Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Masjid, OKI Kecam Keras Kebijakan Itu

OKI menilai aturan tersebut mengancam kebebasan beragama dan hak masyarakat Palestina.

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Masjid, OKI Kecam Keras Kebijakan Itu. (Foto: madhyamamonline)

Parlemen Israel Setujui RUU Pembatasan Pengeras Suara Masjid, OKI Kecam Keras Kebijakan Itu. (Foto: madhyamamonline)

Intiperistiwa.com – Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Keputusan itu memicu reaksi keras dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

Berdasarkan laporan Al Jazeera, Kamis (2/7/2026), OKI menolak kebijakan tersebut secara tegas. Organisasi itu menyebut langkah Israel tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, OKI juga menilai rancangan tersebut mencerminkan praktik diskriminasi dan rasisme terhadap umat Islam.

Menurut pernyataan resmi, OKI menganggap kebijakan itu melanggar kebebasan menjalankan ibadah. Organisasi tersebut juga menilai aturan itu mengabaikan hak budaya dan hak keagamaan. Kedua hak itu mendapat perlindungan dalam hukum internasional dan instrumen hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile Terbaru 01 Agustus 2026 Resmi Rilis, Buruan Klaim Gems, Coins, dan Player OVR Tinggi

Aturan Masih Menunggu Tahapan Berikutnya

Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang melalui pemungutan suara. Sebanyak 50 anggota menyatakan setuju, sedangkan 36 anggota menyatakan penolakan. Badan legislatif Israel sendiri memiliki total 120 anggota.

Rancangan itu mengatur penggunaan sistem pengeras suara di seluruh masjid. Pengelola masjid wajib memperoleh izin resmi sebelum memasang atau mengoperasikan perangkat tersebut. Aturan itu berlaku untuk setiap penggunaan sistem suara yang masuk dalam ketentuan pemerintah.

Meski mendapat persetujuan awal, proses legislasi belum selesai. Pemerintah Israel masih harus membawa rancangan tersebut ke tiga tahap pembahasan berikutnya. Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah baru dapat menetapkannya sebagai undang-undang.

Baca Juga :  HP Kamera OIS Terbaik di Bawah Rp3 Juta 2026, Hasil Foto Tajam dan Video Lebih Stabil

OKI Nilai Kebijakan Memperburuk Ketegangan

OKI menilai rancangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang lebih luas. Organisasi itu menilai berbagai kebijakan Israel terus membatasi ruang hidup warga Palestina. Selain itu, OKI juga melihat adanya tekanan terhadap identitas Arab dan Islam.

Lebih lanjut, OKI menyebut aturan itu dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat Islam. Organisasi tersebut juga menilai kebijakan itu menyasar kesucian ritual keagamaan. Karena itu, OKI kembali mendesak penghormatan terhadap kebebasan beragama sesuai hukum internasional. (iD/*)

Berita Terkait

IGIC 2026 di Masjid Istiqlal Perkuat Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia
Di Indonesia Ikan Nila Banyak Dicari, tapi Spesies Ini Jadi Ancaman di Negara Tetangga, Ada Apa?
Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu
Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan
Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal
Banjir Bandang Dahsyat di Nepal Terjadi Tanpa Hujan Deras, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Karhutla Dunia Hanguskan 112,3 Juta Hektare Lahan, Negara Mana yang Paling Terdampak?
Ethel Caterham Genap 117 Tahun, Orang Tertua di Dunia yang Masih Hidup
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:00 WIB

IGIC 2026 di Masjid Istiqlal Perkuat Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia

Sabtu, 19 September 2026 - 19:00 WIB

Di Indonesia Ikan Nila Banyak Dicari, tapi Spesies Ini Jadi Ancaman di Negara Tetangga, Ada Apa?

Minggu, 6 September 2026 - 11:00 WIB

Gurun Mesir Ternyata Pernah Jadi Laut, Fosil Hiu Purba Ungkap Kehidupan Jutaan Tahun Lalu

Jumat, 4 September 2026 - 21:00 WIB

Kylian Mbappe Masuk Daftar 26 Target Jaringan Kriminal di Prancis, Diduga Jadi Sasaran Penculikan

Kamis, 3 September 2026 - 23:00 WIB

Pulau Misterius di Danau Williston Sempat Hilang, Muncul Lagi 32 Kilometer dari Lokasi Awal

Berita Terbaru