Intiperistiwa.com – Pelat nomor cantik menjadi pilihan bagi sebagian pemilik kendaraan yang ingin tampil berbeda. Selain terlihat unik, nomor pilihan juga memberikan kesan khusus bagi kendaraan pribadi. Namun, pemilik kendaraan harus menyiapkan biaya tambahan untuk mendapatkannya.
Pemilik kendaraan dapat memilih kombinasi angka sesuai keinginan. Akan tetapi, pilihan tersebut memiliki tarif berbeda dari pelat nomor biasa. Selain itu, pemilik harus membayar biaya tersebut kembali saat masa berlaku lima tahun berakhir.
Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan akan menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik perlu memahami aturan sebelum mengajukan pelat nomor cantik.
Kombinasi Pelat Nomor Cantik Empat Angka
Pelat nomor cantik tersedia dalam beberapa pilihan angka. Sementara itu, kombinasi empat angka memiliki daftar khusus yang sudah ditentukan.
Berdasarkan data yang dihimpun detikOto, kombinasi tersebut banyak memakai awalan angka satu, dua, tujuh, delapan, dan sembilan. Namun, angka tiga, empat, lima, serta enam tidak masuk dalam daftar pilihan empat angka.
Berikut daftar kombinasi pelat nomor cantik empat angka:
1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234.
2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345.
7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979.
8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989.
9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.
Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik
Pemilik kendaraan harus membayar biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pemerintah mengatur tarif tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Selain itu, besaran biaya menyesuaikan jumlah angka serta tambahan huruf pada nomor kendaraan.
Berikut rincian tarif pelat nomor cantik:
| Jenis NRKB Pilihan | Tanpa Huruf Belakang | Dengan Huruf Belakang |
|---|---|---|
| Kombinasi 1 angka | Rp20.000.000 | Rp15.000.000 |
| Kombinasi 2 angka | Rp15.000.000 | Rp10.000.000 |
| Kombinasi 3 angka | Rp10.000.000 | Rp7.500.000 |
| Kombinasi 4 angka | Rp7.500.000 | Rp5.000.000 |
Biaya tersebut berlaku untuk setiap penerbitan nomor pilihan. Sementara itu, tarif dapat berbeda berdasarkan kombinasi angka dan huruf yang dipilih pemilik kendaraan.
Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik
Pelat nomor cantik memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan harus mengajukan perpanjangan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Selain itu, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahunan seperti kendaraan lainnya. Penggunaan nomor cantik tidak membuat tarif pajak kendaraan meningkat.
NTMC Korlantas Polri menjelaskan melalui akun Instagram resminya bahwa biaya pelat cantik hanya berlaku setiap lima tahun. Pemilik membayar biaya tersebut saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK lima tahunan.
Jika pemilik tidak memperpanjang nomor pilihan, maka kendaraan kembali menggunakan nomor standar. Karena itu, pemilik harus memperhatikan masa berlaku agar nomor tetap digunakan.
Kemudian, pelat nomor cantik tetap melekat pada kendaraan yang terdaftar. Oleh karena itu, pemilik tidak dapat memindahkan nomor tersebut ke kendaraan lain atau orang berbeda. (iD/*)











Komentar