Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur larangan, kriteria pendamping, dan sanksi selama pelaksanaan MPLS.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Intiperistiwa.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai berlangsung hari ini Senin, 13 Juli 2026, di berbagai satuan pendidikan. Setiap sekolah wajib melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, panitia harus memahami seluruh aturan sebelum MPLS dimulai. Dengan demikian, peserta didik dapat mengikuti kegiatan dalam suasana yang aman, tertib, dan nyaman.

Pemerintah mengatur pelaksanaan MPLS melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Selain mengatur pelaksanaan kegiatan, aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan. Jika panitia melanggar aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan.

Daftar Larangan MPLS 2026

Panitia wajib menghindari seluruh tindakan berikut selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sekolah perlu mengawasi setiap rangkaian acara. Dengan begitu, MPLS tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan.

  1. Tidak melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk tindak kekerasan.
  2. Tidak memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  3. Tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
  4. Tidak menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
  5. Tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Tidak melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  BSI Siapkan Kantor Cabang di Jeddah, Untuk Memperkuat Layanan Haji dan Umrah

Kriteria Murid yang Dapat Membantu MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan sekolah melibatkan murid ketika panitia mengalami keterbatasan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Karena itu, sekolah harus memilih murid sesuai persyaratan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS tetap berlangsung tertib.

Sekolah dapat menunjuk murid dengan kriteria berikut.

  1. Menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  2. Menjadi anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
  3. Menjadi pengurus organisasi ekstrakurikuler.
  4. Tidak memiliki riwayat tindak kekerasan atau perilaku buruk.
  5. Memiliki prestasi akademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  6. Memiliki prestasi nonakademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  7. Memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Baca Juga :  Kode Redeem ML 7 Agustus 2026 Terbaru, Cek Daftar dan Cara Klaim Hadiahnya

Sanksi bagi Panitia yang Melanggar

Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan akan menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah dapat menjatuhkan satu atau beberapa sanksi kepada panitia. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan sejak awal kegiatan.

Panitia yang melanggar dapat menerima sanksi berikut.

  1. Teguran tertulis.
  2. Penundaan atau pengurangan hak.
  3. Pembebasan tugas.
  4. Pemberhentian sementara dari jabatan.
  5. Pemberhentian tetap dari jabatan.

Pejabat berwenang memberikan sanksi kepada panitia di sekolah negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pimpinan sekolah memberikan sanksi kepada panitia di sekolah swasta. Karena itu, setiap sekolah perlu memastikan seluruh pelaksanaan MPLS mematuhi aturan yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus
Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya
Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi
Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional
Maisa Ferlina, Siswi MAN 1 Kerinci, Raih Medali Emas dan Perunggu di Dua Kompetisi Akademik Nasional
Tim Futsal dan Bulu Tangkis MTsN 6 Kerinci Raih Juara 2 di KOMPAS 2026
Tim Futsal dan Tenis Meja MAN 3 Kerinci Siap Berlaga di Provinsi Jambi
Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kemdiktisaintek Tegaskan Kuliah Tetap Berjalan di Tengah Karhutla, Ini Penyesuaian bagi Kampus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Fauzan Mahesa Firdaus, Siswa MAN 1 Sungai Penuh Juara 1 OMI 2026 dan Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Cara Cek NPK Guru Kemenag Lewat EMIS GTK, Ikuti Langkah-Langkahnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, MTsN 1 Kerinci Optimalkan Layanan Prima melalui PTSP dan Kemudahan Administrasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Siswi MAN 1 Kerinci Fera Syntia Melati Raih Emas OSPN Kimia, Melaju ke Nasional

Berita Terbaru