Intiperistiwa.com – BPJS Kesehatan mulai memberlakukan aturan baru terkait layanan kontrol pasien sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini mengharuskan peserta datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.
Mengacu pada informasi resmi pemerintah, peserta tidak dapat menjalani kontrol apabila datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, kebijakan baru ini bertujuan menciptakan layanan yang lebih tertib dan terjadwal. Karena itu, peserta perlu memeriksa kembali tanggal kontrol sebelum berangkat ke fasilitas kesehatan.
Pasien Terlambat Masih Bisa Mendapatkan Layanan
Meski tidak mengizinkan pasien datang lebih cepat, BPJS Kesehatan tetap memberikan kesempatan bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol. Namun, peserta harus memenuhi syarat tertentu agar tetap memperoleh layanan.
Peserta yang datang setelah tanggal kontrol wajib melakukan reservasi secara daring satu hari sebelumnya atau H-1. Oleh sebab itu, peserta perlu memastikan proses pemesanan dilakukan tepat waktu agar pelayanan tetap berjalan lancar.
Kondisi Darurat Mendapat Pengecualian
BPJS Kesehatan memberikan pengecualian bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Dalam situasi tersebut, pasien tidak perlu menunggu atau mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis secepat mungkin. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan pasien saat menghadapi kondisi yang membutuhkan tindakan segera.
BPJS Pastikan Iuran Belum Mengalami Kenaikan
Di sisi lain, beredar informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan di sejumlah media sosial. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap. Dengan demikian, peserta masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), rincian iuran yang berlaku sebagai berikut:
- Kelas I sebesar Rp150.000 per bulan.
- Kelas II sebesar Rp100.000 per bulan.
- Kelas III sebesar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah Rp7.000.
Skrining Kesehatan Jadi Syarat Sebelum Mengakses Layanan
Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta melakukan skrining riwayat kesehatan secara berkala. Langkah ini membantu mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini.
Proses skrining berlangsung singkat, yakni sekitar lima hingga sepuluh menit. Karena itu, peserta dapat melakukannya tanpa mengganggu aktivitas harian.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining kesehatan pada tahun berjalan akan menerima permintaan pengisian sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Oleh karena itu, peserta sebaiknya segera menyelesaikan skrining agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal yang memudahkan peserta untuk melakukan skrining kesehatan. Peserta dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Berikut beberapa cara yang tersedia:
- Melalui aplikasi Mobile JKN.
- Melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165.
- Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
- Datang langsung ke FKTP sesuai tempat terdaftar.
Dengan adanya aturan baru ini, peserta BPJS Kesehatan perlu lebih cermat memperhatikan jadwal kontrol. Selain itu, peserta juga perlu memastikan skrining kesehatan telah dilakukan agar akses layanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.(id/*)










Komentar