Intiperistiwa.com – Pemerintah bakal penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang. Wacana tersebut muncul setelah evaluasi berkala terhadap keberlanjutan pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penyesuaian iuran menjadi langkah yang perlu di pertimbangkan. Menurutnya, evaluasi tarif setiap lima tahun berperan penting untuk menjaga keseimbangan keuangan program.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi proyeksi defisit JKN yang di perkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Karena itu, pemerintah mulai mengkaji berbagai opsi agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi seluruh peserta.
Budi menjelaskan, kenaikan iuran nantinya lebih menyasar peserta mandiri dari kelompok ekonomi menengah ke atas. Kelompok tersebut selama ini membayar iuran secara mandiri dengan nominal yang relatif terjangkau.
Peserta PBI Tetap Mendapat Perlindungan
Di sisi lain, pemerintah memastikan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terdampak. Peserta yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 tetap memperoleh bantuan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Budi, pemerintah tetap menanggung pembayaran iuran kelompok tersebut. Oleh sebab itu, perubahan tarif tidak akan menambah beban masyarakat miskin.
Ia juga mengakui adanya tantangan politik dalam proses pengambilan kebijakan. Meski demikian, pemerintah tetap harus menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dalam jangka panjang.
Sampai 7 Juni 2026, BPJS Kesehatan masih menerapkan tarif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur besaran iuran serta mekanisme pembayaran bagi seluruh peserta.
Peserta wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Sementara itu, pemerintah tidak lagi menerapkan denda keterlambatan pembayaran secara umum.
Namun, peserta tetap di kenakan sanksi apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah.
Iuran Peserta Mandiri
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini:
- Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.
Tarif tersebut berlaku bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang membayar iuran secara mandiri.
Skema Iuran bagi Pekerja dan Aparatur Negara
Pekerja penerima upah di instansi pemerintah membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dalam skema tersebut, pemberi kerja menanggung 4 persen, sedangkan pekerja menanggung 1 persen.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pekerja di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua di kenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Sementara itu, pemerintah menanggung penuh iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Tunggu Pertumbuhan Ekonomi Lebih Kuat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Menurut Purbaya, kenaikan iuran baru layak di bahas ketika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen. Dengan kondisi ekonomi yang lebih kuat, masyarakat di nilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung tambahan beban iuran.
Ia menambahkan, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut apabila pertumbuhan ekonomi mencapai lebih dari 6,5 persen pada tahun mendatang. Jika target itu tercapai, masyarakat dan pemerintah dapat berbagi tanggung jawab pembiayaan program kesehatan secara lebih seimbang.
Karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Meski demikian, pemerintah terus memantau kondisi ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (id/*)










Komentar