Intiperistiwa.com – Persoalan pencairan Dana Desa kembali menjadi perhatian di Kabupaten Kerinci, khususnya Desa Semerah. Selama tiga tahun berturut-turut, desa tersebut belum mencairkan Dana Desa. Kondisi itu mencakup tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026. Sementara itu, KPPN Sungai Penuh menyebut 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi Desa Semerah.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan posisi Desa Semerah dalam pencairan tahun berjalan. Menurutnya, pemerintah desa perlu segera merealisasikan Dana Desa 2026. Jika desa kembali gagal mencairkan anggaran, sanksi dapat berlaku pada tahun berikutnya. Selain itu, Desa Semerah berpotensi tidak lagi menerima Dana Desa pada 2027.
Konflik internal desa menjadi salah satu kendala yang menghambat proses pencairan anggaran. Persoalan tersebut turut membuat penyelesaian proses pencairan berjalan tidak lancar. Karena itu, pemerintah desa perlu segera menangani hambatan yang masih berlangsung. Langkah tersebut penting agar pencairan Dana Desa dapat berjalan sesuai kebutuhan program desa.
“Untuk Desa Semerah, tahun ini merupakan tahun terakhir agar bisa segera mencairkan Dana Desa. Jika tahun ini juga tidak kunjung mencairkan, maka pada tahun berikutnya akan terkena sanksi dan tidak mendapatkan Dana Desa lagi,” kata Lusi Winanda Restu.
Lusi juga menjelaskan kemungkinan penilaian pemerintah jika desa terus mengabaikan pencairan anggaran. Pemerintah dapat menganggap Desa Semerah tidak membutuhkan Dana Desa. Kondisi tersebut dapat muncul apabila desa kembali mengabaikan proses pencairan. Oleh sebab itu, pemerintah desa perlu segera menyelesaikan persoalan yang menghambat tahapan anggaran.
Dana Desa Semerah dan Dampaknya bagi Pembangunan
Keterlambatan pencairan Dana Desa dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Pemerintah desa dapat kesulitan menjalankan berbagai program pembangunan tanpa dukungan anggaran tersebut. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat juga dapat menghadapi hambatan. Kondisi itu kemudian dapat memengaruhi program yang sudah pemerintah desa rencanakan.
“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Pembangunan di desa bisa terhambat karena Dana Desa tidak cair,” ujarnya.
Lusi menyampaikan pernyataan tersebut pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Setelah itu, Pemerintah Desa Semerah perlu bergerak menyelesaikan persoalan yang menghambat pencairan. Pemerintah desa juga perlu menuntaskan proses administrasi yang berkaitan dengan anggaran. Dengan demikian, Dana Desa Semerah dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dua Desa Lain Belum Menuntaskan Pencairan 2026
Selain Desa Semerah, KPPN Sungai Penuh mencatat dua desa lain yang belum mencairkan Dana Desa 2026. Kedua desa tersebut belum menuntaskan pencairan tahap I dan tahap II. Keduanya berada di wilayah Kabupaten Kerinci. Karena itu, keterlambatan pencairan juga terjadi pada desa lain.
- Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur.
- Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Keterlambatan tersebut dapat menghambat pelaksanaan program yang sudah pemerintah desa rencanakan. Karena itu, pemerintah desa perlu menjaga kelancaran setiap tahapan pencairan Dana Desa. Selain itu, pemerintah desa perlu menyelesaikan kendala administratif yang masih menghambat proses. Dengan demikian, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai rencana. (iD/*)











Komentar