Intiperistiwa.com — Orang tua perlu memahami aturan sebelum menentukan nama anak untuk dokumen kependudukan. Kemendagri mengatur nama yang tidak boleh dicantumkan dalam KK, akta, dan KTP melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur susunan, panjang, makna, serta penulisan nama. Selain itu, Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.
Permendagri tersebut juga mengatur penggunaan huruf, singkatan, tanda baca, serta gelar dalam dokumen kependudukan. Karena itu, orang tua perlu memperhatikan aturan tersebut sejak menentukan nama anak. Beberapa ketentuan berlaku secara umum dalam pencatatan nama. Sementara itu, aturan gelar memiliki perbedaan antara KK, KTP, dan akta pencatatan sipil.
Nama yang Tidak Boleh Dicantumkan dalam KK, Akta, dan KTP
Setidaknya terdapat tujuh ketentuan pemberian nama yang perlu orang tua perhatikan. Aturan tersebut mencakup jumlah kata hingga penggunaan tanda baca. Selain itu, pemerintah menetapkan batas karakter serta ketentuan penggunaan huruf. Berikut aturan berdasarkan sumber yang mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
1. Nama Sulit Dibaca atau Bermakna Negatif
Pemerintah mensyaratkan nama yang mudah masyarakat baca. Selain itu, nama tidak boleh memiliki makna negatif. Nama juga tidak boleh menimbulkan penafsiran ganda. Sumber mencantumkan “Setan Mulia” sebagai contoh nama yang tidak sesuai ketentuan.
2. Nama Hanya Terdiri atas Satu Kata
Permendagri mensyaratkan nama memiliki sedikitnya dua kata. Karena itu, nama satu kata berpotensi tidak memenuhi ketentuan pencatatan. Sumber mencantumkan “Andi” sebagai contoh nama satu kata. Dukcapil dapat menolak pencatatan jika nama tidak memenuhi persyaratan tersebut.
3. Nama Melebihi 60 Karakter
Pemerintah membatasi panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Oleh karena itu, orang tua perlu menghitung seluruh karakter ketika menentukan nama anak. Sumber mencantumkan “Xavier Andi Budiman Lestari Permata Kusumawardhani Putri Santosa” sebagai contoh. Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang melampaui batas tersebut.
4. Nama Tidak Menggunakan Huruf Latin
Pemerintah meminta masyarakat menggunakan huruf Latin dalam pencatatan nama. Selain itu, masyarakat harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Sumber mencantumkan “Gracë Wijaya” sebagai contoh nama yang tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan penulisan nama.
5. Nama Menggunakan Singkatan Sembarangan
Permendagri membatasi penggunaan singkatan yang dapat menimbulkan makna berbeda. Karena itu, masyarakat perlu menuliskan nama secara jelas. Sumber mencantumkan “MBG Waluyo” sebagai contoh dalam ketentuan tersebut. Dukcapil dapat menolak pencatatan apabila singkatan nama tidak memenuhi aturan.
6. Nama Memakai Angka, Tanda Baca, atau Simbol
Pemerintah tidak memperbolehkan angka, tanda baca, atau simbol tertentu dalam pencatatan nama. Oleh sebab itu, orang tua perlu memperhatikan setiap karakter dalam nama. Sumber mencantumkan “Marfu’ah” sebagai contoh pada ketentuan tersebut. Aturan ini menjadi bagian dari persyaratan pencatatan nama.
7. Gelar Menjadi Bagian Nama dalam Akta
Permendagri juga mengatur penggunaan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan. Masyarakat dapat mencantumkan gelar tersebut pada KK dan KTP. Namun, masyarakat tidak dapat memasukkan gelar sebagai bagian nama dalam akta pencatatan sipil. Karena itu, aturan gelar berbeda berdasarkan jenis dokumen.
