Intiperistiwa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026. Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengecek status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Setelah itu, setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa seluruh peserta telah memenuhi persyaratan administrasi. Selain guru di dalam negeri, program ini juga mencakup pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Dengan demikian, pemerintah terus memperluas jangkauan program sertifikasi guru.
Ferry menegaskan pemanggilan peserta PPG Tahap 2 menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di Indonesia. Karena itu, Kemendikdasmen meminta seluruh guru yang dipanggil segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing. Langkah tersebut menjadi syarat sebelum peserta mengikuti proses berikutnya.
Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Peserta Terbanyak
Data Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru (PPPG) menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak. Selain itu, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah juga mencatat jumlah peserta yang cukup besar. Sebaran peserta tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan sertifikasi guru di berbagai daerah.
Berikut provinsi dengan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 terbanyak:
- Jawa Barat: 8.565 guru.
- Jawa Timur: 6.548 guru.
- Sumatera Utara: 4.425 guru.
- Jawa Tengah: 3.964 guru.
Sertifikat Pendidik Jadi Bukti Profesionalisme Guru
Pemerintah mewajibkan setiap guru memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, pemerintah juga mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Aturan tersebut menyatakan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti formal kompetensi guru. Sertifikat itu sekaligus menunjukkan pengakuan negara terhadap profesionalisme tenaga pendidik. Oleh sebab itu, program PPG menjadi salah satu tahapan penting bagi guru yang belum memperoleh sertifikat.
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 sebagai berikut:
- Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026.
- Lapor diri: 1–4 Juli 2026.
- Orientasi: 8 Juli 2026.
- Pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK: 8 Juli–12 Agustus 2026.
Selain melalui SIMPKB, guru juga dapat memperoleh informasi resmi mengenai PPG Guru Tertentu Tahap 2 melalui laman Kemendikdasmen dan akun media sosial resmi penyelenggara. Pemerintah mengimbau peserta mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal agar proses sertifikasi berjalan lancar. (iD/*)











Komentar