Mau Balik Nama Kendaraan? Simak Daftar Biaya yang Tetap Berlaku pada 2026

Bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, tetapi pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah biaya administrasi.

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mau Balik Nama Kendaraan? Simak Daftar Biaya yang Tetap Berlaku pada 2026. (Foto: kabaroto)

Mau Balik Nama Kendaraan? Simak Daftar Biaya yang Tetap Berlaku pada 2026. (Foto: kabaroto)

Intiperistiwa.com – Banyak masyarakat mengira proses balik nama kendaraan kini sepenuhnya gratis. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Meski pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi saat mengurus dokumen kendaraan.

Besaran biaya balik nama kendaraan pada 2026 juga berbeda untuk setiap kendaraan. Nilainya mengikuti jenis kendaraan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meski demikian, total biaya yang harus dibayar kini lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena pemerintah menghapus komponen bea balik nama kendaraan bekas.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut, pemerintah menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan ketentuan itu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi membayar bea balik nama. Sebaliknya, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi kendaraan baru.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 25 Juni 2026 Masih Bertahan, Buyback Justru Anjlok

Biaya yang Tetap Wajib Dibayar Saat Balik Nama

Meski bea balik nama sudah dihapus, proses administrasi tetap memerlukan sejumlah pembayaran. Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan anggaran sebelum mengurus balik nama.

Biaya yang masih berlaku meliputi penerbitan STNK baru, TNKB atau pelat nomor, serta BPKB baru. Selain itu, pemilik juga wajib membayar PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus mengurus mutasi kendaraan dengan biaya tambahan.

Rincian Tarif Balik Nama Kendaraan 2026

Komponen pertama ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen PKB. Besaran pajak mengikuti nilai jual kendaraan masing-masing. Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Pemilik dapat melihat perkiraan nilai PKB melalui lembar STNK. Apabila terdapat tunggakan pajak, pemilik juga wajib melunasi denda sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tarif SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000. Sementara itu, pemilik sepeda motor membayar Rp35.000.

Biaya berikutnya mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tarif penerbitan STNK mobil mencapai Rp200.000. Adapun penerbitan STNK sepeda motor dikenakan biaya Rp100.000.

Baca Juga :  Setelah Hampir 10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo Akhirnya Resmi Menikahi Georgina Rodríguez

Selain STNK, pemilik kendaraan juga membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tarif TNKB mobil sebesar Rp100.000. Sementara itu, tarif TNKB sepeda motor sebesar Rp60.000.

Pemilik kendaraan juga harus mengurus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tarif penerbitan BPKB mobil sebesar Rp375.000. Sedangkan penerbitan BPKB sepeda motor dikenakan biaya Rp225.000.

Apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi, pemilik wajib mengurus proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250.000. Sementara itu, biaya mutasi sepeda motor mencapai Rp150.000.

Kesimpulan

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas memang mengurangi beban masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tidak membuat seluruh proses administrasi menjadi gratis. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah daerah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menyiapkan seluruh biaya tersebut sebelum mengurus proses balik nama kendaraan pada 2026. (iD/*)

Berita Terkait

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya
Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB
Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya
Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Berita ini 42 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Honda Vario Evo 160 2026 Hadir dengan 3 Varian, Ini Spesifikasi dan Harganya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Kini Tak Lagi Kena BBNKB

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Berita Terbaru