Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah

Kemenhaj menemukan 400.000 data invalid setelah memeriksa 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu.

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah. (Foto: baznas)

Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah. (Foto: baznas)

Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah kembali memperbarui perhitungan masa tunggu keberangkatan haji. Kini, antrean haji 14 tahun menjadi masa tunggu faktual bagi kelompok jemaah tertentu pada 2026. Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan itu berlangsung bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, pemerintah berhasil memangkas masa tunggu dari sekitar 49 tahun menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo masih meminta Kemenhaj mencari formula pemangkasan yang lebih jauh. Karena itu, kementerian kembali memeriksa data jemaah yang masuk daftar tunggu. “Jadi, dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil.

Meski begitu, angka 14 tahun tidak berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menjelaskan kelompok jemaah yang masuk dalam perhitungan tersebut. Menurut dia, kelompok itu terdiri atas jemaah yang mendaftar sekitar 2012 sampai 2014. Mereka termasuk jemaah yang berangkat pada 2026.

Mustolih memperoleh penjelasan tersebut setelah berdiskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Ia kemudian menyampaikan keterangannya kepada Kompas.com pada Rabu (30/9/2026). “Mereka yang dimaksud kemarin Pak Wamenhaj, Wakil Menteri Haji itu adalah jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026, itu masa tunggunya maju menjadi 14 tahun bagi mereka yang mendaftar di sekitar periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Mustolih, kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026). Karena itu, masyarakat perlu memahami angka tersebut sesuai kelompok jemaah yang masuk keberangkatan 2026.

Antrean Haji 14 Tahun Berkaitan dengan Validasi Data

Kemenhaj mengaitkan perubahan masa tunggu dengan pembenahan data jemaah. Kementerian memvalidasi 5,7 juta data jemaah yang masuk daftar tunggu haji. Dari proses tersebut, Kemenhaj menemukan 400.000 data invalid. Dahnil menjelaskan langkah itu mengikuti perintah Presiden Prabowo untuk mencari formula pemangkasan antrean.

Sejak Kemenhaj terbentuk, Prabowo memang meminta kementerian mencari formula untuk memperpendek antrean. Sebelumnya, pemerintah sudah memangkas masa tunggu menjadi 26 tahun di semua embarkasi. Angka tersebut sebelumnya hampir menyentuh 50 tahun. Kini, Kemenhaj kembali menghitung masa tunggu berdasarkan hasil validasi data.

“Dan kami temukan ada 400.000 data invalid. Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” sambung dia. Hasil perhitungan itu kemudian menjadi dasar penjelasan mengenai masa tunggu keberangkatan 2026. Namun, Mustolih menilai masyarakat tetap membutuhkan penjelasan berdasarkan kelompok jemaah. Sebab, angka tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pendaftar.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp17.926 per Dolar AS, Harga Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Kuota Arab Saudi Ikut Menentukan Panjang Antrean

Menurut Mustolih, ketersediaan kuota dari Pemerintah Arab Saudi ikut menentukan panjang antrean. Kuota tersebut mencakup kuota reguler serta kuota tambahan. Namun, Arab Saudi belum menambah kuota Indonesia sejak 2024. Karena itu, perubahan kuota tetap menjadi faktor penting dalam menghitung masa tunggu.

Pada tahun lalu, Indonesia menerima 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota untuk jemaah haji reguler. Sementara itu, Arab Saudi sempat menambah sekitar 20.000 kuota pada 2024. Penambahan tersebut membuat total kuota Indonesia mencapai 241.000 jemaah.

Pada 2024, kuota jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang. Selain itu, kuota jemaah haji khusus mencapai 27.680 jemaah. Kondisi tersebut ikut menjelaskan perbedaan masa tunggu antarkelompok. Karena itu, pemangkasan menjadi 14 tahun tidak serta-merta berlaku bagi seluruh jemaah.

“Sampai sekarang (kuota tambahan) belum ada lagi. Itu yang biasanya menjadi faktor yang memengaruhi antrean bisa berkurang, antara lain itu kan adalah tadi penambahan kuota. Sepanjang kuotanya tidak ditambah, masih 221.000 berarti belum ada faktor yang kemudian memengaruhi secara signifikan,” ujar Mustolih. Menurut dia, Kemenhaj baru memperbaiki sekitar 400.000 data jemaah. Angka tersebut hanya berkisar 7 persen dari total 5,7 juta jemaah. Dengan demikian, sekitar 5,3 juta jemaah masih masuk daftar tunggu.

“Berarti masih ada 5,3 juta jemaah haji yang daftar. Oleh karena itu saya kira memang angkanya tidak ketemu kalau dianggap bahwa percepatan 14 tahun itu berlaku bagi semua jemaah,” tutur dia. Mustolih menilai pemerintah perlu menjelaskan angka tersebut berdasarkan kelompok penerima percepatan. Selain itu, jumlah data yang masih tersisa menunjukkan daftar tunggu tetap sangat besar. Karena itu, angka faktual 14 tahun perlu masyarakat pahami dalam konteks keberangkatan 2026.

