Intiperistiwa.com – Layanan keuangan di tingkat desa dan kelurahan menjadi salah satu bidang yang ingin dikembangkan pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pengembangan ini membuka pembahasan mengenai peran koperasi dalam membantu masyarakat mengakses berbagai layanan keuangan. Selain itu, rencana perluasan layanan juga menyentuh kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), termasuk urusan penerimaan gaji dan pensiun.
Bagi ASN, kepastian mekanisme pembayaran menjadi hal penting karena berkaitan dengan akses terhadap hak keuangan mereka. Karena itu, rencana penyaluran gaji melalui koperasi perlu dipahami berdasarkan tujuan, pilihan layanan, serta kesiapan pelaksanaannya. Di sisi lain, keterlibatan KDKMP juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungannya dengan bank yang selama ini menyediakan layanan keuangan. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi menegaskan bahwa rencana tersebut bertujuan memperluas layanan koperasi, bukan semata-mata menggeser peran lembaga keuangan lain.
Kemenkop Targetkan Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih pada 2026
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui KDKMP dapat berjalan pada 2026. Ia menyampaikan target tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi telah mengajukan rencana itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut keterangannya, Kemenkeu telah menyetujui rencana tersebut sekaligus menganggarkan pembayarannya.
Ketika wartawan menanyakan waktu pelaksanaan, Ferry menjawab, “Sekarang (tahun ini).”
Ia kemudian menegaskan perkembangan pengajuan rencana pembayaran tersebut.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” sambungnya.
Pernyataan Ferry menempatkan 2026 sebagai target pelaksanaan penyaluran gaji PNS melalui koperasi. Namun, keterangan dalam sumber berita belum memerinci jadwal operasional, mekanisme pembayaran, maupun tahapan penerapan layanan di setiap KDKMP.
KDKMP Perluas Layanan Keuangan dengan Mitra
Kementerian Koperasi mendorong penyaluran gaji melalui KDKMP sebagai bagian dari upaya memperluas layanan koperasi, terutama dalam bidang keuangan. Untuk mendukung rencana itu, Ferry menyebut KDKMP akan bekerja sama dengan sejumlah penyedia layanan.
Mitra yang ia sebut mencakup PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya. Meski demikian, sumber berita belum menjelaskan bentuk kerja sama maupun pembagian peran setiap mitra dalam proses pembayaran gaji.
Sebelumnya, Ferry juga membahas gagasan penyaluran gaji ASN melalui koperasi dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung pembicaraan mengenai peran Kementerian Keuangan dalam mendukung layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun melalui koperasi.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana Kementerian Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa pembayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ucap Ferry.
Rencana itu kemudian memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi respons tersebut, Kementerian Koperasi menjelaskan kembali tujuan pengembangan layanan pembayaran melalui KDKMP.
Koperasi Merah Putih Bukan Pengganti Bank Daerah
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata bertujuan menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ia menjelaskan bahwa KDKMP dapat menjadi salah satu pilihan bagi ASN untuk menerima gaji atau pensiun, selain melalui bank.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Ahmad.
Pernyataan tersebut menekankan posisi koperasi sebagai alternatif layanan keuangan. Dengan demikian, rencana Kemenkop tidak secara otomatis berarti ASN harus meninggalkan bank untuk menerima gaji atau pensiun.
Di sisi lain, pelaksanaan rencana ini masih memerlukan penjelasan teknis agar masyarakat memahami cara kerja layanan tersebut. Informasi mengenai jadwal penerapan, mekanisme pembayaran, dan pola kerja sama dengan para mitra akan membantu memperjelas bagaimana KDKMP menjalankan fungsi layanan keuangan.
Ferry Juliantono menargetkan penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih dapat berjalan pada 2026. Ia juga menyatakan Kemenkeu telah menyetujui serta menganggarkan rencana tersebut. Namun, sumber berita belum menguraikan seluruh detail pelaksanaannya. (iD/*)











Komentar