Intiperistiwa.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan aturan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi bagi masyarakat. Nantinya, pemerintah akan mengacu pada kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kementerian ESDM menyiapkan kebijakan tersebut agar subsidi gas bisa menyasar penerima yang tepat. Selain itu, pemerintah juga tengah memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi energi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan rencana tersebut. Menurut Laode, pemerintah tidak hanya menggunakan kelompok desil untuk penyaluran bahan bakar minyak. Pemerintah juga akan menggunakan mekanisme tersebut dalam penyaluran LPG bersubsidi. Laode menyampaikan keterangan itu usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8).
“Desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG, bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,” ujar Laode. Saat ini, pemerintah juga mendorong konversi sekaligus memperbaiki sasaran penerima subsidi. Karena itu, pemerintah akan menjadikan DTSEN sebagai salah satu basis data kebijakan tersebut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata penyaluran subsidi energi.
Aturan Pembelian LPG 3 Kg Akan Mengacu DTSEN
Pemerintah telah memiliki DTSEN sebagai basis untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. “Ya kita kan sudah ada DTSEN,” imbuh Laode. Selanjutnya, pemerintah akan membahas penggunaan data itu bersama Badan Pusat Statistik dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari penerapan aturan pembelian LPG 3 Kg berdasarkan kelompok desil.
Selain itu, pembahasan tersebut menindaklanjuti pertemuan Menteri ESDM dengan Menteri Keuangan terkait penataan subsidi energi. Pemerintah akan melibatkan BPS dan Pertamina dalam pembahasan penerapan hasil pertemuan tersebut. Dengan demikian, sejumlah lembaga terkait akan membahas penggunaan DTSEN sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Laode menjelaskan rencana pembahasan itu setelah rapat dengan Komisi XII DPR RI.
“Nah itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,” jelasnya. Namun, Laode belum menjelaskan kelompok desil yang nantinya akan masuk dalam sasaran penerima subsidi LPG. Pemerintah juga belum mengungkap waktu penerapan aturan pembelian LPG 3 Kg tersebut. Karena itu, pembahasan lebih lanjut masih akan melibatkan lembaga terkait.
Kebutuhan LPG Tahun Ini Capai 8,6 Juta MT
Di sisi lain, Laode mengungkapkan prognosa kebutuhan LPG tahun ini mencapai sekitar 8,6 juta metrik ton. Jumlah tersebut melampaui kuota dalam APBN 2026 yang mencapai 8 juta metrik ton. Meski demikian, angka itu hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan realisasi atau kuota tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, jumlah tersebut berada pada kisaran 8,5 juta metrik ton.
“Kan tahun lalu aja 8,5 (juta MT) kan penambah, sekarang 8,6 (juta MT). Enggak tinggi. Mirip sama tahun lalu,” kata Laode. Dengan demikian, prognosa kebutuhan tahun ini hanya meningkat sekitar 100 ribu metrik ton. Pemerintah masih mencermati kebutuhan tersebut dalam pengelolaan subsidi LPG. Sementara itu, pemerintah juga masih menata sasaran penerima subsidi melalui DTSEN.
Kenaikan prognosa tersebut juga membuka kemungkinan penambahan anggaran subsidi dan kompensasi. Namun, pemerintah masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan terkait prognosa tersebut. Jika Kementerian Keuangan menyetujuinya, pemerintah berpotensi menambah anggaran subsidi dan kompensasi. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan mengenai tambahan anggaran tersebut.
“Kalau disetujui prognosanya iya (tambah anggaran subsidi), tapi kan belum,” pungkas Laode. Pemerintah selanjutnya akan membahas kebutuhan LPG sekaligus mekanisme penataan subsidi energi. Sementara itu, aturan pembelian LPG 3 Kg akan menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis penentuan penerima. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran. (iD/*)











Komentar