Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur larangan, kriteria pendamping, dan sanksi selama pelaksanaan MPLS.

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Panitia MPLS 2026 Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi Panitia agar Terhindar dari Sanksi. (Foto Ilustrasi : AI)

Intiperistiwa.com – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai berlangsung hari ini Senin, 13 Juli 2026, di berbagai satuan pendidikan. Setiap sekolah wajib melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, panitia harus memahami seluruh aturan sebelum MPLS dimulai. Dengan demikian, peserta didik dapat mengikuti kegiatan dalam suasana yang aman, tertib, dan nyaman.

Pemerintah mengatur pelaksanaan MPLS melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Selain mengatur pelaksanaan kegiatan, aturan tersebut juga memuat sejumlah larangan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan. Jika panitia melanggar aturan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai peraturan.

Daftar Larangan MPLS 2026

Panitia wajib menghindari seluruh tindakan berikut selama kegiatan berlangsung. Selain itu, sekolah perlu mengawasi setiap rangkaian acara. Dengan begitu, MPLS tetap berjalan sesuai tujuan pendidikan.

  1. Tidak melakukan perpeloncoan maupun segala bentuk tindak kekerasan.
  2. Tidak memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  3. Tidak menyelenggarakan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
  4. Tidak menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan.
  5. Tidak melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Tidak melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga :  Dua SMP Ini Menjadi Terfavorit di Kerinci, Apa Rahasianya?

Kriteria Murid yang Dapat Membantu MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan sekolah melibatkan murid ketika panitia mengalami keterbatasan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. Karena itu, sekolah harus memilih murid sesuai persyaratan. Dengan demikian, pelaksanaan MPLS tetap berlangsung tertib.

Sekolah dapat menunjuk murid dengan kriteria berikut.

  1. Menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
  2. Menjadi anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
  3. Menjadi pengurus organisasi ekstrakurikuler.
  4. Tidak memiliki riwayat tindak kekerasan atau perilaku buruk.
  5. Memiliki prestasi akademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  6. Memiliki prestasi nonakademik jika sekolah belum memiliki organisasi siswa.
  7. Memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Baca Juga :  Iran Gagal Manfaatkan Kartu Merah Belgia, Duel Grup G Piala Dunia 2026 Berakhir Imbang 0-0

Sanksi bagi Panitia yang Melanggar

Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangan akan menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemerintah dapat menjatuhkan satu atau beberapa sanksi kepada panitia. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara harus mematuhi seluruh ketentuan sejak awal kegiatan.

Panitia yang melanggar dapat menerima sanksi berikut.

  1. Teguran tertulis.
  2. Penundaan atau pengurangan hak.
  3. Pembebasan tugas.
  4. Pemberhentian sementara dari jabatan.
  5. Pemberhentian tetap dari jabatan.

Pejabat berwenang memberikan sanksi kepada panitia di sekolah negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pimpinan sekolah memberikan sanksi kepada panitia di sekolah swasta. Karena itu, setiap sekolah perlu memastikan seluruh pelaksanaan MPLS mematuhi aturan yang berlaku. (iD/*)

Berita Terkait

Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Tutup Empat Hari Lagi, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya Sebelum Terlambat
Daftar Kementerian yang Membuka Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Wajib Dipahami
Beasiswa JAPFA 2026 Resmi Dibuka, Bantuan Pendidikan Dua Tahun Menanti, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa BSI Scholarship Berdampak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya
Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU Lengkap 2026, Ketahui Jenjang Perwira hingga Tamtama
Pelajar Bawa Bom Rakitan ke MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Dugaan Bullying Jadi Pemicu
Gagal SNBP dan SNBT 2026? Masih Ada Kesempatan Kuliah di PTN, Simak Jalur Alternatif Ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Masih Ada Waktu! Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Tutup Empat Hari Lagi, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya Sebelum Terlambat

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

Daftar Kementerian yang Membuka Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat yang Wajib Dipahami

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:00 WIB

Beasiswa JAPFA 2026 Resmi Dibuka, Bantuan Pendidikan Dua Tahun Menanti, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00 WIB

Beasiswa BSI Scholarship Berdampak 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru