Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Pemilik motor dapat mengurus pemblokiran melalui Samsat atau layanan digital di beberapa wilayah.

- Jurnalis

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Intiperistiwa.com – Pemilik kendaraan sebaiknya segera blokir STNK setelah menjual motor kepada orang lain. Langkah tersebut membantu memisahkan data kendaraan dari pemilik sebelumnya. Selain itu, pemblokiran berkaitan dengan administrasi pajak dan penanganan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, pemilik lama perlu mengurus pemblokiran setelah kendaraan berpindah tangan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat segera memblokir data STNK setelah menjual kendaraannya. Menurutnya, pemilik lama perlu memperbarui data kepemilikan setelah menyelesaikan transaksi kendaraan. Langkah tersebut dapat membantu menghindari persoalan administrasi pada kemudian hari. “STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Artanto, dikutip dari Korlantas Polri.

Pemblokiran STNK tidak hanya berkaitan dengan administrasi pajak kendaraan. Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur pemblokiran data kendaraan. Aturan tersebut mencakup pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor serta penggantian STNK. Selain itu, aturan tersebut juga berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pemilik kendaraan dapat memilih beberapa cara untuk mengajukan pemblokiran. Mereka bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing. Sementara itu, beberapa daerah juga menyediakan layanan digital untuk kebutuhan tersebut. Karena itu, mekanisme blokir STNK dapat berbeda sesuai layanan yang tersedia di setiap wilayah.

Syarat Blokir STNK Setelah Jual Motor

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen membantu petugas memeriksa identitas dan data kendaraan. Karena itu, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh berkas sejak awal. Berikut dokumen yang perlu pemilik kendaraan siapkan:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi jika orang lain mengurus permohonan.
  3. Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.

Pemilik perlu memastikan seluruh data dalam dokumen saling sesuai. Selain itu, informasi kendaraan harus cocok dengan identitas pemohon. Kesalahan data dapat menghambat pemeriksaan administrasi. Karena itu, periksa kembali seluruh dokumen sebelum mengajukan blokir STNK.

Cara Blokir STNK Langsung di Samsat

Pemilik kendaraan dapat mengurus pemblokiran langsung melalui kantor Samsat. Cara ini memungkinkan pemohon menyerahkan berkas secara langsung kepada petugas. Selain itu, pemohon dapat meminta arahan jika menemui kendala administrasi. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Datangi kantor Samsat sesuai wilayah dengan membawa seluruh persyaratan.
  2. Sampaikan kepada petugas bahwa kendaraan sudah berpindah tangan.
  3. Minta dan isi formulir permohonan pemblokiran STNK.
  4. Periksa seluruh informasi dalam formulir dan cocokkan dengan dokumen.
  5. Serahkan formulir beserta dokumen kepada petugas untuk pemeriksaan.
Baca Juga :  10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Ada yang Bebaskan Denda hingga Pajak Progresif

Pemohon perlu mengisi seluruh informasi dengan benar. Selanjutnya, petugas akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Kesalahan penulisan dapat menghambat proses administrasi. Karena itu, pemohon sebaiknya membaca ulang formulir sebelum menyerahkannya.

Cara Blokir STNK Online di Jakarta

Warga DKI Jakarta dapat mengajukan pemblokiran melalui Pajak Online Jakarta. Layanan tersebut memberi pilihan kepada masyarakat tanpa harus mendatangi Samsat. Namun, pengguna perlu memiliki akun untuk mengakses layanan tersebut. Selanjutnya, pemohon dapat mengikuti tahapan melalui sistem daring.

Berikut langkah pengajuannya:

  1. Buka situs resmi Pajak Online Jakarta.
  2. Buat akun melalui menu pendaftaran jika belum memiliki akun.
  3. Isi formulir dengan data diri dan NPWP jika tersedia.
  4. Masuk menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  5. Pilih menu PKB, lalu buka bagian Pelayanan.
  6. Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan.
  7. Pilih nomor kendaraan yang ingin pemilik blokir.
  8. Unggah seluruh dokumen yang sistem minta.
  9. Tekan Kirim, lalu tunggu verifikasi Bapenda DKI Jakarta.

Setelah mengirim permohonan, pengguna dapat memantau perkembangannya melalui menu PKB. Selain itu, sistem juga dapat mengirimkan informasi melalui email pengguna. Masyarakat dapat menghubungi Hallo Pajak Jakarta melalui nomor 1500177 untuk memperoleh informasi tambahan. Karena itu, pastikan akun dan email tetap dapat pengguna akses selama proses berlangsung.

Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat lewat Sambara

Masyarakat Jawa Barat dapat menggunakan aplikasi Sambara untuk melaporkan pelepasan kepemilikan kendaraan. Aplikasi tersebut menyediakan fitur Proteksi Kepemilikan untuk kendaraan yang pemiliknya sudah jual. Dengan fitur itu, pemilik dapat mengurus laporan melalui ponsel. Berikut langkah yang perlu pengguna lakukan:

  1. Unduh dan buka aplikasi Sambara.
  2. Masuk ke menu Info dan Layanan.
  3. Pilih Proteksi Kepemilikan.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  5. Ikuti petunjuk pada layar.
  6. Masukkan identitas diri dan nomor ponsel.
  7. Masukkan kode verifikasi yang sistem kirim.
  8. Unggah swafoto dan tanda tangan digital.
  9. Pilih Ya ketika sistem meminta konfirmasi pemblokiran.
  10. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  11. Tunggu pemberitahuan bahwa proses pemblokiran berhasil.
Baca Juga :  Kawasaki Z250 2026 Resmi Meluncur, Motor Naked Sport Bermesin 248 cc Dijual Rp77 Jutaan

Pengguna perlu memeriksa kembali data sebelum mengirim permohonan. Selain itu, pastikan identitas, swafoto, dan tanda tangan digital sudah sesuai. Kesalahan informasi dapat menghambat proses verifikasi. Karena itu, ketelitian menjadi bagian penting ketika mengurus blokir STNK secara daring.

Mengapa Blokir STNK Penting Setelah Menjual Motor?

Pemblokiran membantu memperbarui hubungan antara kendaraan dan pemilik sebelumnya. Selain itu, langkah tersebut berkaitan dengan administrasi pajak kendaraan. Pemblokiran juga berhubungan dengan registrasi kendaraan dan penegakan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, pemilik lama sebaiknya segera mengurusnya setelah menyelesaikan transaksi.

Pemilik dapat memilih Samsat atau layanan digital yang tersedia di wilayahnya. Namun, setiap daerah dapat menyediakan mekanisme daring yang berbeda. Karena itu, pemohon perlu mengikuti layanan sesuai wilayah masing-masing. Pastikan seluruh dokumen dan data benar agar proses blokir STNK berjalan lancar. (iD/*)


FAQ

Mengapa pemilik perlu blokir STNK setelah menjual motor?

Blokir STNK membantu memisahkan data kendaraan dari pemilik sebelumnya. Selain itu, langkah tersebut berkaitan dengan administrasi pajak kendaraan. Pemblokiran juga berhubungan dengan registrasi dan penegakan pelanggaran lalu lintas. Karena itu, pemilik lama sebaiknya segera mengurusnya setelah transaksi selesai.

Apa saja syarat untuk blokir STNK?

Pemilik perlu menyiapkan fotokopi KTP dan dokumen kendaraan. Selain itu, persyaratan mencakup fotokopi KK serta bukti penyerahan kendaraan. Pemohon juga memerlukan surat kuasa bermaterai jika orang lain mengurus permohonan. Karena itu, siapkan seluruh berkas sebelum datang ke Samsat.

Apakah blokir STNK bisa dilakukan secara online?

Beberapa daerah menyediakan layanan daring untuk pemblokiran atau pelepasan kepemilikan. DKI Jakarta menyediakan layanan melalui Pajak Online Jakarta. Sementara itu, Jawa Barat menyediakan fitur melalui aplikasi Sambara. Namun, masyarakat perlu mengikuti layanan yang tersedia di wilayah masing-masing.

Bagaimana cara blokir STNK langsung di Samsat?

Pemilik perlu mendatangi Samsat dengan membawa dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir pemblokiran sesuai data kendaraan. Petugas kemudian memeriksa formulir dan dokumen pendukung. Karena itu, pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum menyerahkan berkas.

Berita Terkait

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang
8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya
BYD M9 PHEV Berpeluang Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi dan Fitur Unggulannya
Mitsubishi Pajero Terbaru Meluncur 2 September 2026, Legenda SUV Kembali Setelah Lima Tahun
Viral Minyak Kayu Putih Dicampur Bensin Bisa Hemat BBM, Benarkah? Dosen IPB Ungkap Faktanya
Garansi Mobil Tak Menanggung Semua Kerusakan, Pahami Syarat dan Pengecualiannya
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 22:00 WIB

Motor Sudah Terjual? Segera Blokir STNK agar Terhindar dari Masalah Pajak dan Administrasi, Begini Caranya

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Rekomendasi Motor Matic 125cc–160cc buat Touring, Irit dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Minggu, 13 September 2026 - 19:00 WIB

Rekomendasi Mobil Bekas Rp100 Jutaan untuk Keluarga 2026, Irit BBM, Nyaman, dan Cocok untuk Perjalanan Jauh

Rabu, 9 September 2026 - 22:00 WIB

10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia 2026, BYD Tembus Tiga Besar dan Ungguli Sejumlah Merek Jepang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

8 Jenis Rangka Motor dan Karakternya, Kenali Perbedaannya

Berita Terbaru

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna? (Foto: Getty Images/manchestereveningnews)

Pendidikan

Cara Anjing dan Kucing Melihat Warna, Benarkah Mereka Buta Warna?

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:00 WIB