Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Pemerintah mengusulkan porsi pembayaran jemaah hanya sekitar 40 persen dari total biaya haji 2027.

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah? (Foto: daaruttauhiid)

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah? (Foto: daaruttauhiid)

Intiperistiwa.com – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Pemerintah mengusulkan total BPIH sekitar Rp107 juta. Meski begitu, pemerintah berupaya meringankan beban calon jemaah. Karena itu, pemerintah mengurangi porsi biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pemerintah mengajukan skema tersebut kepada DPR. Pemerintah memperkirakan jemaah hanya membayar sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung sekitar 60 persen melalui nilai manfaat dana haji. Dengan demikian, calon jemaah dapat mengeluarkan biaya yang lebih ringan.

“Kalau biaya haji Rp107 juta, berarti yang dibayarkan jemaah sekitar Rp42 juta. Sementara itu, nilai manfaat BPKH menanggung sekitar Rp62 juta,” kata Dahnil di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pemerintah Optimistis BPKH Mampu Menanggung Skema

Dahnil mengakui banyak pihak mempertanyakan besarnya porsi pembiayaan dari BPKH. Namun, ia meyakini kondisi keuangan BPKH masih cukup kuat. Karena itu, pemerintah tetap optimistis menjalankan skema tersebut. Pemerintah juga telah menghitung kemampuan dana yang tersedia.

“Kalau hitung-hitungan kami, bisa,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, pemerintah memiliki dasar kuat dalam menyusun perhitungan tersebut. Pada 2020, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi COVID-19. Kondisi itu menghasilkan penghematan sekitar Rp18 triliun. Selain itu, pemerintah kembali mencatat penghematan serupa pada 2021 karena tidak mengirim jemaah haji.

“Tahun 2020 kita tidak memberangkatkan jemaah haji. Berarti ada saving sekitar Rp18 triliun. Tahun 2021 juga ada saving kurang lebih Rp18 triliun,” jelasnya.

Pengalaman 2022 Jadi Acuan Pemerintah

Dahnil juga mengingatkan pengalaman penyelenggaraan haji pada 2022. Saat itu, Indonesia hanya memberangkatkan sekitar 100 ribu jemaah atau setengah kuota. Pemerintah juga menerapkan komposisi pembiayaan yang hampir serupa. Karena itu, pemerintah menilai skema tersebut tetap realistis.

“Tahun 2022 kita memberangkatkan 50 persen kuota. Saat itu, BPKH menanggung 59 persen biaya. Sisanya menjadi tanggungan jemaah,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, kondisi ekonomi global juga memengaruhi penyusunan usulan tersebut. Pemerintah ingin menjaga kemampuan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Oleh sebab itu, pemerintah memilih memperbesar porsi nilai manfaat BPKH. Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban biaya calon jemaah.

Baca Juga :  BPS dan Pos Indonesia Hadirkan Sampul Bersejarah untuk SE2026

DPR Akan Bahas Usulan BPIH 2027

Pemerintah selanjutnya akan membahas usulan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI. Pemerintah berharap DPR menyetujui komposisi pembiayaan yang telah diajukan. Dengan begitu, calon jemaah dapat membayar biaya haji lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

“Kami akan berjuang di DPR supaya biaya yang ditanggung jemaah lebih ringan tahun ini,” tutup Dahnil. (iD/*)

Berita Terkait

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya
Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya
Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI
PKH Tahap 3 Juli 2026 Mulai Cair, Cek Jadwal, Nominal Bantuan, dan Status Penerima
Penumpang Wajib Tahu! Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Masih Berlaku hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Tarifnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:00 WIB

Kemhan Resmi Buka Pendaftaran Komcad Matra Udara 2026, Cek Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Pemerintah Resmi Bagikan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:00 WIB

Cara Cek PKH Juli 2026 Online Lewat Website dan Aplikasi, Cukup Pakai NIK

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:00 WIB

Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Lewat Web Online, Ketahui Status Penerima PKH, BPNT, dan BPJS PBI

Berita Terbaru