Intiperistiwa.com – Kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut calon pelamar memahami persyaratan sejak awal. Selain menyiapkan ijazah dan dokumen administrasi, pelamar perlu memeriksa ketentuan pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, serta kompetensi sesuai jabatan. Ketelitian pada tahap awal membantu calon peserta menghindari kesalahan ketika mengisi data dan mengunggah berkas. Karena itu, calon pelamar perlu membaca pengumuman resmi sebelum memilih formasi dan menyelesaikan pendaftaran.
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka 331 formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat pada 2026. Pendaftaran berlangsung pada 9–15 Oktober 2026. Pelamar yang lolos seleksi nantinya menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti. Selain seleksi administrasi, peserta harus melewati sejumlah tahapan pengujian kompetensi, psikotes, dan wawancara.
Informasi tersebut merujuk pada pengumuman Kemensos Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026. Agar persiapan lebih terarah, calon peserta perlu mencermati persyaratan, daftar dokumen, cara pendaftaran, serta jadwal setiap tahapan berikut.
Syarat Umum PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat
Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pelamar. Pelamar harus memenuhi ketentuan umum, pendidikan, rekam jejak, serta persyaratan khusus yang berkaitan dengan jabatan.
Berikut persyaratan umum yang tercantum dalam pengumuman:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat melamar.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1), diploma empat (D-IV), atau Sarjana Terapan sesuai persyaratan jabatan.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Memiliki sertifikat pendidik Guru Agama dan tercatat dalam pangkalan data sertifikat pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama.
- Menganut agama yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, serta bersikap terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan keindonesiaan.
- Bersedia bekerja secara sif serta bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Bersedia menjalankan penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pelamar juga tidak boleh pernah menerima pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dari status ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta sesuai ketentuan pengumuman.
Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selanjutnya, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
Syarat Pengalaman Mengajar dan Kompetensi Keagamaan
Selain persyaratan umum, calon peserta perlu memenuhi kriteria pengalaman mengajar dan kemampuan keagamaan. Pengumuman mencantumkan persyaratan bagi guru yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat serta pelamar yang memiliki pengalaman mengajar sesuai jabatan.
Pelamar harus memenuhi ketentuan pengalaman berikut:
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat harus memiliki surat keterangan dari kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
- Pelamar harus memiliki pengalaman mengajar minimal satu tahun sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat, dengan bukti surat keterangan kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama; atau pengalaman mengajar minimal dua tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan, dengan bukti surat pernyataan kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
Calon peserta juga harus memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab suci pada tingkat mahir. Selain itu, pelamar perlu mampu menjelaskan atau menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci.
Khusus pelamar Guru Agama Islam, Kemensos mensyaratkan kemampuan membaca Al-Qur’an secara mahir, yaitu dengan tartil, lancar, tidak terbata-bata, atau secara murottal, serta sesuai kaidah ilmu tajwid.
Pengumuman juga mencantumkan surat izin mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah. Ketentuan ini secara khusus berlaku bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.
Syarat Kesehatan dan Catatan Kepolisian
Kemensos juga menetapkan persyaratan kesehatan dan rekam jejak bagi calon peserta. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang mereka lamar.
Untuk membuktikan kondisi tersebut, pelamar perlu menyiapkan surat keterangan dokter dan menyerahkannya pada saat pengangkatan. Selain itu, pelamar harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Pelamar juga perlu menyerahkan surat keterangan dokter sebagai bukti sesuai ketentuan pengumuman.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan catatan kepolisian. Pelamar harus memiliki catatan kepolisian yang bersih dan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat pengangkatan.
Karena setiap persyaratan memiliki ketentuan pembuktian tersendiri, calon peserta sebaiknya mencocokkan dokumen yang mereka miliki dengan pengumuman resmi. Langkah ini membantu pelamar menyiapkan berkas sesuai kebutuhan pada setiap tahap seleksi.
Dokumen Pendaftaran PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti
Setelah memastikan kelayakan, calon peserta perlu menyiapkan dokumen digital untuk pendaftaran daring. Pengumuman Kemensos mencantumkan sejumlah berkas yang harus pelamar unggah melalui sistem.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Pas foto terbaru, berupa foto formal digital dengan latar belakang merah.
