Nadiem Singgung Pengabdian: Hadiah yang Saya Dapatkan Adalah Jeruji Besi

Ungkai Perasaan Hancur di Sidang Tipikor, Tuntutan Jaksa Capai 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Singgung Pengabdian: Hadiah yang Saya Dapatkan Adalah Jeruji Besi (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

Nadiem Singgung Pengabdian: Hadiah yang Saya Dapatkan Adalah Jeruji Besi (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

Intiperistiwa.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, curahkan perasaan sangat sedih dan kecewa saat menghadapi persidangan kasus tindak pidana korupsi. Ia merasa telah memberikan banyak hal untuk negara, namun justru harus berhadapan dengan proses hukum berat. Hal ini ia sampaikan secara langsung saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam uraian panjang di depan majelis hakim, Nadiem menyebut dirinya sudah mempertaruhkan segalanya. Mulai dari kondisi keuangan pribadi, nama baik, hingga ketenangan hati seluruh anggota keluarga ia korbankan demi menjalankan amanah di pemerintahan. Namun kenyataan yang ia hadapi sekarang sangat jauh dari harapan.
“Hadiah yang saya dapatkan dari semua pengabdian ini hanyalah jeruji besi,” ucap Nadiem dengan nada lirih di ruang sidang.
Ia pun sempat menyinggung penghargaan tertinggi yang pernah di terimanya, yakni Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan itu pernah di berikan langsung oleh Presiden sebagai tanda jasa atas kinerjanya selama menjabat menteri. Perbandingan antara penghargaan itu dengan nasibnya saat ini membuat hatinya sangat perih.
“Bayangkan betapa hancur perasaan saya saat ini,” katanya. Ia pun sempat bertanya dalam kepedihannya, bagaimana sikap negara terhadap orang yang sudah berusaha mengabdi sekuat tenaga. “Apakah negara sekejam itu pada anak bangsa yang sudah berusaha mengabdikan diri?” tanyanya di hadapan hadirin.
Nadiem kembali menegaskan, keputusannya masuk ke lingkaran pemerintahan murni semata-mata untuk melayani negara. Padahal saat itu, ia sudah memiliki kehidupan yang sangat mapan dan nyaman sebagai pendiri perusahaan teknologi besar, Gojek. Ia khawatir jika orang-orang berkemampuan memilih amanah hanya demi kenyamanan pribadi, masa depan bangsa bisa terancam.
“Kalau semua orang yang punya kemampuan dan prestasi menolak amanah hanya karena sudah merasa cukup dan nyaman, apa jadinya nasib negara ini ke depannya?” tegasnya.
Menurut pandangannya, kesempatan untuk mengumpulkan kekayaan atau keuntungan materi akan selalu terbuka lebar seumur hidup. Namun, kesempatan untuk membawa perubahan besar dan berdampak luas bagi masa depan bangsa serta generasi penerus, itu jarang datang dua kali.
“Peluang mencari uang akan selalu ada dalam hidup saya. Tapi kesempatan melakukan lompatan kemajuan besar demi anak cucu bangsa ini, kemungkinan besar hanya datang sekali seumur hidup,” jelasnya.
Di samping rasa kecewa yang mendalam, Nadiem menyimpan harapan besar bagi anak-anaknya kelak. Ia berpesan agar di masa depan, buah hatinya bisa menyimak kembali apa yang ia sampaikan hari ini. Ia ingin anak-anaknya paham dan percaya, bahwa langkah yang di ambil ayahnya adalah pilihan tulus demi negara, dan ia sama sekali tidak menyesal.
“Saya berharap suatu saat nanti anak-anak saya akan membaca atau menyaksikan isi pleidoi ini. Saya ingin mereka percaya sepenuhnya, bahwa ayah mereka tidak pernah sedikit pun menyesal memilih jalan mengabdi kepada negara,” ucapnya penuh haru.
Sebelum pembacaan nota pembelaan ini berlangsung, Jaksa Penuntut Umum sudah menyampaikan tuntutan berat bagi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. Pihak kejaksaan menuntut mantan menteri itu menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.
Bukan hanya kurungan penjara, tuntutan lain yang di bebankan cukup besar nilainya. Nadiem di minta membayar denda sebesar Rp 1 miliar, di tambah uang pengganti senilai Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. Angka tersebut menurut jaksa merupakan akumulasi kekayaan yang tercatat tidak wajar atau tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang di terima selama menjabat.
Apabila terdakwa tidak mampu melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut, maka hukuman akan berubah menjadi tambahan masa tahanan. Penambahan masa kurungan yang di minta jaksa mencapai sembilan tahun penjara lagi. (id/*)
Baca Juga :  Dua SMP Ini Menjadi Terfavorit di Kerinci, Apa Rahasianya?

Berita Terkait

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang
Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri
Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya
Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga
Siap-Siap! HP Gratis dan Rekening Digital dari Pemerintah, Ini Syaratnya
Gaji PNS Bakal Disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, Ini Rencana Kemenkop
Perpres Perkuat Aturan Ojol, Tiga Kementerian Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Pengemudi
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Viral! Video Ceramah Kontroversial Habib Alwi Assegaf Tuai Kecaman, MUI Imbau Umat Tak Lagi Mengundang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih? Ini Penjelasan Tiga Menteri

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarat dan Cara Pindah KK Antar-Kota 2026, Ini Prosedurnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Danantara Siapkan Beasiswa bagi 800 Mahasiswa dan Akses Air Bersih untuk 230 Ribu Warga

Berita Terbaru