Intiperistiwa.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa kegiatan kuliah saat karhutla tetap berjalan. Namun, kampus perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Kementerian meminta pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) mengambil langkah adaptif sesuai situasi di wilayah masing-masing. Penyesuaian tersebut dapat mencakup pembelajaran jarak jauh (PJJ), perubahan jadwal kuliah, hingga pengaturan jam operasional institusi. Kemdiktisaintek menyampaikan imbauan ini melalui akun Instagram resminya pada Senin (19/10/2026). Kebijakan tersebut mengutamakan keselamatan sivitas akademika sekaligus menjaga kelangsungan proses pendidikan.
Selain mengatur kegiatan akademik, Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi berkolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membantu menangani dampak karhutla. Kampus dapat memanfaatkan tridarma perguruan tinggi melalui pengembangan pengetahuan, edukasi publik, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, penyesuaian pembelajaran juga berlangsung pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengimbau sekolah mempertimbangkan PJJ, terutama di wilayah yang mengalami kabut asap parah. Sumber berita juga menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera telah menerapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026. Wilayah tersebut meliputi Padang, Bukittinggi, Lima Puluh Kota, Agam, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, dan Kota Jambi.
Penyesuaian Kuliah saat Karhutla di Wilayah Terdampak
Kemdiktisaintek meminta pimpinan perguruan tinggi mengambil keputusan berdasarkan kondisi setempat. Kementerian menekankan perlunya perlindungan kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika selama karhutla berlangsung.
“Kemdiktisaintek telah mengimbau pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah terdampak karhutla untuk mengambil langkah adaptif guna melindungi kesehatan dan keselamatan sivitas akademika,” jelas Kemdiktisaintek melalui akun Instagram resmi, dikutip Senin (19/10/2026).
Kampus dapat memilih sejumlah bentuk penyesuaian sesuai kebutuhan dan situasi lingkungan. Berikut langkah yang dapat dipertimbangkan pimpinan perguruan tinggi:
-
Mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kuliah daring.
-
Menyesuaikan jadwal dan jam perkuliahan dengan kondisi wilayah masing-masing.
-
Mengatur jam kerja dan operasional institusi berdasarkan kebutuhan serta pertimbangan keselamatan.
Melalui penyesuaian tersebut, kampus dapat menjaga kegiatan akademik tanpa mengabaikan kondisi kesehatan sivitas akademika. Namun, setiap perguruan tinggi perlu menentukan langkah berdasarkan situasi di wilayahnya, bukan menganggap seluruh kampus harus menerapkan kebijakan yang sama.
Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bantu Penanganan Karhutla
Selain menjaga kelangsungan kuliah saat karhutla, Kemdiktisaintek mendorong perguruan tinggi membantu masyarakat menghadapi dampak kebakaran. Kampus dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui tridarma perguruan tinggi, sivitas akademika dapat berkontribusi dalam tiga bidang berikut:
-
Pengembangan pengetahuan untuk mendukung pemahaman dan penanganan karhutla.
-
Edukasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kebakaran.
-
Pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan mitigasi di wilayah yang mengalami dampak karhutla.
Kemdiktisaintek menilai keterlibatan berbagai pihak dapat membantu mengurangi dampak kebakaran. Pada saat yang sama, perguruan tinggi perlu mempertahankan kegiatan pendidikan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
“Dengan keterlibatan seluruh pihak, diharapkan dampak karhutla dapat diminimalkan dan kegiatan pendidikan tinggi tetap berlangsung sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan,” kata Kemdiktisaintek.
Sekolah di Aceh Juga Pertimbangkan Pembelajaran Jarak Jauh
Penyesuaian kegiatan belajar tidak hanya menyangkut perguruan tinggi. Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga mengimbau satuan pendidikan mempertimbangkan PJJ sebagai respons terhadap kabut asap karhutla.
Imbauan tersebut merespons kondisi asap yang menyelimuti sejumlah provinsi di Sumatera. Dinas Pendidikan Aceh secara khusus meminta sekolah mempertimbangkan situasi wilayah masing-masing, terutama daerah yang mengalami dampak kabut asap parah.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan imbauan tersebut di Banda Aceh pada Sabtu (17/10/2026), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.
“Sehubungan dengan makin parahnya dampak kabut asap kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan proses pembelajaran jarak jauh,” imbau Murthalamuddin.
Imbauan tersebut memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan kondisi di lingkungan masing-masing. Karena itu, keputusan mengenai PJJ perlu mengikuti situasi kabut asap dan kondisi wilayah sekolah.
Daftar Daerah di Sumatera yang Menerapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026
Sumber berita menyebut sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera telah menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi anak sekolah hingga 21 Oktober 2026. Daerah yang tercantum meliputi:
-
Kota Padang.
-
Kota Bukittinggi.
-
Kabupaten Lima Puluh Kota.
-
Kabupaten Agam.
-
Kota Pekanbaru.
-
Kabupaten Kepulauan Meranti.
-
Kota Jambi.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan belajar selama wilayah-wilayah tersebut menghadapi dampak kabut asap karhutla. Namun, penerapan PJJ pada sekolah berbeda dari penyesuaian perkuliahan yang menjadi imbauan Kemdiktisaintek kepada perguruan tinggi.
Dengan demikian, kampus tetap menjalankan perkuliahan saat karhutla, sambil mempertimbangkan metode belajar, jadwal, dan jam operasional yang sesuai. Perguruan tinggi juga dapat berkontribusi melalui edukasi dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung mitigasi karhutla. Seluruh penyesuaian perlu mempertimbangkan keselamatan sivitas akademika dan kondisi nyata di setiap wilayah. (iD/*)











Komentar