Intiperistiwa.com — Warga yang pindah tempat tinggal ke kabupaten atau kota lain perlu menyesuaikan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK). Pembaruan alamat membantu menyelaraskan data domisili dengan tempat tinggal baru dan mendukung kelancaran layanan administrasi. Namun, pemohon perlu mengikuti tahapan di daerah asal dan daerah tujuan. Proses tersebut mencakup pengajuan perpindahan, penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), serta penggantian identitas yang mencantumkan alamat baru. Karena itu, memahami dokumen yang harus disiapkan dan urutan pengurusannya dapat membantu warga menghindari kekurangan berkas saat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Prosedur pindah KK juga memperhatikan kondisi anggota keluarga yang ikut pindah atau tetap tinggal di alamat lama. Kondisi tersebut memengaruhi penerbitan KK baru di daerah asal. Selain itu, warga yang tinggal di indekos, kontrakan, rumah sewa, atau menumpang KK pihak lain perlu memperhatikan persyaratan tambahan terkait penggunaan alamat. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memulai proses administrasi. Dengan memahami tahapan tersebut, warga dapat mengurus perpindahan secara lebih tertib dan mengetahui dokumen yang perlu mereka bawa ke masing-masing Disdukcapil.
Aturan dan Syarat Pindah KK Antar-Kota 2026
Informasi dalam sumber merujuk pada Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Surat tersebut bertanggal 28 September 2021.
Dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Senin (5/1/2026), Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan surat tersebut masih berlaku saat itu.
“Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku,” ujar Teguh.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berdasarkan sumber berita, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut untuk mengurus perpindahan KK antar-kabupaten atau antar-kota:
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Kartu Identitas Anak (KIA), jika anak sudah memilikinya.
-
Formulir F-1.03 untuk pengajuan perpindahan penduduk.
-
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), yang diterbitkan Disdukcapil daerah asal setelah pemohon mengurus perpindahan.
Pemohon juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan jika tinggal di indekos, kontrakan, rumah sewa, atau menumpang KK orang lain. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah saat mengurus dokumen di daerah tujuan.
Cara Pindah KK Antar-Kota melalui Disdukcapil
Proses pindah KK antar-kabupaten atau antar-kota mencakup dua tahapan, yaitu pengurusan di daerah asal dan penyelesaian administrasi di daerah tujuan.
1. Mengurus perpindahan di daerah asal
Pemohon perlu mendatangi Disdukcapil daerah asal untuk mengajukan perpindahan alamat. Berikut tahapan yang tercantum dalam sumber:
-
Isi Formulir F-1.03 dan lampirkan fotokopi KK lama.
-
Sampaikan informasi mengenai anggota keluarga yang ikut pindah dan anggota keluarga yang tetap tinggal di alamat lama.
-
Jika sebagian anggota keluarga tetap tinggal, Disdukcapil menerbitkan KK baru sesuai ketentuan penomoran yang berlaku dalam prosedur tersebut.
-
Jika kepala keluarga pindah sementara anggota keluarga lain tetap tinggal, Disdukcapil menerbitkan KK baru dengan nomor berbeda.
-
Jika seluruh anggota keluarga yang tertinggal berusia di bawah 17 tahun, keluarga perlu menunjuk kepala keluarga baru yang sudah dewasa atau menyertakan surat pernyataan wali dari kerabat terdekat.
-
Setelah memproses permohonan, Disdukcapil daerah asal menerbitkan SKPWNI untuk pengurusan di daerah tujuan.
Disdukcapil daerah asal tidak menarik KTP dan KIA lama dalam prosedur yang dijelaskan sumber. Pemohon membawa dokumen identitas fisik tersebut untuk proses penggantian di daerah tujuan.
2. Menyelesaikan pengurusan di daerah tujuan
Setelah mendapatkan SKPWNI, pemohon melanjutkan pengurusan ke Disdukcapil di kabupaten atau kota tujuan.
Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
-
Serahkan SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal.
-
Jika tinggal di indekos, kontrakan, rumah sewa, atau menumpang KK orang lain, sertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
-
Serahkan KTP dan KIA fisik yang masih mencantumkan alamat lama untuk proses penggantian.
-
Ikuti proses penerbitan KTP dan KIA baru sesuai alamat domisili di daerah tujuan.
Disdukcapil daerah tujuan juga dapat membantu koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal jika pemohon sudah berada di wilayah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI.
Dalam kondisi tersebut, sumber menyebutkan beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
-
Formulir F-1.03.
-
Fotokopi KK. Jika KK tidak tersedia, petugas dapat mencari data melalui SIAK Konsolidasi.
-
Surat permohonan penerbitan SKPWNI resmi dari Disdukcapil daerah tujuan.
Setelah proses administrasi selesai, Disdukcapil daerah tujuan menerbitkan KTP dan KIA baru sesuai alamat domisili. Selanjutnya, dinas tersebut memusnahkan KTP dan KIA fisik yang masih mencantumkan alamat lama.
Mengikuti prosedur pindah KK secara berurutan membantu warga menyiapkan dokumen dan menyelesaikan administrasi kependudukan di kedua wilayah. Sebelum mengajukan permohonan, pemohon sebaiknya memastikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan layanan terbaru kepada Disdukcapil setempat. (iD/*)
FAQ
1. Apa saja syarat pindah KK antar-kota?
Berdasarkan sumber, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KK lama, KTP, KIA jika anak sudah memilikinya, dan Formulir F-1.03. Pemohon juga mengurus SKPWNI melalui Disdukcapil daerah asal.
2. Di mana warga mengurus pindah KK antar-kota?
Pemohon mengurus perpindahan di Disdukcapil daerah asal terlebih dahulu. Setelah memperoleh SKPWNI, pemohon melanjutkan proses di Disdukcapil daerah tujuan.
3. Bagaimana jika pemohon sudah berada di daerah tujuan tetapi belum memiliki SKPWNI?
Menurut sumber, Disdukcapil daerah tujuan dapat membantu koordinasi dengan Disdukcapil daerah asal. Pemohon perlu menyiapkan Formulir F-1.03, fotokopi KK atau pencarian data melalui SIAK Konsolidasi jika KK tidak tersedia, serta surat permohonan penerbitan SKPWNI dari dinas tujuan.
4. Apakah penyewa indekos atau kontrakan memerlukan dokumen tambahan?
Ya. Sumber menyebutkan bahwa warga yang tinggal di indekos, kontrakan, rumah sewa, atau menumpang KK orang lain perlu menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.











Komentar