10 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi dari Warganya, Bagaimana dengan Indonesia?

Sejumlah negara membiayai kebutuhan negaranya tanpa memungut pajak penghasilan pribadi dari masyarakat.

- Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

10 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi dari Warganya, Bagaimana dengan Indonesia? (Foto: klikpajak)

10 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi dari Warganya, Bagaimana dengan Indonesia? (Foto: klikpajak)

Intiperistiwa.com – Sejumlah negara di dunia tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari warganya. Selain itu, negara-negara tersebut memperoleh pendapatan besar dari sumber daya alam maupun sektor industri. Karena itu, pemerintah tetap mampu membiayai berbagai kebutuhan negara tanpa mengandalkan pajak penghasilan masyarakat. Topik ini kembali menjadi sorotan ketika Indonesia membahas pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan terhadap wajib pajak.

Pemerintah di berbagai negara umumnya memungut pajak penghasilan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, dana tersebut mendukung layanan publik, pertahanan, serta gaji aparatur negara. Pajak penghasilan juga menyumbang sekitar 80 persen pendapatan negara. Oleh karena itu, pemerintah mengelola penerimaan tersebut untuk menjalankan berbagai program.

Namun, beberapa negara memilih tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi. Sebab, pemerintah memperoleh pemasukan utama dari minyak, gas, pariwisata, maupun sektor industri lainnya. Dengan demikian, negara tetap mampu menyediakan layanan publik tanpa menarik pajak penghasilan dari masyarakat. Berikut daftar negara tersebut berdasarkan World Population Review.

Daftar 10 Negara yang Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi

1. Bahama

Bahama tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari warganya. Selain itu, pemerintah memperoleh sebagian besar pendapatan dari sektor pariwisata dan industri lepas pantai. Karena itu, negara tidak bergantung pada pajak penghasilan masyarakat. Pendapatan tersebut menjadi sumber utama pembiayaan negara.

2. Bahrain

Bahrain tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warga. Selain itu, negara di Teluk Persia tersebut memperoleh sebagian besar pendapatan dari industri minyak. Hasil sektor energi menjadi penopang utama keuangan negara. Karena itu, pemerintah tidak menarik pajak penghasilan dari masyarakat.

Baca Juga :  Swiss Siap Jadi Tuan Rumah Perdamaian AS-Iran

3. Brunei

Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Selain itu, negara tersebut memperoleh kekayaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Pendapatan sektor energi menopang anggaran negara secara signifikan. Karena itu, pemerintah tidak menerapkan pajak penghasilan bagi masyarakat.

4. Kuwait

Kuwait memperoleh pendapatan utama dari industri minyak. Namun, negara tersebut tetap mengenakan pajak perusahaan sebesar 15 persen dan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen. Meski begitu, pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga sekarang.

5. Maladewa

Maladewa mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan utama. Selain itu, sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap anggaran negara. Karena itu, pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari masyarakat. Pendapatan pariwisata menjadi penopang utama perekonomian nasional.

6. Monako

Monako menjadi satu-satunya negara di Eropa yang tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi. Selain itu, negara tersebut mengandalkan sektor properti elite, pariwisata mewah, dan private banking. Jumlah penduduknya juga relatif kecil. Kondisi tersebut mendukung kebijakan perpajakan yang berlaku.

7. Oman

Oman tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Namun, pemerintah tetap menerapkan pajak pertambahan nilai pada produk tertentu serta pajak perusahaan. Selain itu, negara memperoleh pemasukan besar dari industri minyak dan gas. Karena itu, pemerintah tidak bergantung pada pajak penghasilan masyarakat.

8. Arab Saudi

Arab Saudi mengandalkan industri minyak dan gas sebagai sumber pendapatan utama. Meski tidak memungut pajak penghasilan pribadi, pemerintah tetap menerapkan pajak pertambahan nilai. Selain itu, sektor energi menjadi penopang utama perekonomian nasional. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga kini.

Baca Juga :  Minyak Dunia Turun Tajam Setelah AS dan Iran Dekati Kesepakatan

9. Qatar

Qatar memiliki perekonomian yang modern dan relatif stabil. Selain itu, negara tersebut memperoleh pendapatan besar dari industri minyak. Karena itu, warga Qatar tidak membayar pajak penghasilan pribadi. Sektor energi menjadi tulang punggung penerimaan negara.

10. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab termasuk negara maju di kawasan Timur Tengah. Selain itu, negara tersebut memiliki kekayaan besar dari industri minyak. Pemerintah tidak memungut pajak penghasilan pribadi dari warga. Namun, pemerintah tetap mengenakan pajak pertambahan nilai pada barang dan jasa.

Bagaimana Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia?

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan lima lapisan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, besaran tarif menyesuaikan jumlah penghasilan kena pajak setiap tahun. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak penghasilan di Indonesia. Berikut rinciannya:

  1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60 juta dikenai tarif 5 persen.
  2. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif 15 persen.
  3. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenai tarif 25 persen.
  4. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenai tarif 30 persen.
  5. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35 persen.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan penghasilan tidak kena pajak bagi orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam menghitung kewajiban pajak penghasilan masyarakat di Indonesia. Informasi tersebut mengacu pada ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak. (iD/*)

Berita Terkait

Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Wisata Kuliner Terbaik Dunia 2026, Ungguli Thailand hingga Singapura
University of Silicon Valley di AS Buka Beasiswa Khusus Gamers 2026, Tertarik Mendaftar?
Tarif Baru Trump untuk 60 Negara Resmi Berlaku, Indonesia Kena 10%
Final Piala Dunia 2026 Berakhir Ricuh, Suporter Argentina Bentrok dengan Polisi
China Selangkah Lagi Wujudkan ‘Matahari Buatan’, Target Hasilkan Listrik Fusi pada 2030
Harga Minyak Dunia Melonjak, Ketegangan Iran-AS Kembali Picu Kekhawatiran Pasokan
Sangat Unik! Warga Pulau Ini Berkomunikasi dengan Cara Bersiul
Topan Besar Bavi Ancam Jepang hingga China, Penerbangan Dibatalkan, Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:00 WIB

Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Wisata Kuliner Terbaik Dunia 2026, Ungguli Thailand hingga Singapura

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:00 WIB

University of Silicon Valley di AS Buka Beasiswa Khusus Gamers 2026, Tertarik Mendaftar?

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

10 Negara Ini Tidak Memungut Pajak Penghasilan Pribadi dari Warganya, Bagaimana dengan Indonesia?

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:00 WIB

Tarif Baru Trump untuk 60 Negara Resmi Berlaku, Indonesia Kena 10%

Senin, 20 Juli 2026 - 23:00 WIB

Final Piala Dunia 2026 Berakhir Ricuh, Suporter Argentina Bentrok dengan Polisi

Berita Terbaru