Intiperistiwa.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai berlangsung hari ini Senin, 13 Juli 2026, di berbagai satuan pendidikan. Setiap sekolah wajib melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, panitia harus memahami seluruh aturan sebelum MPLS dimulai. Dengan demikian, peserta didik dapat mengikuti kegiatan dalam suasana yang aman, tertib, dan nyaman.
Pemerintah mengatur pelaksanaan MPLS melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Selain mengatur pelaksanaan kegiatan, aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan. Jika panitia melanggar aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan.
Daftar Larangan MPLS 2026
Panitia wajib menghindari seluruh tindakan berikut selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sekolah perlu mengawasi setiap rangkaian acara. Dengan begitu, MPLS tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan.
- Tidak melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk tindak kekerasan.
- Tidak memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
- Tidak menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
- Tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Tidak melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Kriteria Murid yang Dapat Membantu MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan sekolah melibatkan murid ketika panitia mengalami keterbatasan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Karena itu, sekolah harus memilih murid sesuai persyaratan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS tetap berlangsung tertib.
Sekolah dapat menunjuk murid dengan kriteria berikut.
- Menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
- Menjadi anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
- Menjadi pengurus organisasi ekstrakurikuler.
- Tidak memiliki riwayat tindak kekerasan atau perilaku buruk.
- Memiliki prestasi akademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
- Memiliki prestasi nonakademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
- Memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Sanksi bagi Panitia yang Melanggar
Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan akan menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah dapat menjatuhkan satu atau beberapa sanksi kepada panitia. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan sejak awal kegiatan.
Panitia yang melanggar dapat menerima sanksi berikut.
- Teguran tertulis.
- Penundaan atau pengurangan hak.
- Pembebasan tugas.
- Pemberhentian sementara dari jabatan.
- Pemberhentian tetap dari jabatan.
Pejabat berwenang memberikan sanksi kepada panitia di sekolah negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pimpinan sekolah memberikan sanksi kepada panitia di sekolah swasta. Karena itu, setiap sekolah perlu memastikan seluruh pelaksanaan MPLS mematuhi aturan yang berlaku. (iD/*)











Komentar