- Surat lamaran, berupa hasil pindai berwarna yang telah dibubuhi meterai atau e-Meterai dan ditandatangani.
- Surat pernyataan 10 pernyataan, berupa hasil pindai berwarna yang telah dibubuhi meterai atau e-Meterai dan ditandatangani.
- Ijazah asli, berupa hasil pindai berwarna sesuai persyaratan jabatan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menangani pendidikan tinggi atau pendidikan tinggi agama.
- Transkrip nilai asli, berupa hasil pindai berwarna sesuai persyaratan jabatan.
Khusus pelamar yang masih aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat, pengumuman juga mencantumkan surat keterangan aktif mengajar, surat penugasan dari Kementerian Agama, surat pengalaman bekerja minimal dua tahun, serta surat izin mengikuti seleksi PPPK.
Oleh karena itu, pelamar sebaiknya memeriksa kelengkapan setiap berkas sebelum mengunggahnya. Pastikan hasil pindai terbaca jelas, identitas sesuai, dan dokumen memuat tanda tangan serta meterai apabila pengumuman mensyaratkannya.
Cara Mendaftar PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat
Kemensos mengarahkan calon peserta untuk mengikuti pendaftaran secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka portal resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN sesuai petunjuk pada sistem.
- Masuk ke akun, lalu mulai proses pendaftaran.
- Isi data yang diminta secara lengkap dan teliti.
- Pilih satu formasi jabatan sesuai kualifikasi dan persyaratan.
- Pilih satu lokasi pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT).
- Unggah dokumen sesuai persyaratan.
- Periksa kembali data dan berkas sebelum menyelesaikan pendaftaran.
- Ikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan arahan panitia.
Selama proses pendaftaran, gunakan data yang sesuai dengan dokumen resmi. Selain itu, simpan informasi akun dan bukti pendaftaran agar pelamar dapat memeriksa kembali data yang telah mereka kirimkan.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti
Setelah menyelesaikan pendaftaran, peserta harus mengikuti rangkaian seleksi sesuai pengumuman Kemensos. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, tes kompetensi, penilaian tambahan, dan wawancara.
Berikut sembilan tahapan seleksi yang perlu calon peserta ketahui:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT).
- Seleksi kompetensi teknis.
- Seleksi kompetensi manajerial.
- Seleksi sosial kultural.
- Wawancara mengenai nilai integritas dan moralitas.
- Seleksi kompetensi tambahan.
- Psikotes.
- Wawancara.
Peserta perlu mengikuti arahan panitia pada setiap tahap. Karena itu, calon pelamar sebaiknya rutin memantau pengumuman resmi untuk mengetahui hasil seleksi administrasi, ketentuan masa sanggah, dan informasi lanjutan mengenai proses seleksi.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Kemensos menetapkan rangkaian awal seleksi pada Oktober 2026. Calon peserta perlu mencatat tanggal pendaftaran, pengumuman hasil administrasi, dan masa sanggah agar tidak melewatkan batas waktu.
Berikut jadwal seleksi yang tercantum dalam pengumuman:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran | 9–15 Oktober 2026 |
| Seleksi administrasi | 9–18 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 19–20 Oktober 2026 |
| Masa sanggah seleksi administrasi | 21–23 Oktober 2026 |
| Pengumuman hasil sanggah | 24–25 Oktober 2026 |
Pendaftaran berlangsung pada 9–15 Oktober 2026. Oleh sebab itu, calon peserta sebaiknya menyiapkan akun dan dokumen sebelum mendekati batas akhir pendaftaran.
Selanjutnya, panitia menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 19–20 Oktober 2026. Jika hasil administrasi tidak memenuhi syarat dan peserta memiliki dasar sanggahan sesuai ketentuan, peserta dapat memanfaatkan masa sanggah pada 21–23 Oktober 2026. Panitia kemudian menjadwalkan pengumuman hasil sanggah pada 24–25 Oktober 2026.
Kemensos membuka 331 formasi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat pada 2026. Calon peserta perlu mencermati persyaratan pendidikan, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, kemampuan keagamaan, serta kelengkapan dokumen sebelum mendaftar. Untuk membaca rincian formasi dan ketentuan resmi, kunjungi dokumen pengumuman seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026. (iD/*)











Komentar