Intiperistiwa.com – Penyidik antikorupsi Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar di dalam galon air plastik. Penemuan tersebut langsung menjadi sorotan karena cara penyimpanannya tergolong tidak biasa. Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Irak memberantas praktik korupsi.
Pemerintah Irak menjalankan penyelidikan melalui operasi antikorupsi bertajuk Solat al-Fajr. Pemerintah juga memperkuat dasar hukum agar penyidik lebih mudah menangkap dan memeriksa para tersangka. Langkah tersebut mempercepat proses pengungkapan sejumlah kasus besar. Karena itu, aparat berhasil mengembangkan penyelidikan hingga menemukan berbagai aset bernilai tinggi.
Uang Puluhan Juta Dolar Tersimpan dalam Galon
Penyidik menggeledah rumah Adnan Al-Jumaili di Kota Tikrit, Provinsi Salahuddin. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 11 galon air berisi uang dolar Amerika Serikat. Laporan awal tidak menjelaskan jumlah uang secara rinci. Namun, temuan tersebut memperkuat dugaan penyimpanan hasil korupsi.
Laporan Anadolu Ajansi menyebut nilai uang dalam seluruh galon mencapai sekitar 20 juta dolar AS. Nilai tersebut setara sekitar Rp359,96 miliar dengan kurs Rp17.998 per dolar AS. Selain uang tunai, aparat juga menyita sekitar lima kilogram perhiasan emas dari kediaman mantan pejabat tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan penyidik.
Mahkamah Agung Irak melalui Supreme Judicial Council menjelaskan lokasi penyimpanan uang tersebut. Penyidik menemukan seluruh uang di dalam galon plastik yang tersimpan di rumah tersangka. Temuan itu memperlihatkan upaya menyembunyikan aset secara tidak lazim. Penyidik kemudian melanjutkan proses penelusuran aset lainnya.
Penyitaan Aset Terus Bertambah
Hakim investigasi dari Pengadilan Kriminal Pusat Irak untuk Pemberantasan Korupsi kemudian mengeluarkan perintah penyitaan tambahan. Penyidik menyita sekitar 25 miliar dinar Irak atau setara 19 juta dolar AS. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai sebesar satu juta dolar AS. Nilai penyitaan terus bertambah seiring perkembangan penyelidikan.
Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar 127 miliar dinar Irak dan 24 juta dolar AS tunai. Angka tersebut belum mencakup aset lain berupa properti, kendaraan, maupun emas. Penyidik masih menghitung seluruh nilai kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Karena itu, total kerugian berpotensi terus berubah.
Pihak Supreme Judicial Council menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Aparat terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik akan menuntaskan seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Irak juga berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi melalui proses hukum yang transparan. (iD/*)











Komentar