Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur pembagian kewenangan tiga kementerian, biaya platform, dan penyusunan aturan pelaksanaan hingga akhir tahun.

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi. (Foto: memorandum.disway)

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi. (Foto: memorandum.disway)

Intiperistiwa.com – Kepastian aturan menjadi bagian penting dalam hubungan antara pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Setiap pihak menjalankan peran berbeda dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari mengangkut penumpang hingga mengirim barang dan makanan. Karena itu, kebijakan yang mengatur sektor ini perlu memperjelas kewenangan pemerintah sekaligus memberi pedoman bagi pelaku usaha dan mitra pengemudi.

Selain persoalan tarif, perlindungan pengemudi juga berkaitan dengan pendapatan dan transparansi biaya layanan. Sementara itu, pembagian tanggung jawab antarkementerian membutuhkan koordinasi agar setiap aturan berjalan selaras. Tanpa pembagian tugas yang jelas, pelaksanaan kebijakan dapat menghadapi kendala ketika menyangkut lebih dari satu sektor. Dalam konteks tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksanaan agar ketentuan dalam Perpres dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing kementerian.

DPR dan Pemerintah Umumkan Perpres Perlindungan Ojol

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dasco menyampaikan pengumuman tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati. Ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojek online (ojol) yang telah lama menunggu kepastian hukum.

Baca Juga :  Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco.

Perpres tersebut membagi kewenangan kepada tiga kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu ekosistem ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatur pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani pengantaran barang dan makanan.

Pembagian tugas ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan aturan ojol. Dengan kewenangan yang lebih jelas, setiap kementerian dapat menyusun ketentuan teknis sesuai bidangnya sekaligus berkoordinasi dalam menjalankan Perpres.

Biaya Platform 8 Persen dan Transparansi Harga Pengantaran

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat ketentuan tersebut dalam kerangka pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Selain mengatur layanan angkutan orang dan tarifnya, pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa Komdigi akan menyusun peraturan menteri yang mengatur transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform.

Menurut Nezar, kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan sekaligus memperkuat perlindungan mereka.

“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” ucap Nezar.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberi perhatian pada pembentukan biaya layanan dan kepentingan pengemudi. Karena itu, ketentuan pelaksana perlu menjelaskan mekanisme pengaturan harga secara transparan sesuai kewenangan Komdigi.

Baca Juga :  Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Lembaga Baru yang Diresmikan Prabowo

Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa kementerian terkait menargetkan penerbitan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026. Tenggat tersebut memberi batas waktu bagi kementerian untuk menyiapkan ketentuan teknis sesuai tanggung jawab masing-masing.

Selain menetapkan target waktu, DPR dan pemerintah menyiapkan mekanisme koordinasi bersama. Saat menutup konferensi pers, Dasco mengumumkan pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas bersama yang akan dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Forum tersebut akan membantu tiga kementerian menyelaraskan aturan dan menjaga kesesuaian pelaksanaan Perpres. Dasco menjelaskan tujuan pembentukan forum itu dalam keterangannya.

“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, pemerintah ingin menjaga koordinasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi. Selanjutnya, setiap kementerian perlu menuntaskan aturan turunan sesuai target akhir Desember 2026 agar pelaksanaan Perpres memiliki pedoman yang lebih jelas.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi digital, sedangkan aturan turunannya akan menjabarkan pelaksanaan sesuai kewenangan masing-masing kementerian. Dengan demikian, koordinasi antarkementerian menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan pengemudi dan menata layanan ojol. (iD/*)

Berita Terkait

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
DPR RI Resmi Tetapkan Lima Calon Dewas RRI Periode 2026-2031
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru