Intiperistiwa.com – Dokumen pernikahan memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi keluarga. Karena itu, pasangan suami-istri perlu mengetahui cara menyimpan dan menunjukkan dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka. Selain menjaga buku nikah asli, pasangan juga dapat memanfaatkan dokumen digital agar lebih praktis saat membutuhkan informasi pernikahan. Namun, pengguna tetap perlu memahami fungsi setiap dokumen agar tidak keliru ketika mengurus keperluan administrasi.
Perkembangan layanan digital memberi masyarakat pilihan untuk mengakses dokumen tanpa selalu membawa berkas fisik. Meski demikian, pengguna perlu mengikuti prosedur resmi dan memastikan data pernikahan sesuai dengan catatan pemerintah. Bagi pasangan yang sudah memiliki akun layanan daring, prosesnya bisa lebih praktis. Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akun tetap dapat meminta bantuan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan memahami kedua jalur tersebut, pasangan suami-istri dapat memilih cara yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Cara Mengunduh Kartu Nikah Digital melalui Simkah
Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan Kartu Nikah Digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh kartu melalui laman resminya.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemenag, Zayadi mengatakan, “Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan.”
Bagi masyarakat yang mendaftar nikah secara daring dan sudah mempunyai akun, berikut langkah-langkah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital:
- Buka laman resmi Simkah Kemenag.
- Pilih menu Masuk/Daftar, lalu masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Buka menu Kartu Nikah Digital.
- Ikuti petunjuk yang tersedia untuk mengunduh kartu.
Dengan mengikuti langkah tersebut, pengguna dapat mengakses kartu melalui akun Simkah. Selain itu, mereka tidak perlu membuat akun baru jika sudah memiliki akun yang aktif.
Belum Punya Akun Simkah? Ajukan melalui KUA
Masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tetap dapat mengurus Kartu Nikah Digital. Untuk itu, pemohon perlu mendatangi KUA tempat akad nikah berlangsung dan membawa buku nikah asli.
Zayadi menjelaskan bahwa petugas KUA akan memeriksa data pernikahan sebelum memproses permohonan. Setelah petugas menyelesaikan verifikasi, KUA mengirimkan Kartu Nikah Digital kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujar Zayadi.
Ia juga menekankan pentingnya layanan administrasi yang memberi kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, Kemenag mendorong pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat dapat mengurus dokumen pernikahan secara lebih praktis dan efisien.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah Digital menawarkan sejumlah manfaat bagi pasangan suami-istri. Berikut tiga kegunaan yang perlu diketahui:
- Praktis untuk disimpan dan dibawa. Pengguna dapat menyimpan kartu dalam format digital atau mencetaknya dengan ukuran menyerupai kartu ATM. Dengan begitu, mereka dapat membawanya di dalam dompet.
- Mendukung urusan administrasi. Kartu ini dapat membantu masyarakat ketika suatu keperluan administrasi meminta bukti status pernikahan.
- Membantu verifikasi data. Kode QR pada kartu terhubung dengan aplikasi Simkah Web. Melalui kode tersebut, pengguna dapat membantu petugas memeriksa data pernikahan.
Dengan adanya layanan ini, pasangan suami-istri memiliki dua pilihan untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital. Pemilik akun dapat mengunduhnya melalui Simkah, sedangkan masyarakat tanpa akun dapat mengajukannya langsung ke KUA tempat akad nikah berlangsung. (iD/*)
FAQ Kartu Nikah Digital
1. Bagaimana cara mendapatkan Kartu Nikah Digital?
Pemilik akun Simkah dapat masuk ke laman resmi Simkah dan membuka menu Kartu Nikah Digital. Sementara itu, masyarakat tanpa akun dapat mengajukan permohonan melalui KUA tempat akad nikah berlangsung.
2. Apa syarat mengurus Kartu Nikah Digital melalui KUA?
Pemohon perlu membawa buku nikah asli agar petugas KUA dapat memeriksa data pernikahan.
3. Bagaimana pemohon menerima Kartu Nikah Digital melalui KUA?
Setelah petugas menyelesaikan verifikasi data, KUA mengirimkan kartu melalui email atau WhatsApp.
4. Apa manfaat Kartu Nikah Digital?
Kartu ini memudahkan penyimpanan dokumen, membantu keperluan administrasi tertentu, dan mendukung verifikasi data pernikahan melalui kode QR yang terhubung dengan Simkah Web.
5. Apakah Kartu Nikah Digital menggantikan buku nikah asli?
Informasi dalam sumber tidak menyatakan bahwa Kartu Nikah Digital menggantikan buku nikah asli. Karena itu, tetap simpan buku nikah dan ikuti persyaratan dokumen dari instansi yang membutuhkan bukti pernikahan.











Komentar