Dua Petani Tanjabbar Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologi dan Pengakuan Salah Satunya

MTN mengaku api berasal dari tungku masak dan menyebut kesulitan memadamkan kebakaran. Penyidik juga mendalami tanggung jawab PT Rimba Hutani Mas.

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Petani Tanjabbar Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologi dan Pengakuan Salah Satunya. (Foto: Istimewa/mabur)

Dua Petani Tanjabbar Jadi Tersangka Karhutla, Ini Kronologi dan Pengakuan Salah Satunya. (Foto: Istimewa/mabur)

Intiperistiwa.com — Penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan dua petani berinisial MTN (63) dan AK (65) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Peristiwa ini bermula pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, ketika petugas menemukan kepulan asap di kawasan Blok III Taman Raja. MTN mengaku api berasal dari tungku yang digunakannya untuk memasak nasi. Ia juga mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi kesulitan memperoleh air karena sungai mengering saat kemarau. Selain mendalami dugaan keterlibatan kedua petani, penyidik akan meminta keterangan PT Rimba Hutani Mas (RHM) mengenai tanggung jawab perlindungan kawasan hutan di areal kerjanya.

Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT RHM awalnya memadamkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai. Saat menjalankan tugas, mereka melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik pemadaman. Tim kemudian memeriksa lokasi bersama Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja, personel keamanan, dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI. Mereka mengamankan MTN dan AK yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut. Penyidik selanjutnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan Dua Tersangka Karhutla Tanjabbar

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan HPT Blok III Taman Raja, Desa Lubuk Bernai, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ketika itu, Tim Satgas Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi bersama PT RHM sedang memadamkan kebakaran di lokasi tersebut.

Di tengah operasi, petugas melihat kepulan asap dari area lain yang berdekatan dengan titik kebakaran awal. Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel BKO TNI kemudian bergerak untuk memeriksa sumber asap.

Setelah tiba di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga melakukan aktivitas pembakaran. Petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga :  Karhutla Mengancam Jambi, BPBD Dirikan 81 Posko Siaga di Daerah Rawan

Barang-barang yang diamankan meliputi:

  • Korek api gas.

  • Potongan kayu bekas terbakar.

  • Parang dan gergaji.

  • Perangkat tenaga surya.

  • Terpal.

  • Sepeda motor.

  • Sepatu karet.

  • Paku.

  • Keranjang rotan.

Tim kemudian menyerahkan kedua petani beserta barang bukti kepada penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, penyidik menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka.

Pengakuan MTN: Api Berasal dari Tungku Masak

Dalam keterangannya kepada detikSumbagsel, MTN mengaku tidak sengaja membakar lahan. Ia menyebut api dari tungku yang digunakannya untuk memasak nasi sebagai awal kejadian.

“Saya masih tidur di jalan (pada saat penangkapan). Saya tidak sengaja [membakar], saya tengah masak nasi. Api dari tungku api itu saja,” demikian pengakuan MTN dikutip dari detiksumbagsel.

Menurut MTN, api dari tungku kemudian menjalar ke bagian lain lahan. Ia mengaku berusaha memadamkan api, tetapi tidak menemukan cukup air karena sungai di sekitar lokasi mengering saat kemarau.

“Iya (berusaha memadamkan). (Tapi) nggak ada air di situ, kemarau, sungainya kering,” klaimnya.

MTN juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya merupakan kawasan konservasi. Ia mengatakan membeli lahan tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 juta.

Pengakuan tersebut merupakan keterangan dari salah satu tersangka, bukan kesimpulan akhir penyidikan. Penyidik tetap perlu menguji penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan proses hukum.

Ancaman Hukuman dalam Kasus Karhutla Tanjabbar

Penyidik Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangani perkara ini. Mereka menyangkakan dugaan pelanggaran terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Dasar hukum yang disebut dalam keterangan resmi mencakup Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keterangan tersebut menyebut ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar. MTN dan AK kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Dua di Jambi

Meski demikian, penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Penyidik perlu membuktikan dugaan pelanggaran melalui proses hukum, sedangkan pengadilan menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian.

Penyidik Dalami Tanggung Jawab PT Rimba Hutani Mas

Selain memeriksa kedua petani, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto bersama penyidik berencana meminta keterangan PT Rimba Hutani Mas. Perusahaan tersebut memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada kawasan tempat kejadian.

Penyidik ingin mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di areal kerjanya. Mereka juga akan mendalami upaya pencegahan serta pengendalian karhutla yang telah perusahaan lakukan.

“Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya,” jelas Hari.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan menilai setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka peroleh.

“Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Hari menjelaskan bahwa penegakan hukum kehutanan perlu menelusuri penyebab kebakaran, terutama ketika petugas menemukan indikasi aktivitas yang melanggar hukum.

“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ucap Hari.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan kawasan hutan dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana,” tegasnya.

Penyidik masih perlu mendalami penyebab kebakaran di Blok III Taman Raja, dugaan pelanggaran oleh kedua tersangka, serta tanggung jawab pihak terkait di areal kerja perusahaan. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap kesimpulan hukum bertumpu pada bukti yang cukup dan ketentuan yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh
Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Dua di Jambi
Polisi Tangkap Direktur Travel Umrah terkait Dugaan Penipuan di Jambi
Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh
Satgas Karhutla Jambi Kerahkan 90 Personel ke Titik Api Berbak dan Sembilang Jambi
Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Capai 4.363,86 Hektare, 18 Orang Jadi Tersangka
Jambi Kerahkan 146 Personel Satgas Karhutla, Kawasan Hutan Jadi Prioritas
Dugaan Tambang Emas Ilegal di Hutan TNKS Kerinci, Balai TNKS dan Polda Jambi Turun Tangan
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Azhar Hamzah Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Dua di Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Polisi Tangkap Direktur Travel Umrah terkait Dugaan Penipuan di Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Azhar Hamzah Lantik 38 Kepala Sekolah SD dan SMP di Sungai Penuh

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Satgas Karhutla Jambi Kerahkan 90 Personel ke Titik Api Berbak dan Sembilang Jambi

Berita Terbaru