Selain persoalan lingkungan, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan tanpa izin juga memerlukan pemeriksaan yang cermat. Aparat perlu menguji setiap informasi dan dugaan melalui proses penyelidikan agar penanganan perkara berjalan secara adil. Dengan demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan melalui hasil pemeriksaan, bukan sekadar tudingan yang beredar di media sosial.
Video Viral Soroti Dugaan Tambang Emas Ilegal di TNKS Kerinci
Rekaman yang diunggah akun media sosial Goma Ondiya memperlihatkan kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Video tersebut memicu perhatian masyarakat Jambi karena lokasi yang disorot diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dugaan aktivitas tambang itu mengarah ke wilayah tanah ulayat Depati Muara Langkap Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, termasuk kawasan Sungai Penetai. Namun, pihak berwenang masih perlu memastikan kondisi lokasi dan kebenaran informasi yang beredar.
Seorang sumber berinisial GO meminta instansi pemerintah Provinsi Jambi tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia juga menduga ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menanamkan modal dalam kegiatan tambang ilegal di lokasi itu. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
“Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab secara hukum. Kerusakan alam ini merugikan anak cucu kita,” tegasnya.
Balai TNKS Periksa Lokasi yang Diduga Mengalami Kerusakan
Menanggapi video yang beredar, Balai TNKS mengerahkan petugas untuk menelusuri lokasi dan memeriksa kebenaran informasi. Kepala Seksi TNKS Kerinci, David, menjelaskan bahwa petugas di Muara Emat sedang mengumpulkan data langsung dari lapangan.
“Petugas kami di Muara Emat sedang menelusuri lokasi untuk memastikan kebenaran video viral tersebut. TNKS juga merancang langkah penegakan hukum bersama stakeholder terkait jika dugaan itu terbukti benar,” ujar David.
Pemeriksaan tersebut menjadi tahap penting untuk mencocokkan rekaman dengan kondisi sebenarnya. Selanjutnya, Balai TNKS merencanakan langkah penegakan hukum bersama para pemangku kepentingan jika petugas menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI di TNKS Kerinci
Selain Balai TNKS, Polda Jambi juga menangani informasi mengenai dugaan penambangan emas ilegal itu. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa tim masih menelusuri perkara tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kepolisian akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
“Tim Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan di lapangan. Kami akan menyampaikan seluruh hasil penelusuran kepada publik secepatnya,” jelas Kombes Pol Erlan Munaji.
Dengan demikian, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan pemeriksaan Balai TNKS. Hasil kedua proses tersebut diharapkan dapat memperjelas kondisi di lokasi, termasuk kebenaran dugaan aktivitas pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aturan Hukum terkait Tambang Emas Ilegal di TNKS Kerinci
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang pertambangan, konservasi, dan perlindungan lingkungan hidup. Namun, penerapan pasal serta sanksi terhadap pihak tertentu harus mengacu pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan perkara.
Sejumlah peraturan yang disebut dalam laporan mengenai dugaan PETI tersebut meliputi:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin serta aktivitas tertentu yang berkaitan dengan mineral atau batubara yang berasal dari kegiatan tanpa izin. Laporan sumber menyebut ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar; penerapan sanksi harus merujuk pada ketentuan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang terbukti.
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi dan sumber daya alam hayati.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, penyelidikan perlu memastikan bentuk aktivitas yang berlangsung, lokasi kegiatan, serta bukti yang relevan sebelum aparat menentukan penerapan ketentuan hukum.
Warga Kerinci Menuntut Penanganan yang Transparan
Masyarakat Kabupaten Kerinci berharap Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Kapolri memberi perhatian terhadap dugaan kerusakan hutan tersebut. Mereka juga mendesak pejabat berwenang memanggil Kepala Balai TNKS serta memeriksa pihak mana pun yang diduga membiarkan atau mendanai perusakan kawasan konservasi.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan pembuktian. Aparat perlu menindaklanjuti laporan secara profesional, memeriksa informasi secara menyeluruh, dan menjelaskan perkembangan perkara kepada publik.
Pada akhirnya, penanganan tambang emas ilegal di TNKS Kerinci membutuhkan pemeriksaan yang adil dan transparan. Langkah tersebut penting untuk memperjelas tanggung jawab setiap pihak sekaligus mendukung perlindungan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. (iD/*)











Komentar