BGN Beri Sanksi Tegas, 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan dan 9 ASN Terancam Dipecat

BGN menertibkan internal lembaga setelah menemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Agustina Arumsari dan Trenggono saat jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). (Foto: KLY/ Arie Basuki/liputan6)

Intiperistiwa.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban internal terhadap sejumlah pegawai. Dalam proses tersebut, BGN pecat 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sebanyak 9 pegawai ASN menghadapi proses pemecatan karena dugaan pelanggaran berat.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan lembaganya sudah menjalankan pemeriksaan terhadap pegawai yang melanggar aturan. Pemeriksaan itu berlangsung sejak lama sebelum pihaknya mengambil keputusan. Kemudian, Sudaryono memilih memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

“Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

BGN Pecat 261 Pegawai Usai Temukan Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sudaryono menyebut BGN memberhentikan pegawai non-ASN karena dugaan pelanggaran disiplin. Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran yang melibatkan pegawai ASN. Temuan tersebut mencakup 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik 579 Pejabat Fungsional Kerinci, Berikut Rincian PNS dan PPPK

Selanjutnya, BGN menemukan 39 pegawai ASN yang melakukan dugaan pelanggaran disiplin ringan. Namun, BGN tidak memberikan sanksi yang sama terhadap seluruh pegawai tersebut. Karena itu, lembaga menyiapkan hukuman sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” jelasnya.

Pelanggaran ASN BGN Mencakup Judi Online hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana

Sudaryono kemudian mengungkap beberapa pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN dan PPPK. Menurutnya, pelanggaran tersebut mulai dari judi online hingga dugaan penyalahgunaan dana. Selain itu, BGN terus memeriksa setiap informasi terkait dugaan pelanggaran pegawai.

Baca Juga :  Beasiswa Generasi Berkah 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Berpeluang Dapat Bantuan Rp7 Juta

“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” beber Sudaryono.

Sementara itu, Sudaryono menegaskan BGN akan tetap menjalankan proses pemeriksaan sesuai aturan. Kemudian, pihaknya memberikan sanksi berdasarkan hasil temuan dan tingkat pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BGN.

Selain itu, BGN meminta seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Karena itu, lembaga tersebut terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. (iD/*)

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna
Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik
Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Saat Pemilik Lama Meninggal Dunia
Kabar Baik! Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, tapi Tak Berlaku untuk Semua Jemaah
Kemensos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos, Pembukaan Rekening Bisa Langsung di Kantor Pos
Berita ini 18 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:00 WIB

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Sidang Paripurna

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buntut Fasilitas Mewah Lapas, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Ada Rocky Gerung, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres Dilantik

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Buntut Fasilitas Mewah di Lapas, Kemen Imipas Pecat 1 Pegawai dan Sanksi 16 Lainnya

Berita Terbaru

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini! (Foto: Apple)

Teknologi

Jangan Ketinggalan, Pre-Order iPhone Duo Buka Hari Ini!

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:00 WIB

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan. (Foto: Popmama.com/Kevin Daniel Karalo/AI)

Tips & Trik

Jangan Asal Simpan! 5 Buah Ini Rusak Jika Dibekukan

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:00 WIB

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas. (Foto: goal)

Sport

Polemik Cristiano Ronaldo dan Jorge Jesus Makin Panas

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN. (Foto: Dok. Kemenaker)

Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Rombak Outsourcing BUMN

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:00 WIB