Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur larangan, kriteria pendamping, dan sanksi selama pelaksanaan MPLS.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Intiperistiwa.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai berlangsung hari ini Senin, 13 Juli 2026, di berbagai satuan pendidikan. Setiap sekolah wajib melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, panitia harus memahami seluruh aturan sebelum MPLS dimulai. Dengan demikian, peserta didik dapat mengikuti kegiatan dalam suasana yang aman, tertib, dan nyaman.

Pemerintah mengatur pelaksanaan MPLS melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Selain mengatur pelaksanaan kegiatan, aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan. Jika panitia melanggar aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan.

Daftar Larangan MPLS 2026

Panitia wajib menghindari seluruh tindakan berikut selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sekolah perlu mengawasi setiap rangkaian acara. Dengan begitu, MPLS tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan.

  1. Tidak melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk tindak kekerasan.
  2. Tidak memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  3. Tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
  4. Tidak menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
  5. Tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Tidak melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  Bawa Nama IAIN Kerinci, Sofia Adinda Terpilih sebagai Brand Ambassador Koperasi Nasional

Kriteria Murid yang Dapat Membantu MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan sekolah melibatkan murid ketika panitia mengalami keterbatasan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Karena itu, sekolah harus memilih murid sesuai persyaratan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS tetap berlangsung tertib.

Sekolah dapat menunjuk murid dengan kriteria berikut.

  1. Menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  2. Menjadi anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
  3. Menjadi pengurus organisasi ekstrakurikuler.
  4. Tidak memiliki riwayat tindak kekerasan atau perilaku buruk.
  5. Memiliki prestasi akademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  6. Memiliki prestasi nonakademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  7. Memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Baca Juga :  Dinding Rumah Retak? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sanksi bagi Panitia yang Melanggar

Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan akan menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah dapat menjatuhkan satu atau beberapa sanksi kepada panitia. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan sejak awal kegiatan.

Panitia yang melanggar dapat menerima sanksi berikut.

  1. Teguran tertulis.
  2. Penundaan atau pengurangan hak.
  3. Pembebasan tugas.
  4. Pemberhentian sementara dari jabatan.
  5. Pemberhentian tetap dari jabatan.

Pejabat berwenang memberikan sanksi kepada panitia di sekolah negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pimpinan sekolah memberikan sanksi kepada panitia di sekolah swasta. Karena itu, setiap sekolah perlu memastikan seluruh pelaksanaan MPLS mematuhi aturan yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis
SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung
Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027
Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya
10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun
Desil KIP Kuliah Berubah, Apakah Bantuan Otomatis Berhenti? Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Habi Sabda Ihsan, Mahasiswa IAIN Kerinci Raih Conditional Offer dari Dua Kampus Luar Negeri untuk Magister TESOL
MTsN 6 Kerinci Borong 10 Prestasi di Ajang KOMPAS Madrasah Zona 2
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:00 WIB

Siswa SMPN 13 Kerinci Bersama Guru Coding Ciptakan Alat Pemilah Sampah Otomatis

Jumat, 4 September 2026 - 19:00 WIB

SMPN 13 Kerinci Ciptakan Kartu Presensi Pintar, Kehadiran Siswa Bisa Dipantau Orang Tua secara Langsung

Jumat, 4 September 2026 - 17:00 WIB

Purbaya: Sejumlah Daerah Sempat Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pusat Akan Ambil Alih Gaji Guru PPPK Mulai 2027

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Pemerintah Buka 25 Prodi Baru, Cek Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 11:00 WIB

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tanpa Gelar Sarjana, Gaji Tembus Rp1,89 Miliar Setahun

Berita Terbaru

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya. (Gambar: Ilustrasi AI)

Tips & Trik

Air Dispenser Panas Semua? Kenali Penyebab dan Cara Memperbaikinya

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:00 WIB