Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri

Ferry Juliantono menawarkan koperasi sebagai instrumen pembayaran gaji dan pensiunan. Namun, Rini Widyantini dan Suahasil Nazara menegaskan mekanisme penggajian belum berubah.

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri. (Foto: CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Intiperistiwa.com — Wacana pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali mencuat. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan usulan itu akan dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menyampaikan hal itu setelah berbicara langsung dengan Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pembicaraan berlangsung di sela Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10/2026). Menurut Ferry, koperasi menawarkan diri sebagai salah satu instrumen penyaluran gaji pegawai dan pensiunan. Namun, ia belum menjelaskan skema maupun jadwal penerapannya. Ferry juga menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih bukan satu-satunya instrumen pembayaran gaji.

Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pemerintah belum memiliki rencana mengalihkan pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Ia menekankan bahwa layanan penggajian harus nyaman, transparan, dan mudah bagi ASN. Suahasil pun menyatakan mekanisme saat ini tetap berjalan dan Kementerian Keuangan masih mentransfer gaji ASN seperti biasa. Pernyataan tersebut penting untuk membedakan usulan yang masih dibahas dari kebijakan yang sudah berlaku. Hingga keterangan ketiga pejabat itu muncul, bahan sumber belum menunjukkan adanya keputusan resmi untuk mengubah mekanisme penggajian.

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Masih Berupa Usulan

Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi menawarkan keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji pegawai dan pensiunan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berbicara dengan Suahasil Nazara mengenai usulan tersebut.

“Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga :  Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu

Ferry belum membeberkan rincian mekanisme yang akan menjadi bahan pembahasan. Ia juga belum memastikan kapan kedua kementerian akan mengadakan rapat.

“Itu bukan satu-satunya. Kami menawarkan koperasi bisa menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiun. Kan baru wacana itu,” jelas Ferry.

Menurut Ferry, pembahasan selanjutnya akan melibatkan jajaran Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, pemerintah masih perlu membahas usulan itu sebelum menentukan bentuk pelaksanaannya.

“Baru kita mulai diskusikan nanti dengan pejabat di Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan,” imbuh ia.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Ferry masih menawarkan kemungkinan keterlibatan koperasi. Ia belum mengumumkan keputusan pemerintah yang mengubah saluran pembayaran gaji PNS maupun pensiunan.

Rini Widyantini Tegaskan Belum Ada Rencana Pengalihan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menyatakan pemerintah belum berencana mengalihkan pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Ia menekankan kualitas layanan penggajian sebagai hal utama yang perlu pemerintah perhatikan.

Menurut Rini, aparatur sipil negara harus memperoleh layanan penggajian yang nyaman, transparan, dan mudah. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu,” ujarnya.

Pernyataan Rini memperjelas posisi pemerintah terkait rencana tersebut. Hingga keterangan itu disampaikan, pemerintah belum menyatakan rencana pengalihan pembayaran gaji PNS melalui koperasi.

Suahasil Nazara Pastikan Mekanisme Gaji ASN Tidak Berubah

Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN tetap berjalan seperti saat ini. Ia menyatakan Kementerian Keuangan masih mentransfer gaji pegawai secara langsung.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, MenPANRB Ungkap Syarat dan Skema Bertahapnya

Suahasil menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Saat itu, ia menjawab pertanyaan mengenai usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi.

“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,” ujar Suahasil.

Pernyataan Suahasil sejalan dengan penjelasan Rini mengenai mekanisme penggajian yang belum berubah. Sementara itu, Ferry menyampaikan usulan agar koperasi dapat mengambil peran dalam penyaluran gaji pegawai dan pensiunan.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membedakan usulan baru dari mekanisme yang berlaku. Ferry membuka pembahasan mengenai peran koperasi, sedangkan Suahasil menegaskan bahwa sistem transfer gaji ASN tetap berjalan.

Apa Arti Wacana Kopdes Merah Putih bagi PNS dan Pensiunan?

Bagi PNS dan pensiunan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah status usulan tersebut. Ferry menyatakan bahwa kedua kementerian akan membahas keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji. Namun, ia belum menyampaikan rincian skema maupun jadwal penerapan.

Di sisi lain, Rini menegaskan belum ada rencana pengalihan pembayaran gaji PNS. Suahasil juga memastikan mekanisme transfer gaji ASN tetap berjalan seperti sekarang. Karena itu, masyarakat perlu membedakan wacana penyaluran melalui Kopdes Merah Putih dari keputusan resmi pemerintah.

Hingga keterangan yang tersedia pada 21 Oktober 2026, belum ada pengumuman tentang perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi. (iD/*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp 824 Triliun, Menkeu Ungkap Rencana Sekolah Gratis
Pembayaran Pensiun PNS, TNI, Polri Bakal Berubah pada 2027? Ini Rencana Menkeu
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Berita Terbaru