Intiperistiwa.com – Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid. Keputusan itu memicu reaksi keras dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, Kamis (2/7/2026), OKI menolak kebijakan tersebut secara tegas. Organisasi itu menyebut langkah Israel tidak memiliki dasar hukum yang sah. Selain itu, OKI juga menilai rancangan tersebut mencerminkan praktik diskriminasi dan rasisme terhadap umat Islam.
Menurut pernyataan resmi, OKI menganggap kebijakan itu melanggar kebebasan menjalankan ibadah. Organisasi tersebut juga menilai aturan itu mengabaikan hak budaya dan hak keagamaan. Kedua hak itu mendapat perlindungan dalam hukum internasional dan instrumen hak asasi manusia.
Aturan Masih Menunggu Tahapan Berikutnya
Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang melalui pemungutan suara. Sebanyak 50 anggota menyatakan setuju, sedangkan 36 anggota menyatakan penolakan. Badan legislatif Israel sendiri memiliki total 120 anggota.
Rancangan itu mengatur penggunaan sistem pengeras suara di seluruh masjid. Pengelola masjid wajib memperoleh izin resmi sebelum memasang atau mengoperasikan perangkat tersebut. Aturan itu berlaku untuk setiap penggunaan sistem suara yang masuk dalam ketentuan pemerintah.
Meski mendapat persetujuan awal, proses legislasi belum selesai. Pemerintah Israel masih harus membawa rancangan tersebut ke tiga tahap pembahasan berikutnya. Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah baru dapat menetapkannya sebagai undang-undang.
OKI Nilai Kebijakan Memperburuk Ketegangan
OKI menilai rancangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang lebih luas. Organisasi itu menilai berbagai kebijakan Israel terus membatasi ruang hidup warga Palestina. Selain itu, OKI juga melihat adanya tekanan terhadap identitas Arab dan Islam.
Lebih lanjut, OKI menyebut aturan itu dapat mengganggu pelaksanaan ibadah umat Islam. Organisasi tersebut juga menilai kebijakan itu menyasar kesucian ritual keagamaan. Karena itu, OKI kembali mendesak penghormatan terhadap kebebasan beragama sesuai hukum internasional. (iD/*)











Komentar