Pandemi Covid-19 Memperpanjang Masa Tunggu Haji

Mustolih juga menjelaskan dampak pandemi Covid-19 terhadap panjang antrean jemaah. Pandemi mulai menyebar di Indonesia pada Maret 2020 dan mengganggu penyelenggaraan ibadah haji. Pada 2020, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi. Kemudian, pada 2021, Pemerintah Arab Saudi masih membatasi pelaksanaan haji akibat pandemi.

Indonesia baru kembali mengirim jemaah haji pada 2022 setelah Arab Saudi membuka haji bagi jemaah dari berbagai negara. Namun, kuota Indonesia saat itu belum kembali ke kondisi normal. “Itu kuotanya cuma 45 persen (dari kuota normal 221.000), yaitu 100.050,” papar dia. Kondisi tersebut ikut memengaruhi panjang antrean hingga saat ini.

Baca Juga :  Jualan di E-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB

Jemaah yang seharusnya berangkat pada periode tersebut harus menunggu lebih lama. Sementara itu, pendaftar baru terus menambah jumlah jemaah dalam daftar tunggu. Di sejumlah daerah, masa tunggu keberangkatan bahkan mencapai puluhan tahun. Angka terlama tercatat sekitar 49 tahun.

“Sehingga dari rangkaian-rangkaian tadi itu, tidak memberangkatkan haji itu menyebabkan jemaah haji makin panjang antreannya,” ujar dia. Karena itu, Mustolih meminta Kemenhaj menjelaskan perhitungan masa tunggu kepada publik. Ia juga meminta penjelasan mengenai jemaah yang berangkat pada 2027 dan 2028. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang memengaruhi perubahan angka tersebut.

Kemenhaj Diminta Membuka Dasar Perhitungan

Mustolih meminta Kemenhaj menjelaskan dasar perhitungan yang menghasilkan angka 14 tahun. Ia juga ingin pemerintah menjelaskan kemungkinan perubahan masa tunggu pada 2027 dan 2028. “Apakah bisa terjadi lompatan-lompatan seperti ini? Saya kira perlu ada penjelasan yang lebih detail, lebih komprehensif kaitannya terkait lompatan itu. Kalau ada, apa faktor yang mendasari itu, bagaimana kalkulasinya, kemudian bagaimana dengan jemaah-jemaah yang setelah itu,” harap Mustolih. Karena itu, ia meminta penjelasan rinci mengenai kalkulasi setiap kelompok keberangkatan.

Selain masa tunggu, Mustolih meminta Kemenhaj menjelaskan dasar penghapusan sekitar 400.000 data invalid. Ia mempertanyakan kemungkinan data itu berasal dari jemaah yang meninggal dunia. Selain itu, ia menyinggung jemaah yang sulit dihubungi atau memiliki alamat yang tidak lagi ditemukan. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan dasar perubahan setiap data secara terbuka.

Status meninggal dunia juga tidak otomatis menghapus hak keberangkatan haji. Dalam kondisi tertentu, ahli waris dapat menerima porsi atau hak jemaah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sudah meninggal kan mestinya bisa diwariskan kepada ahli waris. Kemudian metodologi terkait dengan cleansing datanya itu seperti apa, validasi datanya itu seperti apa?” ucap Mustolih. Karena itu, ia meminta Kemenhaj menjelaskan metodologi cleansing dan validasi data.

Mustolih juga menyarankan Kemenhaj melakukan validasi lintas lembaga. Menurut dia, kementerian tidak cukup hanya mencocokkan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Kemenhaj juga perlu mencocokkan data dengan bank penerima setoran biaya haji. Selain itu, kementerian perlu menyandingkannya dengan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Langkah tersebut perlu menjaga kesesuaian data antara pemerintah, perbankan, dan lembaga pengelola dana haji. Setiap perubahan atau penghapusan data juga dapat memengaruhi hak jemaah. Karena itu, proses validasi perlu mencegah kesalahan yang merugikan jemaah. “Agar tidak ada pihak yang kemudian dirugikan. Misalnya ternyata nama dia terhapus dalam proses cleansing,” ujar dia. (iD/*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Hunian Mewah dan Mobil Alphard
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026. (Gambar: Roblox)

Game

Game Roblox Populer yang Wajib Dicoba Oktober 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:00 WIB

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro! (Foto: Hello Store/Blibli)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Besok Mulai Pre-Order iPhone 18 Pro!

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:00 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026. (Foto: KOMPAS.com/ADIL NURSALAM)

Sport

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:00 WIB