Intiperistiwa.com – Membeli mobil atau motor bekas membutuhkan perhitungan biaya yang cermat. Calon pemilik perlu memperhitungkan harga kendaraan sekaligus pengeluaran untuk mengurus dokumen kepemilikan. Karena itu, aturan balik nama mobil dan motor bekas tanpa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penting dipahami sebelum pembeli mengurus administrasi kendaraannya. Informasi ini membantu masyarakat membedakan biaya yang tidak lagi berlaku dari kewajiban yang masih harus mereka penuhi.
Selain memperhitungkan pajak kendaraan, pembeli juga perlu menyiapkan anggaran untuk penerbitan dokumen baru. Penghapusan BBNKB memang mengurangi satu komponen pengeluaran, tetapi tidak otomatis menghilangkan seluruh biaya balik nama. Pemilik tetap perlu memperhatikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi dokumen. Jika kendaraan berpindah wilayah, pemilik juga perlu memperhitungkan biaya mutasi. Dengan memahami rincian tersebut, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran secara lebih tepat.
Aturan Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Tanpa BBNKB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menjadi dasar pengaturan BBNKB. Pasal 12 ayat (1) menetapkan penyerahan pertama kendaraan bermotor sebagai objek pajak tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar BBNKB saat mengurus balik nama kendaraan bekas.
Ketentuan ini berlaku di seluruh daerah, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur BBNKB melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Humas Pajak Jakarta menjelaskan pengertian dan ketentuan BBNKB melalui akun Instagram resminya. Berikut penjelasan yang tercantum dalam unggahan tersebut:
“BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan pemasukan ke dalam badan usaha. Nah berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor,” demikian dikutip dari laman Instagram humaspajakjakarta.
Pemerintah mulai menerapkan ketentuan tersebut pada 5 Januari 2025. Melalui unggahan yang sama, Humas Pajak Jakarta menegaskan bahwa pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar BBNKB saat mengurus balik nama.
“Jadi sejak 5 Januari 2025 saat melakukan balik nama kendaraan bekas/seken nggak perlu bayar BBNKB lagi,” lanjut penjelasan unggahan tersebut.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar saat Balik Nama
Meskipun BBNKB tidak lagi berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan biaya lain. Berikut komponen pengeluaran yang perlu diperhitungkan ketika mengurus balik nama mobil atau motor bekas.
- PKB dan Opsen PKB
Pemilik tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Besarannya bergantung pada kendaraan dan ketentuan pajak daerah.
- SWDKLLJ
Pemilik juga perlu memperhitungkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Biaya penerbitan STNK
Pemilik membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru.
- Biaya penerbitan TNKB
Pemilik juga membayar PNBP untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.
- Biaya penerbitan BPKB
Proses administrasi juga mencakup PNBP untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.
- Biaya mutasi kendaraan
Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik perlu menyiapkan biaya mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, penghapusan BBNKB dapat mengurangi pengeluaran saat masyarakat mengurus balik nama kendaraan bekas. Namun, pemilik tetap perlu menghitung pajak dan biaya administrasi lainnya sebelum memulai proses tersebut.
Sebelum mengurus dokumen, pembeli sebaiknya memeriksa rincian kewajiban kendaraan dan ketentuan biaya yang berlaku di wilayahnya. Langkah ini membantu mereka memperkirakan total pengeluaran sekaligus membedakan BBNKB yang tidak lagi perlu dibayar dari biaya lain yang tetap berlaku. (iD/*)
FAQ
1. Apakah balik nama mobil dan motor bekas kini tidak lagi dikenai BBNKB?
Ya. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, BBNKB berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, bukan penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Sejak kapan pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar BBNKB?
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
3. Apakah balik nama kendaraan bekas sepenuhnya gratis?
Tidak. Pemilik tetap perlu membayar PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Biaya mutasi juga berlaku jika kendaraan berpindah wilayah administrasi.
4. Apakah ketentuan BBNKB kendaraan bekas berlaku di Jakarta?
Ya. DKI Jakarta menerapkan ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
5. Apa saja biaya yang perlu diperhitungkan saat balik nama kendaraan bekas?
Pemilik perlu memperhitungkan PKB dan Opsen PKB, SWDKLLJ, PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta biaya mutasi jika diperlukan.











Komentar