mencairkan Dana Desa tahap kedua. Namun, 11 desa lainnya masih menyelesaikan proses pencairan. KPPN Sungai Penuh terus mendorong percepatan proses tersebut.
Dana Desa Tahap II 2026 di Kerinci dan Sungai Penuh Terus Berproses
Sementara itu, 61 desa di Kota Sungai Penuh sudah mencairkan Dana Desa. Sejumlah desa lainnya masih melengkapi dokumen sebagai syarat pencairan. Lusi mengatakan lima desa mulai menunjukkan progres dalam proses pencairan. Dua desa berasal dari Kerinci, sedangkan tiga lainnya berasal dari Kota Sungai Penuh.
Kelima desa tersebut sudah menyerahkan berkas kepada KPPN Sungai Penuh. “Sekarang ini berkas ada dua desa di Kerinci yang sudah masuk dan tiga di Kota Sungai Penuh,” ujar Lusi. Lusi menyampaikan keterangan itu pada Kamis, 3 September 2026. Selanjutnya, petugas KPPN memeriksa kelengkapan dokumen dari desa tersebut.
Petugas KPPN memeriksa setiap berkas sebelum desa melanjutkan tahapan pencairan. Setelah verifikasi selesai, desa terkait dapat melanjutkan proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pemerintah desa perlu segera melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Kelengkapan administrasi membantu proses pemeriksaan berjalan tanpa kendala.
KPPN Dorong Desa Lengkapi Dokumen Pencairan
KPPN Sungai Penuh terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa. Koordinasi tersebut bertujuan mempercepat proses pencairan Dana Desa Tahap II 2026. Selain itu, pemerintah desa perlu memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan. Langkah tersebut dapat mencegah pengembalian berkas dan memperlancar proses verifikasi.
Kelengkapan administrasi menjadi salah satu kunci agar pencairan berjalan cepat. Dengan dana yang segera masuk, pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah desa juga dapat memanfaatkan anggaran sesuai program dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, percepatan pencairan menjadi perhatian KPPN Sungai Penuh.
Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa perlu segera menyelesaikan seluruh persyaratan pencairan. Selanjutnya, desa dapat menggunakan anggaran untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemerintah desa tetap harus memanfaatkan anggaran sesuai program dan ketentuan yang berlaku.
KPPN Sungai Penuh berharap seluruh desa di Kerinci dan Sungai Penuh segera menyelesaikan tahapan administrasi. Dengan demikian, proses pencairan Dana Desa Tahap II 2026 dapat segera selesai. Pemerintah desa kemudian dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. KPPN terus mendorong kelengkapan administrasi agar proses pencairan segera tuntas. (iD/*)











Komentar