Aturan Gelar dalam KK, Akta, dan KTP
Masyarakat dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KK serta KTP. Mereka dapat menggunakan singkatan atau menulis gelar secara lengkap. Selain itu, masyarakat dapat menempatkan gelar di depan maupun belakang nama. Namun, aturan berbeda berlaku pada akta pencatatan sipil.
Masyarakat tidak dapat mencantumkan gelar dalam akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak. Kemendagri mengaitkan ketentuan tersebut dengan sifat permanen akta pencatatan sipil. Sementara itu, masyarakat masih dapat memperbarui data pada KK dan KTP. Karena itu, jenis dokumen menentukan aturan pencantuman gelar.
Dukcapil Bisa Menolak Nama yang Tidak Sesuai
Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 memberi kewenangan kepada pejabat Dukcapil. Pejabat Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, pemerintah mengatur sanksi bagi pejabat yang tetap mencatat nama melanggar aturan. Menteri Dalam Negeri dapat memberikan teguran tertulis melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, aturan tersebut tidak mewajibkan masyarakat mengganti nama yang sudah tercatat sebelumnya. Nama dalam dokumen kependudukan sebelum aturan berlaku tetap sah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengubah nama lama hanya karena ketentuan tersebut.
Ketentuan Nama yang Boleh Dicantumkan
Permendagri juga menetapkan persyaratan nama yang dapat masuk dalam dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut mencakup makna, susunan, panjang, hingga cara penulisan nama. Selain itu, masyarakat harus memperhatikan norma serta peraturan yang berlaku. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Nama harus mudah dibaca.
- Nama tidak boleh memiliki makna negatif.
- Nama tidak boleh menimbulkan penafsiran ganda.
- Nama harus memiliki sedikitnya dua kata.
- Nama maksimal terdiri atas 60 karakter, termasuk spasi.
- Nama menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
- Nama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Marga atau nama keluarga boleh menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
Selain itu, masyarakat dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KK serta KTP. Gelar dapat menggunakan singkatan atau bentuk lengkap. Masyarakat juga dapat menempatkannya di depan maupun belakang nama. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk akta pencatatan sipil.
Karena itu, orang tua perlu memahami aturan sebelum menentukan nama anak. Ketentuan tersebut membantu memastikan pencatatan nama memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. Selain itu, orang tua perlu memahami perbedaan aturan berdasarkan jenis dokumen. Pemahaman ini penting terkait nama yang tidak boleh dicantumkan dalam KK, akta, dan KTP. (iD/*)
FAQ
Apakah nama anak boleh hanya satu kata?
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mensyaratkan nama memiliki sedikitnya dua kata. Karena itu, nama satu kata berpotensi tidak memenuhi ketentuan. Dukcapil dapat menolak pencatatan jika nama tidak sesuai aturan. Namun, nama lama sebelum aturan berlaku tetap sah.
Berapa maksimal panjang nama anak?
Pemerintah membatasi panjang nama maksimal 60 karakter termasuk spasi. Karena itu, orang tua perlu menghitung seluruh karakter dalam nama. Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang melampaui batas tersebut. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Apakah gelar boleh tercantum dalam KK dan KTP?
Ya, masyarakat dapat mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada KK serta KTP. Mereka dapat menggunakan singkatan atau menulis gelar secara lengkap. Selain itu, gelar dapat berada di depan maupun belakang nama. Namun, masyarakat tidak dapat memasukkannya sebagai bagian nama dalam akta pencatatan sipil.
Apakah Dukcapil dapat menolak nama anak?
Ya, Dukcapil dapat menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan. Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur kewenangan tersebut. Selain itu, pemerintah mengatur sanksi bagi pejabat yang tetap melanggar ketentuan. Sanksinya berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil.
Apakah nama lama harus mengikuti aturan tersebut?
Tidak. Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku pada 21 April 2022. Nama yang sudah tercatat sebelum aturan tersebut berlaku tetap sah. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengganti nama lama hanya untuk menyesuaikan ketentuan baru.











Komentar