Intiperistiwa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan seleksi CPNS Guru dengan kuota kurang lebih 139 ribu. Kemendikdasmen menargetkan pengurangan kekurangan guru yang kini mencapai 464.856 orang. Jumlah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan membuka formasi secara bertahap selama tiga tahun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan pembagian formasi tersebut. Menurut dia, pemerintah membagi pembukaan kebutuhan guru dengan porsi 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Dengan skema itu, pembukaan awal akan mengikuti 30 persen dari total kebutuhan guru. Nunuk menyampaikan penjelasan tersebut dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu.
Nunuk juga menjelaskan ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengikuti formasi tersebut. Seleksi terbuka untuk umum selama peserta memenuhi persyaratan umum menjadi PNS. Karena itu, calon peserta tidak wajib memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Namun, peserta yang sudah mengikuti PPG mendapat prioritas.
CPNS Guru Terbuka bagi Honorer dan Lulusan S1/D-IV
Pada seleksi CPNS Guru tahun depan, beberapa kelompok dapat mengikuti proses tersebut. Guru honorer dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, lulusan baru dengan pendidikan S1 atau D-IV juga dapat mengikuti seleksi. Para peserta lulusan PPG juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengikuti formasi guru.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.
Nunuk kemudian menjelaskan jumlah kuota yang pemerintah siapkan. Kemendikdasmen menetapkan kuota kurang lebih 139.000 untuk formasi CPNS guru tahun depan. Jumlah tersebut juga mencakup kebutuhan guru pada Sekolah Nasional Terintegrasi atau SNT. Dengan demikian, kebutuhan guru SNT masuk dalam total formasi yang tersedia.
Guru Non-ASN Dapat Mengikuti Tes PNS atau PPPK
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan kebijakan terkait guru non-ASN. Ia mengatakan guru non-ASN mendapat kesempatan mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK. Pernyataan itu Abdul Mu’ti sampaikan setelah rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Menurut dia, Presiden Prabowo menyiapkan sejumlah kebijakan baru bagi guru.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru. Karena itu, guru non-ASN dapat mengikuti tes untuk menjadi PNS maupun PPPK. Namun, peserta tetap harus mengikuti tes untuk menentukan hasilnya. Abdul Mu’ti juga menjelaskan status guru non-ASN yang tidak lulus seleksi.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Dengan demikian, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS atau PPPK. Sementara itu, guru yang tidak lulus tes tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Pemerintah membayar guru non-ASN tersebut melalui dana BOS. (iD/*)
FAQ
1. Berapa kuota CPNS Guru untuk tahun depan?
Kemendikdasmen menyiapkan kuota kurang lebih 139 ribu formasi CPNS Guru. Kuota tersebut termasuk kebutuhan guru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi atau SNT. Pemerintah juga menargetkan pengurangan kekurangan guru yang mencapai 464.856 orang. Pembukaan kebutuhan tersebut berlangsung bertahap selama tiga tahun.
2. Siapa yang dapat mengikuti CPNS Guru?
Guru honorer dapat mengikuti seleksi selama memenuhi persyaratan umum menjadi PNS. Selain itu, lulusan baru jenjang S1 atau D-IV juga dapat mengikuti seleksi. Peserta yang telah mengikuti PPG juga dapat mendaftar. Namun, peserta yang sudah mengikuti PPG memperoleh prioritas.
3. Apakah peserta CPNS Guru wajib memiliki sertifikasi PPG?
Peserta tidak wajib memiliki sertifikasi PPG untuk mengikuti seleksi. Nunuk Suryani mengatakan pihaknya akan meng-PPG-kan peserta. Meski demikian, peserta yang sudah mengikuti PPG mendapat prioritas. Ketentuan tersebut berlaku dalam seleksi formasi guru yang dijelaskan Kemendikdasmen.
4. Bagaimana nasib guru non-ASN yang tidak lulus tes?
Guru non-ASN tetap dapat mengikuti tes untuk menjadi PNS atau PPPK. Namun, peserta yang tidak lulus akan tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Pemerintah membayar guru tersebut melalui dana BOS. Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.











Komentar