Intiperistiwa.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua perusahaan yang tercatat di Provinsi Jambi ialah PT REI dan PT ALN. Dalam siaran pers 19 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyampaikan perkembangan penindakan tersebut. Kemenhut mencatat total areal konsesi yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Daftar perusahaan itu mencakup tujuh provinsi di Sumatra dan Kalimantan. Adapun instrumen administratif yang digunakan meliputi pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem, dan pencabutan izin. Namun, siaran pers tersebut tidak merinci jenis sanksi untuk setiap nama perusahaan.
Selain sanksi administratif, Kemenhut memproses 125 subjek hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Dalam data yang sama, Kemenhut masih menyelidiki 44 subjek hukum dan menyidik 79 subjek hukum lainnya. Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Karena itu, penanganan perkara tidak berhenti pada pemadaman kebakaran. Kemenhut juga mengembangkan temuan dan alat bukti untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, kementerian mengawasi pemulihan ekosistem serta menangani dampak asap. Kemenhut juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi jika hasil pemeriksaan menunjukkan dasar pertanggungjawaban hukum.
Sanksi Karhutla Jambi dan Sebaran 32 Perusahaan
Kemenhut mencatat dua perusahaan di Jambi dalam daftar penerima sanksi administratif terkait karhutla. Kedua perusahaan tersebut ialah PT REI dan PT ALN. Secara keseluruhan, pemerintah mencatat 32 perusahaan di tujuh provinsi dalam penindakan ini. Berikut daftar perusahaan berdasarkan wilayah yang tercantum dalam siaran pers Kemenhut.
1. Provinsi Jambi
-
PT REI
-
PT ALN
2. Provinsi Sumatera Selatan
Kemenhut mencantumkan lima perusahaan dari Sumatera Selatan:
-
PT BMH
-
PT BPP
-
PT SAN
-
PT RHM
-
PT BA
3. Provinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat memiliki sembilan perusahaan dalam daftar tersebut:
-
PT MRU
-
PT WE
-
PT HKI
-
PT MPM
-
PT MPK
-
PT DAS
-
PT WSP
-
PT FI
-
PT WLJ
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kemenhut mencatat lima perusahaan dari Kalimantan Selatan:
-
PT IIP
-
PT HRB
-
PT DI
-
PT PM
-
PT KT
5. Provinsi Kalimantan Tengah
Tujuh perusahaan dari Kalimantan Tengah masuk daftar:
-
PT PW
-
PT GPP
-
PT BHP
-
PT BWL
-
PT NES
-
PT DI
-
PT TI
6. Provinsi Kalimantan Timur
Tiga perusahaan dari Kalimantan Timur tercantum dalam daftar:
-
PT IITG
-
PT PSR
-
PT DPP
7. Provinsi Kalimantan Utara
Kemenhut mencatat satu perusahaan dari Kalimantan Utara:
– PT RKR
Dengan demikian, daftar tersebut mencakup dua perusahaan dari Jambi, lima dari Sumatera Selatan, sembilan dari Kalimantan Barat, lima dari Kalimantan Selatan, tujuh dari Kalimantan Tengah, tiga dari Kalimantan Timur, dan satu dari Kalimantan Utara.
Luas Areal Terbakar Mencapai 12.926,74 Hektare
Kemenhut mencatat total areal konsesi yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Pemerintah menerapkan beberapa jenis sanksi administratif sesuai hasil penanganan terhadap masing-masing subjek hukum.
Sebanyak 19 perusahaan menerima sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang berkaitan dengan kelompok tersebut mencapai 9.546,42 hektare.
Selain itu, Kemenhut memerintahkan delapan subjek hukum menjalankan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah menerima sanksi pencabutan izin.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup beberapa instrumen administratif. Namun, masyarakat perlu membedakan pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, dan pencabutan izin karena ketiganya merupakan bentuk penindakan yang berbeda.
Kemenhut Proses 125 Subjek Hukum dalam Perkara Karhutla
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut melanjutkan proses pidana terhadap 125 subjek hukum. Penanganan tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih menjalani penyelidikan. Sementara itu, proses penyidikan berlangsung terhadap 79 subjek hukum. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi, Senin (19/10/2026).
Dwi menjelaskan bahwa Kemenhut terus mengembangkan temuan dan alat bukti. Upaya tersebut bertujuan menelusuri pihak yang memperoleh manfaat atau beneficial owner dari kebakaran di areal konsesi.
Selain proses administratif dan pidana, pemerintah membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan. Namun, langkah tersebut memerlukan dasar pertanggungjawaban yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.
” Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penegakan Hukum Karhutla Berkaitan dengan Asap Lintas Batas
Kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian antarnegara karena asap dapat melintasi batas wilayah. Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002.
Pemerintah kemudian meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Menurut Dwi, pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap perjanjian tersebut. Upaya itu mencakup penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.
“Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum,” jelas Dwi.
Dwi juga mencontohkan kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014. Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada otoritas Singapura untuk menjatuhkan denda atau menempuh tuntutan hukum terhadap individu maupun korporasi.
Ketentuan tersebut menyasar aktivitas di luar wilayah Singapura yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara itu. Dengan demikian, penanganan asap lintas batas dapat melibatkan aspek hukum lintas yurisdiksi.
Dwi menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan penerapan penegakan hukum multidoor oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Pendekatan itu mencakup sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.
Pemadaman dan Pemulihan Ekosistem Berjalan Bersamaan
Kemenhut terus melakukan pemadaman dan menangani dampak asap akibat karhutla. Pada saat yang sama, kementerian mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.
Kemenhut juga melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Selain menekan kebakaran, pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan pemegang izin serta memastikan pemulihan kawasan terdampak.
“Penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang,” katanya.
Penanganan karhutla kini mencakup penegakan hukum administratif, proses pidana, pemadaman, dan pemulihan ekosistem. (iD/*)











Komentar