Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan

Nomor kendaraan pilihan punya tarif khusus dan hanya berlaku lima tahun.

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan. (Foto: motorexpertz)

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan. (Foto: motorexpertz)

Intiperistiwa.com – Pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi sebagian pemilik kendaraan yang ingin tampil berbeda. Selain terlihat unik, nomor pilihan juga memberikan kesan khusus bagi kendaraan pribadi. Namun, pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya tambahan untuk mendapatkannya.

Pemilik kendaraan dapat memilih kombinasi angka sesuai keinginan. Akan tetapi, pilihan tersebut memiliki tarif berbeda dari pelat nomor biasa. Selain itu, pemilik harus membayar biaya tersebut kembali saat masa berlaku lima tahun berakhir.

Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan akan menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik perlu memahami aturan sebelum mengajukan pelat nomor cantik.

Kombinasi Pelat Nomor Cantik Empat Angka

Pelat nomor cantik tersedia dalam beberapa pilihan angka. Sementara itu, kombinasi empat angka memiliki daftar khusus yang sudah ditentukan.

Berdasarkan data yang dihimpun detikOto, kombinasi tersebut banyak memakai awalan angka satu, dua, tujuh, delapan, dan sembilan. Namun, angka tiga, empat, lima, serta enam tidak masuk dalam daftar pilihan empat angka.

Berikut daftar kombinasi pelat nomor cantik empat angka:

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234.

Baca Juga :  46 Calon Bintara Polri Mulai Pendidikan di SPN Polda Jambi, Kapolda Tekankan Integritas dan Literasi Digital

2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345.

7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979.

8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989.

9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Pemilik kendaraan harus membayar biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pemerintah mengatur tarif tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Aturan itu mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Selain itu, besaran biaya menyesuaikan jumlah angka serta tambahan huruf pada nomor kendaraan.

Berikut rincian tarif pelat nomor cantik:

Biaya tersebut berlaku untuk setiap penerbitan nomor pilihan. Sementara itu, tarif dapat berbeda berdasarkan kombinasi angka dan huruf yang dipilih pemilik kendaraan.

Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik

Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengajukan perpanjangan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahunan seperti kendaraan lainnya. Penggunaan nomor cantik tidak membuat tarif pajak kendaraan meningkat.

NTMC Korlantas Polri menjelaskan melalui akun Instagram resminya bahwa biaya pelat cantik hanya berlaku setiap lima tahun. Pemilik membayar biaya tersebut saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK lima tahunan.

Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan kembali menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik harus memperhatikan masa berlaku agar nomor tetap digunakan.

Kemudian, pelat nomor cantik tetap melekat pada kendaraan yang terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tidak dapat memindahkan nomor tersebut ke kendaraan lain atau orang berbeda. (iD/*)

Berita Terkait

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta
Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?
Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli
Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya
Mulai 2027 Bensin Wajib Campur Etanol, Apakah Semua Mobil Masih Aman Digunakan?
Daftar Harga Mobil BYD Terbaru Juli 2026, M6 DM Resmi Meluncur, Model Mana Paling Murah?
Jangan Salah Isi BBM! Ini 4 Jenis Kendaraan yang Berhak Menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026, Ada yang Bebaskan Denda hingga Pajak Progresif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 09:00 WIB

Daftar Harga Motor Bebek Juli 2026, Ada yang Rp14 Jutaan hingga Tembus Rp80 Juta

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:00 WIB

Indonesia Cuma Kebagian 4 Unit, Motor Royal Enfield Shotgun 650 Edisi Terbatas Resmi Dijual, Berapa Kira-kira Harganya?

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:00 WIB

Cari MPV Bekas di Bawah Rp100 Juta? Ini 4 Mobil Keluarga 7 Penumpang yang Masih Layak Dibeli

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Hitung Dendanya

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:00 WIB

Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Simak Aturan dan Tarif yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru