Intiperistiwa.com – Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Indonesia menjelang akhir Oktober 2026. Kondisi ini penting dicermati karena kebakaran dapat mengancam lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
Berdasarkan informasi dalam sumber yang dikaitkan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pemetaan potensi karhutla mencakup periode 25–31 Oktober 2026. Pemetaan tersebut menggunakan Fire Weather Index (FWI) untuk menggambarkan tingkat potensi kebakaran berdasarkan kondisi cuaca yang mendukung terjadinya kebakaran.
Informasi ini juga menyoroti wilayah yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan mengetahui daerah berisiko, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Namun, peta potensi tidak berarti kebakaran pasti terjadi di setiap wilayah yang masuk kategori risiko.
Daftar Wilayah Berisiko Tinggi Potensi Karhutla hingga 31 Oktober 2026
Dalam Factsheet Monitoring dan Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dirilis pada 25 Oktober 2026, BMKG memetakan potensi karhutla dari kategori Rendah berwarna biru hingga Sangat Tinggi berwarna merah.
Wilayah yang disebut memiliki risiko tertinggi tersebar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Berikut daftar wilayah yang tercantum dalam bahan sumber:
1. Sumatera
-
Sebagian wilayah Jambi
-
Sumatera Selatan
-
Bengkulu
-
Lampung
-
Kepulauan Bangka Belitung
2. Jawa
– Sebagian besar wilayah Jawa
3. Kalimantan
-
Sebagian wilayah Kalimantan Barat
-
Kalimantan Tengah
-
Kalimantan Selatan
-
Kalimantan Timur
Selain pemetaan risiko, bahan sumber menyebut titik api terpantau cukup banyak di Sumatera bagian selatan dan sebagian besar Kalimantan. Titik api juga terpantau di beberapa wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Daerah yang Perlu Mendapat Perhatian Khusus
Bahan sumber juga mencantumkan sejumlah provinsi yang perlu mendapat perhatian khusus karena titik api masih terpantau dan kondisi atmosfer disebut mendukung penyebaran api.
Daerah tersebut meliputi:
-
Sumatera: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
-
Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
-
Sulawesi: Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
-
Nusa Tenggara: Nusa Tenggara Timur.
-
Maluku: Maluku dan Maluku Utara.
-
Papua: Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Daftar perhatian khusus ini lebih luas daripada daftar wilayah berisiko tertinggi. Karena itu, pembaca perlu membedakan kedua kelompok tersebut saat memahami informasi potensi karhutla.
Jadwal Operasi Modifikasi Cuaca Oktober–November 2026
Bahan sumber turut mencantumkan jadwal operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk penanganan karhutla dan kekeringan serta pengisian waduk. Berikut jadwal yang tercantum:
| Wilayah atau posko | Jadwal OMC |
|---|---|
| Kalimantan Tengah — Posko Palangka Raya | 26 Agustus–27 Oktober 2026 |
| Posko Banjarbaru | 18–27 Oktober 2026 |
| Kalimantan Selatan | 10–29 Oktober 2026 |
| Sumatera Selatan | 16–25 Oktober 2026 |
| Lampung | 21–28 Oktober 2026 |
| Sumatera Utara — Danau Toba | 21 September–4 November 2026 |
| Sumatera Utara — Medan (karhutla) | 25–27 Oktober 2026 |
| Sulawesi Tengah — Danau Poso | 21 Oktober–20 November 2026 |
| DKI Jakarta | 21–25 Oktober 2026 |
| Papua Selatan | 22–26 Oktober 2026 |
| Jawa Barat | 24–28 Oktober 2026 |
| Jawa Timur | 24–29 Oktober 2026 |
Jadwal tersebut mengikuti rentang tanggal yang tercantum dalam bahan sumber. Namun, daftar ini perlu dicocokkan dengan dokumen resmi terbaru untuk memastikan status pelaksanaan setiap operasi.
Masyarakat Perlu Mewaspadai Pemicu Kebakaran
Pemetaan potensi karhutla dapat menjadi salah satu acuan untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat di wilayah yang masuk daftar perhatian sebaiknya tidak membakar lahan atau sampah di area yang mudah memicu penjalaran api.
Selain itu, warga perlu segera melaporkan indikasi kebakaran kepada petugas setempat. Langkah cepat dapat membantu petugas menilai kondisi dan menangani kejadian sesuai prosedur. (iD/*)











Komentar