Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus

Pemerintah tinggal menuntaskan Perpres sebelum program penghapusan tunggakan JKN dijalankan.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus. (Foto: puskesmasabiansemal2.badungkab)

Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus. (Foto: puskesmasabiansemal2.badungkab)

Intiperistiwa.comRencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menunggu keputusan pemerintah. Program tersebut berpotensi menghapus tunggakan senilai Rp14 triliun yang menumpuk selama bertahun-tahun.

Selain itu, kebijakan ini di perkirakan menyentuh sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Karena itu, banyak masyarakat kini menantikan kepastian pelaksanaannya.

BPJS Kesehatan Tunggu Terbitnya Perpres

Direktur Utama Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa proses pemutihan tunggakan belum berjalan hingga saat ini.

Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan yang di perlukan. Dengan begitu, program tersebut dapat segera di realisasikan.

Menurut Prihati, keputusan akhir masih menunggu penandatanganan regulasi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan belum dapat menjalankan kebijakan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa program ini menyasar peserta yang telah menunggak dalam waktu cukup lama. Namun, peserta yang mampu membayar di harapkan kembali aktif setelah mendapatkan keringanan.

Selain itu, BPJS Kesehatan berharap peserta tidak kembali menunggak setelah program penghapusan berjalan.

Pemerintah Di Sebut Sudah Menyetujui Program

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyetujui rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Ternyata Kencur Tak Hanya untuk Jamu, Khasiatnya Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dan Jaga Pencernaan

Menurutnya, proses saat ini hanya menunggu penyelesaian detail dalam Peraturan Presiden atau Perpres. Karena itu, pelaksanaan program tinggal menunggu tahap administrasi.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dana tersebut di siapkan untuk mendukung pelaksanaan program yang telah di rencanakan.

Dana Rp20 Triliun Tunggu Mekanisme Penyaluran

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pencairan dana Rp20 triliun masih menunggu penyelesaian Perpres.

Menurut Budi, dana tersebut terbagi menjadi dua bagian. Sebanyak Rp10 triliun berasal dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun lainnya berasal dari Kementerian Keuangan.

Namun, pemerintah masih menyelesaikan mekanisme penyaluran dana tersebut. Selain itu, aturan penyaluran juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan bahwa dana dapat di salurkan dalam kondisi tertentu sesuai regulasi keuangan. Sementara saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih berada pada posisi positif.

Meski begitu, pemerintah terus mempercepat proses administrasi agar dana yang telah di alokasikan dapat segera di manfaatkan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol

Dana Di Perkirakan Cukup hingga Akhir Tahun

Kementerian Kesehatan memperkirakan dana Rp20 triliun cukup menopang kebutuhan program hingga akhir tahun 2026.

Namun, pemerintah juga mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk tahun berikutnya. Dengan demikian, keberlanjutan program JKN tetap terjaga dalam jangka panjang.

Selain membahas pendanaan, Budi juga menyinggung perkembangan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta JKN. Ia menyebut proses substansi kebijakan telah selesai di bahas.

Karena itu, pemerintah kini hanya menunggu penyelesaian administrasi dan penandatanganan Perpres.

DJSN Pegang Detail Penghapusan Tunggakan

Meski rencana penghapusan tunggakan semakin dekat, pemerintah belum mengumumkan rincian peserta yang akan menerima manfaat program tersebut.

Selain itu, pemerintah juga belum menjelaskan besaran tunggakan yang akan di hapus untuk setiap peserta.

Menurut Menteri Kesehatan, informasi teknis mengenai mekanisme dan nilai penghapusan lebih banyak berada di tangan Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi setelah Perpres di terbitkan. Jika regulasi segera terbit, jutaan peserta JKN berpotensi memperoleh keringanan tunggakan dalam waktu dekat.(id/*)

Berita Terkait

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar
BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol
Jadwal Kontrol BPJS Terlewat? Begini Cara Tetap Mendapatkan Layanan Kesehatan
BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit, Cek Daftar Lengkap dan Layanan Gratisnya
BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Juni 2026, Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Statusnya
Mulai Juni 2026, Pasien BPJS Wajib Ikuti Jadwal Kontrol
Ternyata Kencur Tak Hanya untuk Jamu, Khasiatnya Bisa Bantu Turunkan Kolesterol dan Jaga Pencernaan
Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Naik, Siapa yang Akan Terdampak?
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kabar Baik Peserta JKN! Tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 Triliun Berpotensi Dihapus

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:00 WIB

Rekrutmen BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan D3 dan S1 Bisa Daftar

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:00 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Darurat Tetap Dilayani Tanpa Menunggu Jadwal Kontrol

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jadwal Kontrol BPJS Terlewat? Begini Cara Tetap Mendapatkan Layanan Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

BPJS Kesehatan 2026 Tanggung 144 Penyakit, Cek Daftar Lengkap dan Layanan Gratisnya

Berita Terbaru

Rapat Koordinasi terkait perbaikan implementasi tata kelola penyelenggaraan Program MBG. (Foto: catatanjurnalist)

Nasional

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:00 WIB