Intiperistiwa.com — Pengendara kini memiliki alternatif ketika lupa membawa kartu SIM fisik saat berkendara. Korlantas Polri menyediakan SIM Digital Korlantas Polri melalui aplikasi resminya. Setelah aktivasi, pemilik dapat menampilkan SIM tersebut melalui ponsel saat pemeriksaan. Sistem kemudian memverifikasi data kepemilikan secara digital.
SIM Digital berbeda dari foto atau tangkapan layar kartu SIM biasa. Pengguna harus melakukan digitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah itu, sistem memverifikasi data sebelum menampilkan SIM pada akun pengguna. Karena itu, foto SIM di galeri tidak berfungsi sebagai pengganti dokumen digital resmi.
Cara Mengaktifkan SIM Digital Korlantas Polri
Pemilik SIM dapat mengaktifkan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosesnya membutuhkan nomor ponsel aktif, e-KTP, serta data SIM. Selain itu, pengguna perlu mengikuti tahap verifikasi identitas. Berikut langkah aktivasi yang dapat dilakukan melalui ponsel.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
- Buka menu SIM Nasional.
- Pilih opsi Digitalisasi.
- Pindai kartu SIM atau masukkan nomor serta golongan SIM.
- Selesaikan proses sesuai petunjuk aplikasi.
- SIM Digital kemudian muncul pada halaman utama.
Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM dapat menyimpannya dalam satu akun. Aplikasi juga memakai QR Code dinamis untuk proses verifikasi. Selain itu, sistem memiliki perlindungan terhadap tangkapan layar. Saat pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code tersebut melalui sistem Korlantas Polri.
Bisa Digunakan saat SIM Fisik Hilang
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menjelaskan kedudukan hukum SIM Digital. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, aturan tersebut mengakomodasi SIM dalam bentuk kartu elektronik maupun bentuk lain. Karena itu, SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (1), SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain, sehingga SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik,” kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Pemilik yang kehilangan SIM fisik masih dapat menunjukkan SIM Digital selama masa berlakunya belum habis. Namun, pemilik tetap wajib mengurus penggantian kartu fisik sesuai ketentuan. Selain itu, proses penggantian memerlukan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
“Apabila SIM fisik hilang dapat menggunakan SIM Digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri selama masa berlakunya belum habis, kemudian untuk pengurusan SIM hilang melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri,” ucap Prianggo.
Pengendara sebaiknya memastikan SIM Digital sudah aktif sebelum bepergian. Selain itu, pemilik perlu memastikan aplikasi dapat diakses saat pemeriksaan. Jika kartu fisik hilang, proses penggantian tetap harus dilakukan melalui Satpas. Dengan demikian, SIM Digital memberi kemudahan tanpa menggantikan kewajiban administratif. (iD/*)
FAQ
Apakah SIM Digital bisa ditunjukkan saat pemeriksaan?
Ya. Pemilik dapat menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Petugas kemudian memverifikasi data melalui QR Code. Namun, SIM harus sudah melalui proses aktivasi dan verifikasi.
Apakah foto SIM di galeri bisa digunakan?
Tidak. Foto atau tangkapan layar tidak sama dengan SIM Digital resmi. Pengguna harus melakukan digitalisasi melalui aplikasi resmi. Sistem kemudian memverifikasi data kepemilikan SIM.
Apakah SIM Digital bisa digunakan jika SIM fisik hilang?
Bisa, selama masa berlaku SIM masih aktif. Namun, pemilik tetap wajib mengurus penggantian kartu fisik. Proses tersebut memerlukan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polri.
Bagaimana cara mengaktifkan SIM Digital?
Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan membuat akun. Setelah itu, lakukan verifikasi menggunakan e-KTP. Selanjutnya, buka menu SIM Nasional dan pilih Digitalisasi. SIM akan tampil setelah proses selesai.











Komentar