Intiperistiwa.com – Penyetaraan ijazah luar negeri membantu pemohon mengetahui kesesuaian jenjang pendidikan yang mereka tempuh dengan sistem pendidikan di Indonesia. Bagi pelajar yang menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah di negara lain, proses ini memerlukan perhatian terhadap dokumen akademik dan ketentuan administrasi. Karena itu, pemohon perlu memahami persyaratan sejak awal agar dapat menyiapkan berkas sesuai jenjang yang ingin mereka setarakan. Selain ijazah, dokumen seperti transkrip nilai, rapor, dan struktur program kurikulum juga memegang peranan dalam pengajuan.
Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), menyediakan layanan penyetaraan tersebut untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, bahkan menunjuk perwakilan jika mereka tidak dapat datang sendiri. Namun, pemohon tetap perlu melengkapi dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai tingkat pendidikan. Setelah petugas menyelesaikan proses layanan, pemohon menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri dalam bentuk elektronik.
Mengapa Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Perlu Diperhatikan?
Perbedaan sistem pendidikan antarnegara membuat pemohon perlu memastikan kesesuaian dokumen akademik dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan berdasarkan tingkat pendidikan sebelum mendatangi kantor layanan. Kelengkapan dokumen juga membantu pemohon mengikuti tahapan administrasi sesuai ketentuan.
Perhatian publik terhadap dokumen pendidikan luar negeri juga pernah muncul dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara sekolah menengah atas (SMA).
MK turut menyinggung dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang muncul dalam persidangan. Menurut MK, ketiga dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan. Konteks persidangan itu berbeda dari layanan administrasi penyetaraan ijazah yang Kemenag sediakan bagi pemohon.
Lantas, apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri melalui Kemenag? Berikut panduan berdasarkan informasi layanan yang dikutip dari kanal YouTube Pendis Channel.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemenag
Pemohon perlu menyiapkan delapan dokumen utama sebelum mengajukan permohonan. Selain itu, setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan tambahan yang perlu pemohon sesuaikan dengan riwayat pendidikan masing-masing.
1. Delapan dokumen utama
Berikut dokumen utama yang perlu pemohon siapkan:
- Dua lembar pasfoto ukuran 4 × 6.
- Fotokopi paspor.
- Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat atau sekolah/madrasah asal.
- Fotokopi ijazah luar negeri beserta pengesahan dan terjemahannya.
- Fotokopi transkrip nilai beserta pengesahan dan terjemahannya.
- Struktur program kurikulum.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan meterai Rp10.000.
- Surat kuasa apabila pemohon menunjuk perwakilan untuk mengajukan permohonan.
Pastikan setiap dokumen sesuai dengan ketentuan layanan. Selain itu, pemohon perlu menyiapkan berkas tambahan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin mereka setarakan.
2. Dokumen tambahan sesuai jenjang pendidikan
Jenjang SD/MI
Pemohon perlu menyiapkan:
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Rapor kelas 4, 5, dan 6.
Jenjang MTs
Pemohon perlu menyiapkan:
- Ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri.
- Rapor kelas 7, 8, dan 9.
Jenjang MA
Pemohon perlu menyiapkan:
- Ijazah terakhir sebelum menempuh pendidikan di luar negeri.
- Rapor kelas 10, 11, dan 12.
Dengan memeriksa daftar tersebut, pemohon dapat menyesuaikan berkas dengan jenjang pendidikan yang mereka ajukan. Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Direktorat KSKK Madrasah untuk mengikuti tahapan permohonan.
Alur Pengajuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Kemenag menyediakan alur pengajuan melalui Direktorat KSKK Madrasah. Pemohon dapat mengikuti enam tahapan berikut.
1. Datangi Direktorat KSKK Madrasah
Pemohon mendatangi Direktorat KSKK Madrasah untuk mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri. Jika pemohon berhalangan hadir, mereka dapat menunjuk perwakilan untuk mengurus permohonan.
2. Isi formulir permohonan
Setelah tiba di lokasi, pemohon mengisi Formulir Permohonan dengan kode FM-SKK-01 sesuai ketentuan layanan. Pastikan pemohon mengisi formulir tersebut sesuai petunjuk petugas.
3. Serahkan dokumen persyaratan
Berikutnya, pemohon menyerahkan seluruh dokumen utama dan dokumen tambahan sesuai jenjang pendidikan. Sebelum menyerahkan berkas, periksa kembali kelengkapan setiap dokumen agar tidak ada persyaratan yang terlewat.
4. Tunggu pemeriksaan berkas
Petugas memeriksa dokumen yang pemohon serahkan. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
5. Tunggu informasi dari petugas
Setelah memeriksa berkas, petugas memberikan informasi lebih lanjut sesuai waktu yang telah mereka tentukan. Pemohon perlu mengikuti arahan petugas selama proses berlangsung.
6. Terima surat keterangan secara elektronik
Setelah proses pengajuan selesai, pemohon menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri secara elektronik. Dengan demikian, pemohon perlu mengikuti setiap tahapan dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan layanan.
Saluran Pengaduan Layanan Kemenag
Pemohon dapat menggunakan sejumlah saluran pengaduan jika mengalami kendala atau ingin menyampaikan keluhan selama proses pengajuan. Informasi layanan mencantumkan beberapa pilihan berikut:
- Menyampaikan pengaduan secara langsung kepada petugas.
- Mengakses laman Lapor.go.id.
- Mengakses laman Pendis Kemenag.
- Menghubungi Call Center 146 atau WhatsApp Center 0811 4740 2020.
- Mengirimkan email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id.
Pemohon sebaiknya memilih saluran yang sesuai dengan kendala yang mereka hadapi. Selain itu, siapkan informasi mengenai permohonan agar petugas dapat memahami persoalan yang ingin disampaikan.
Layanan penyetaraan ijazah luar negeri melalui Ditjen Pendis Kemenag memberikan jalur administrasi bagi pemohon yang menempuh pendidikan dasar atau menengah di negara lain. Karena itu, periksa kembali dokumen utama, persyaratan jenjang pendidikan, serta petunjuk pengajuan sebelum mendatangi Direktorat KSKK Madrasah. Untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan terbaru, pemohon juga dapat menghubungi saluran layanan resmi Kemenag. (iD/*)











Komentar